Ahad merupakan bentuk plural dari ahad yang berarti satu. Dalam etimologi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan dalam terminologi ialah hadits yang tidak memenuhi kriteria dan syarat Mutawatir. Dengan pengertian ini bisa mencakup hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi atau lebih dalam satu tingkatan atau keseluruhan, selama tidak sama dengan jumlah mutawatir.
Hadits ahad dibagi menjadi tiga, yaitu;
- Hadits Masyhur
- Hadits Aziz
- Hadits Gharib
Perlu diketahui bahwa jumlah perawi yang dianggap dalam macam-macam hadits ahad adalah jumlah bilangan perawi yang paling sedikit. Meskipun dalam tingkatan sanad berbeda-beda jumlahnya. Misalnya, suatu hadits pada tingkatan kesekian berjumlah delapan perawi, pada tingkatan kesekian lima perawi, dan pada tingkatan kesekian dua perawi. Maka hadits tersebut bisa digolongkan dalam hadits aziz.
Hadits Masyhur
Menurut bahasa merupakan isim maf’ul dari شَهَرْتُ الأَمْرَ, yang berarti saya mengumumkan atau menampakkan suatu perkara. Disebut seperti itu karena penampakanya yang jelas.
Menurut istilah, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih disetiap tingkatanya, asalkan jumlahnya tidak mencapai derajat mutawatir.
Contoh: ((إِنَّ اللهَ لايَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ… )) Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu begitu saja, melainkan Dia mencabutnya HR. al-Bukhari dan al-Tirmidzi
Terkadang hadits masyhur juga dimasudkan pada hadits yang telah populer (masyhur) dikalangan tertentu, namun tidak memiliki syarat-syarat yang dituntut sebagai hadits masyhur dalam bab ini. Hal itu bisa berupa:
- Haditsnya memiliki hanya satu sanad.
- Haditsnya memiliki lebih dari saru sanad.
- Haditsnya tidak memiliki sanad.
Jenis-jenis masyhur yang tidak tergolong istilah hadits masyhur sangat banyak, diantaranya:
- Masyhur di kalangan ahli hadits.
Contoh: hadits yang diriwayatkan oleh Anas:
((إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلي الله عليه وسلم قَنَّتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُوْ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ))
Bahwa Rasulullah saw melakukan (doa) qunr selama saru bulan, (dilakukan) setelah ruku’, dengan mendoakan (kabilah) Ri’lin dan Dzakwan. HR. al-Bukhari dan Muslim
- Masyhur dikalangan ahli hadits, para ulama’ maupun masyarakat awam, contoh;
المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ )) ))
Orang muslim itu adalah orang yang menyelamatkan muslim lainnya dari perkataan dan tangannya. HR. al-Bukhari dan Muslim
- Masyhur dikalangan ahli fiqih, contoh:
أَبْغَضُ الحَلَالِ إلَى اللهِ الطَّلَاقُ ))))
Perkara halal yang dibenci Allah adalah talaq. HR. al-Hakim
- Masyhur dikalangan ahli ushul, contoh:
(( رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَالنِّسْيَانِ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ ))
Diangkat dari umatku (dosa) atas kekeliruan, lupa, dan hal yang memaksa. HR. al-Hakim dan Ibnu Hibban
- Masyhur dikalangan ahli nahwu, contoh:
(( نِعْمَ العَبْدُ صُهَيْبٌ لَوْ لَمْ يَخَفِ اللهَ لَمْ يَعْصِهِ ))
Sebaik-baik hamba adalah Syuhaib, seandainya ia tidak takut kepada maka ia tidak akan berbuat maksiat. (Al-Suyuthi menuqil dari al-‘iraqi bahwa hadits ini tidak ada asal muasalnya. Lihat. Tadrib al-Rawi Fi Syarh taqrib al-Nawawi hal. 73/2)
- Masyhur dikalangan masyarakat awam, contoh:
العَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ )) ))
Tergesa-gesa itu adalah perbuatan setan. HR. al-Tirmidzi
Beberapa ulama menamai hadits masyhur dengan hadits mustafidlh. Tetapi sebagian yang lain membedakan antara keduanya. Menurut mereka, mustafidlh ialah hadits yang perawi awal sanad dan akhir sanad memiliki jumlah yang sama, yaitu dua. Sedangkan masyhur lebih umum dari mustafidlh. Ada juga yang berpendapat sebaliknya. Hadits masyhur memiliki beberapa implikasi hukum. Masyhur menurut istilah maupun yang tidak termasuk istilah tidak dapat diklaim sebagai hadits yang shahih atau tidak shahih, melainkan ada yang hasan, dla’if, bahkan yang maudlu. Hadits masyhur –menurut istilah hadits- yang shahih memiliki kriteria lebih kuat dari hadits aziz dan hadits gharib.
Berikut ini kitab-kitab hadits masyhur yang beredar ditengah-tengah masyarakat, bukan masyhur menurut istilah hadits, diantaranya:
- Al-Maqashid al-Hasanah fima Isytahara ‘ala al-Alsinah. Karya al-Sakhawi.
- Kasyfu al-Khafa wa Muzail al-Ilbas fima Isytahara min al-Hadits ‘ala al-Sinati an-Nas. Karya al-Ajiluni.
- Tamyizu at-Tayyib min al-Khabits fima Yaduru ‘ala Alsinati an-Nas min al-Hadits. Karya Ibnu ad-Daiba’ as-Syaibani.
- Al-Nawafih al-‘Athirah Fi al-Ahadits al-Musytahirah, karya Muhammad bin Ahmad al-Shan’ani









Leave a Comment