Dampak Maksiat bagi Kebersihan Hati (Bagian II)

Harakatuna

10/03/2018

3
Min Read

On This Post

Selain alasan diatas, mata juga menjadi anggota badan pertama yang menjadi alat untuk bermaksiat. Tanpa adanya mata tentu sulit untuk mencuri, berzina, membunuh, menipu dan lainnya. Sebab suatu pandangan dapat menjadi anak panah yang beracun. Sebagaimana suatu pernyataan yang riwayatnya disandarkan pada baginda Nabi Muhammad saw;

عن عبد الله بن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:النَّظْرَةُ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ مَنْ تَرَكَهَا مِنْ مَخَافَتِيْ أَبْدَلْتُهُ إِيْمَاناً يَجِدُ لَهُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ”.رواه الطبراني وفيه عبد الله بن إسحاق الواسطي وهو ضعيف

Melihat itu ibarat anak panah iblis yang beracun. Siapapun yang menjaga pandangannya karena takut pada-Ku, maka Aku akan memberikan ganti keimanan yang manis dalam hatinya. Ibnu Ḥajar al-Haiṡāmī, Majmaʻ al-Zawāꞌid wa Manbaʻ al-Fawāꞌid. (ttp; tp, tt)

Dalam riwayat yang lain ditemukan redaksi tambahan, yakni objek pandangan berupa kemolekan wanita. Sebagaimana yang dituliskan al-Suyūṭī dala karyanya;

النَّظَرُ إِلَى مَحَاسِنِ المَرْأَةِ سَهْمٌ مَسْمٌوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ فَمَنْ صَرَفَ بَصَرَهُ عَنْهَا رَزَقَهُ اللهُ عِبَادَةً يَجِدُ حَلَاوَتَهَا

Melihat kecantikan perempuan itu ibarat anak panah iblis yang beracun. Siapapun yang memalingkan pandangannya dari perempuan, Allah swt akan memberikan kelezatan dalam ibadahnya. Abdurraḥmān bin Abū Bakar al-Suyūṭī, al-Jāmiʻ al-Kabīr. (ttp; tp, tt)

Sebenarnya Islam telah mengajarkan para penganutnya untuk selalu menjaga pandangan mereka dari hal-hal yang negatif. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS al-Nūr: 30;

ﭽ ﭾ  ﭿ   ﮀ  ﮁ  ﮂ  ﮃ  ﮄﮅ   ﮆ  ﮇ  ﮈﮉ  ﮊ   ﮋ  ﮌ  ﮍ  ﮎ  ﮏ  ﭼ النور: ٣٠

Katakanlah pada orang-orang beriman agar menjaga pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Waspada terhadap apa yang mereka perbuat. 

Jika kita telisik ayat diatas, perintah Allah swt menutup pandangan dan menjaga kemaluan menggunakan bentuk kata kerja present dan future yang dalam bahasa Arab disebut dengan fiʻl muḍāriʻ. Bentuk ini dalam ilmu retorika bahasa Arab mempunyai fungsi berkelanjutan (tajaddud). Jadi, bisa disimpulkan perintah ini terus berlaku untuk diamalkan karena tidak menutup kemungkinan kapanpun bisa dilanggar. Kemudian lanjutan ayat berikutnya mengindikasikan bahwa menjaga pandangan dan kemaluan daapat memelihara kebersihan baik kebersihan hati maupun kejernihan daya ingat. Tentunya Allah swt selalu mengetahui siapa saja yang tidak mampu menutup pandangannya dari yang dilarang-Nya meskipun ia sembunyi-sembunyi.

Nabi pun telah menekankan kita untuk menjaga pandangan terutama saat kita berada di pinggir jalan. Sebab jalan menjadi tempat lalu-lalang orang lain. Tidak sedikit wanita yang berjalan menyusuri jalan dan tentunya jalannya menimbulkan godaan tersendiri bagi para pria. Nabi Muhammad saw pernah bersabda;

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه  : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( إِيَّاكُمْ وَالجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتِ ) . فَقَالُوْا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا . قَالَ ( فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا المَجَالِسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهَا ) . قَالُوْا وَمَا حَقُّ الطَّرِيْقِ ؟ قَالَ ( غَضُّ البَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ )

Nabi Muhammad saw bersabda, hindarilah kalian untuk duduk di pinggir jalan. Para sahabat bertanya, mengapa kita tidak diperbolehkan duduk-duduk berbincang disana? Nabi saw menjawab, jika kalian menginginkan duduk-duduk, berilah hak jalan. Para sahabat pun bertanya lagi, apa saja hak jalan itu? Nabi saw menjawab, menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan melarang kemunkaran. HR. Bukhārī & Muslim.

Nabi saw pernah bersabda pad Ali bin Abu Ṭālib;

” يَا عَلِيُّ لَا تَتَّبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ “

Wahai Ali, Jangan ikuti pandangan satu dengan pandangan lainnya. Kamu dimaafkan untuk yang pertama. Untuk yang kedua tidak. Abū Abdullāh Muḥammad bin ʻUmar, Mafātīḥ al-Ghaib. (ttp; tp, tt)

Leave a Comment

Related Post