Hukum Menuduh Curang

Harakatuna

16/05/2019

1
Min Read

On This Post

Saya mengusulkan diadakan bahtsul masail nasional melibatkan Ijtimak Ulama 02, MUI, LBM NU, dan Majlis Tarjih Muhammadiyyah membahas tentang hukum mendakwa curang terhadap KPU, dan menelaah sabda Nabi Muhammad SAW:

«لو يعطى الناس بدعواهم، لادعى رجالٌ أموال قومٍ ودماءهم، لكن البينة على المدَّعِي، واليمين على من أنكر”.

“Jika semua manusia diberikan kebebasan mendakwa, tentunya akan banyak orang yg mendakwa harta dan darah kaum. Akan tetapi bagi yg mendakwa wajib baginya bukti dan saksi, dan bagi yang menolak dakwaan wajib bersumpah”.

Menurut Imam An-Nawawi hadits tersebut merupakan dasar pokok dalam menyelesaikan persengketaan. Sifat dasar manusia, baik perorangan atau korporasi adalah bebas dari dakwaan atau bebas dari salah. Hal ini sesuai kaidah:

الاصل براءة الذمة

“Hukum asal orang itu bebas tanggungan”

Kaidah ini kemudian dibuat dasar hukum positif yaitu asa praduga tak bersalah. Artinya sebelum ada putusan tetap pengadilan yg ingkrah dgn berdasarkan bukti dan saksi, orang tidak bisa dikatakan bersalah.

Oleh sebab itu, agama kemudian mengatur bahwa jika ada seseorang menuduh orang lain bersalah, atau merampas haknya, maka wajib bagi penuduh membawa bukti-bukti dan saksi. Kesahihan bukti dan saksi kemudian diserahkan sepenuhnya kepada hakim (pengadilan) sebagai lembaga resmi yg diamanti memutuskan perkara.

Kiai Fajar Abdul Bashir

 

 

Leave a Comment

Related Post