Tulisan, ucapan, dan tindakan tidak akan lahir tanpa konteks yang melatarbelakanginya. Tak terkecuali hadis. Ia tetaplah sabda yang muncul di suatu tempat dengan situasi dan kondisi tertentu sebagai hal yang menyebabkan kemunculannya. Dalam kehidupan tentu ada hukum kausalitas, sebab akibat.
Di samping itu, suatu teks juga memiliki ikatan dengan teks lainnya. Ada kalanya ikatan itu kuat sehingga kita dapat melihat jelas hubungannya. Tetapi tak jarang juga antarteks tersebut bertentangan. Hal itu mungkin saja terjadi karena konteks yang berbeda.
Maka tak aneh jika Imam Syafii membuat ijtihad yang berbeda dan bahkan bertentangan saat ia tinggal di Mesir dengan sebelumnya tinggal di Irak. Perbedaan atau pertentangan tersebut lahir karena konteks kedua wilayah tersebut berbeda. Mulai geografisnya hingga kondisi sosial kemasyarakatannya.
Abdul Karim Munthe dan kawan-kawan berhasil mengetengahkan konteks lahirnya hadis-hadis (asbabul wurud) yang digunakan oleh kaum ekstremis sebagai landasan tindakan mereka dalam bukunya yang berjudul Meluruskan Pemahaman Hadis Kaum Jihadis. Dengan dihadirkannya konteks kemunculan hadis tersebut, pembaca mengetahui maksud utama penggunaan hadis tersebut.
Hal ini tentu sangat penting bagi Muslim yang tidak paham mengenai ulumul hadis yang lumayan rumit. Kerumitan itu muncul dari penelitian yang harus komprehensif meliputi tiga komponen utama hadis, yakni rawi, sanad, dan matan. Meskipun demikian, mereka mampu membahasakannya dengan sangat sederhana sehingga sangat mudah dipahami oleh kalangan awam.
Seperti yang telah diungkapkan di atas, bahwa hadis juga tidak lepas dengan hadis lainnya sebagai sesuatu yang lahir dari rahim yang sama. Pun dengan Alquran sebagai hal yang diterjemahkannya. Buku ini juga berhasil merangkai hubungan yang terputus itu sehingga menghasilkan simpulan yang solutif sebagai pijakan hukum yang moderat.
Pemahaman yang sporadis dari kaum jihadis juga dilakukan dengan tidak menampilkan hadis secara utuh. Mereka dengan seenaknya memotong hadis tersebut sehingga menghasilkan pemahaman yang tentu saja prematur.
Penulis juga tidak hanya menguliti hadis dengan kacamata ulumul hadis saja, tetapi juga menghadirkan pendapat ahli fikih hingga filsafat seperti Ibnu Khaldun. Hal itu memberikan pandangan yang berwarna. Pembahasan hadis dengan kehadiran ulama lainnya lebih substantif karena fokus ke matannya.
Hal menarik dari buku ini adalah dengan kehadiran kutipan penting yang dibuat kolom khusus di akhir bab. Kutipan tersebut mengingatkan kembali pembaca terhadap pembahasan secara keseluruhan. Hal yang dikutip juga merupakan hal paling substantif dalam pembahasan sehingga jika pun pembahasan sedikit terlupa, setidaknya pembaca bisa menikmati intisarinya dengan membaca akhir pembahasan berupa kutipan tersebut.
Satu hal yang cukup disayangkan dalam buku tersebut adalah hanya ada satu hadis yang dihadirkan sanadnya secara utuh. Lainnya hanya disebutkan perawi yang bermasalah saja. Hal ini tentu kurang dapat memberikan gambaran bagi pembaca. Meskipun pembaca mengetahui terdapat kecacatan pada perawi yang disebutkan.
‘Ala kulli hal, buku ini sangat penting untuk dibaca oleh muslimin sekalian mengingat propaganda yang digencarkan kaum radikal cukup masif dan menghentikan pemahaman hadis secara sporadis tanpa ilmu. Buku ini mampu membentengi kita dari pemahaman yang mereka yakini kebenarannya dengan dasar dan argumentasi yang kokoh. Terlebih, buku ini mendapat apresiasi positif dari ulama hadis Indonesia, yakni Prof Said Agil Al-Munawwar dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Monash Australia Prof Nadirsyah Hosen, sosok yang juga gencar melakukan kontra-narasi radikalisme melalui media sosial dan media daring lainnya, serta tokoh-tokoh lainnya.
Judul Buku : Meluruskan Pemahaman Hadis Kaum Jihadis
Penulis : Abdul Karim Munthe, dkk.
Penerbit : Yayasan Pengkajian Hadits El-Bukhori
Cetakan : I, April 2017
Hal : xxiv + 170
ISBN : 978-602-74686-2-7
Peresensi : Syakirnf









Leave a Comment