Sejak 19 September 2018, formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan. Pada 26 September 2018 ini, proses pendaftaran dimulai di kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Indonesia. Tahun 2018 menjadi “hari raya” dan “panen” CPNS karena di tiap kementerian/pemerintah daerah membuka ratusan bahkan ribuan formasi CPNS.
Sengkarut CPNS tahun ini tidak hanya masalah batasan umur 35 tahun ke bawah untuk kategori tenaga honorer K-II. Namun tak kalah penting justru perekrutan CPNS harus menjadi “audisi” bagi abdi negara yang komitmen berpancasila. Pendaftar yang membawa faham radikal dan terorisme haram mendaftar. Jangan sampai pemerintah “kebobolan” dengan adanya pelamar yang justru berfaham transnasional bahkan radikal.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib taat Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Adanya perekrutan CPNS harus menjadi momentum memutus mata rantai kaum radikal masuk ke institusi negara. Apalagi, bagi mereka yang jelas-jelas ingin mengganti dasar negara ini yang sudah final.
Mengapa? Banyak bukti ASN, guru, dan dosen justru berfaham radikal, mendukung ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat Indonesia harusnya bangga karena memiliki dua kebenaran. Pertama, “kebenaran beragama” dengan kepercayaannya masing-masing. Kedua, “kebenaran bernegara” dengan wujud nasionalisme, cinta NKRI dengan jimat suci bernama Pancasila yang bisa menyatukan semua perbedaan.
Dari data yang ada, ASN justru paradoks dengan dua spirit di atas karena berafiliasi dengan ormas terlarang. Tahun lalu, ada 50 anggota HTI yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, ASN, pengusaha hingga partai politik (Triknews.net, 25/7/2017). Pemkab Bangka mencatat 13 orang tergabung HTI yang sudah dilarang pemerintah, bahkan ketuanya adalah PNS (Rmolbabel.com, 26/7/2017).
Di Semarang ada guru besar PNS yang diberhentikan dari jabatannya sementara karena terindikasi mendukung HTI. Guru besar itu juga disidang disiplin PNS (Kompas.com, 2/6/2018). Apakah data itu hanya isu? Tidak.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto tahun lalu membenarkan ada dosen PNS maupun mahasiswa menjadi simpatisan dan anggota HTI. Bagi dosen berprestasi, dari HTI memberikan beasiswa studi ke penjuru dunia, dan prestasi akademik lainnya (Kendaripos.co.id, 24/7/2017). Ini membuktikan ASN, guru, dosen, mahasiswa, dan pelajar kita belum komitmen menjadikan Pancasila sebagai jimat suci pemersatu bahkan penentu kesuksesan hidup di negeri ini.
Komitmen Berpancasila
ASN terutama guru dan dosen harus komitmen menjaga Pancasila. Sebab, ASN hakikatnya “buruhnya rakyat yang digaji”. Mereka diberi upah, tunjangan, bahkan pensiunan dari uang negara dan rakyat. Sangat irasional, tidak logis jika mereka “berkhianat” dan melakukan perselingkuhan ideologi.
Untuk itu, ASN Pancasilais harus menjadi poros utama dalam perekrutan CPNS tahun ini yang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, Kemen PAN-RB harus menjadikan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI menjadi poin pertama dalam persyaratan, bukan sekadar urusan administrasi saja.
Kedua, seleksi berkas melalui sscn.bkn.go.id harus menjamin pelamar bukan kaum radikal apalagi teroris. Model ini urgen, karena jika menilik sistem perekrutan di sscn.bkn.go.id hanya pada aspek administratif saja.
Ketiga, materi tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) harus ada penguatan materi ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dalam. Keempat, penambahan seleksi wawancara dan verifikasi lapangan. Kelima, Kemen PAN-RB, BNPT, harus bersinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memastikan data pelamar benar-benar warga negara yang taat Pancasila.
Keenam, jika mereka lolos CPNS, maka saat Diklat Prajabatan harus dikuatkan ideologinya lewat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mereka harus menjadi abdi negara sesuai Pasal 4 UU ASN ini, yaitu memegang teguh beberapa nilai dasar. Mulai ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD tahun 1945 serta pemerintahan sah, mengabdi pada negara dan rakyat, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak pada kelompok radikal.
ASN harus taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini mewajibkan PNS harus menyatakan diri setia Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah sesuai institusi masing-masing juga harus tegas, tidak boleh tebang pilih, jika ada CPNS, PNS, PPPK yang terbukti anti-Pancasila harus ditindak tegas.
Jika tidak tegas, maka mereka justru akan berpotensi mengubah sistem. Jika sudah masuk sistem, maka dengan mudah melancarkan propagandanya. Seleksi CPNS menjadi momentum melahirkan ASN taat Pancasila. Jika tidak sekarang dimulai, lalu kapan lagi?
*Oleh Hamidulloh Ibda, Pengajar Pendidikan Pancasila dan Kaprodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah STAINU Temanggung.









Leave a Comment