Harakatuna.com – Hari-hari ini dunia menghadapi paradoks besar dalam kontra-terorisme. Satu sisi, ancaman terorisme nyata dan tidak boleh diremehkan; kelompok teror non-negara masih menjadikan kekerasan sebagai alat politik. Namun di sisi lain, arsitektur global yang selama dua dekade terakhir mengklaim memerangi terorisme justru mengalami krisis legitimasi serius. Pertanyaan besar pun muncul: masihkah dunia bisa mempercayai definisi terorisme yang Barat ajukan?
Sejak war on terror (WoT) dicanangkan pasca 9/11, Barat menempatkan diri sebagai hakim moral global: menentukan siapa teroris dan siapa bukan, siapa boleh dihukum dan siapa kebal dari akuntabilitas. Namun, kontra-terorisme ala Barat sering jadi instrumen kekuasaan ketimbang penegakan keadilan. Invasi, sanksi ekonomi, dan standar ganda Barat buruk sekali dampaknya. Teror tidak dihapus, sekadar dimonopoli oleh negara adidaya.
Setelah cabang Ikhwanul Muslimin ditetapkan sebagai kelompok teroris, Pasukan Garda Revolusi Iran (IRGC) juga ditetapkan sebagai organisasi oleh Uni Eropa. Barat benar-benar munafik dan menerapkan standar ganda yang memuakkan. Mereka bisu dan mendukung Israel melakukan genosida, tapi malah menuduh Islam sebagai biang terorisme. Teroris teriak teroris, ibarat maling teriak maling. WoT jadi teror negara, dan kontra-terorisme bak semakin kehilangan tajinya.
Krisis mencapai titik terang ketika label ‘terorisme’ diperluas secara sepihak ke ranah politik dan sosial. Penetapan kelompok tertentu sebagai teroris tanpa standar yang konsisten menunjukkan bahwa term terorisme telah bergeser jadi senjata politik. Ketika kekerasan non-negara dikutuk secara absolut dan kekerasan negara dibingkai sebagai kebijakan sah, maka yang runtuh adalah kredibilitas kontra-terorisme dan fondasi moral hukum internasional itu sendiri.
Kontra-terorisme kehilangan daya persuasi, tidak lagi dipandang sebagai upaya melindungi warga sipil, melainkan bahasa dominasi yang sarat standar ganda. Lalu apa yang terjadi? Ekstremisme menemukan oksigen. Narasi bahwa dunia dikuasai oleh thaghut semakin mudah diterima bukan karena narasi tersebut benar, melainkan karena contoh-contoh kebijakan global terus memberinya pembenaran empiris ihwal ke-thaghut-an mereka.
Karena itu, urgensi reorientasi kontra-terorisme tak terelakkan. Dunia membutuhkan kontra-terorisme yang konsisten, tidak mencla-mencle seperti yang AS tampilkan. Tanpa legitimasi etis, setiap kebijakan keamanan akan tumpul. Kontra-terorisme tidak bisa lagi dibangun di atas arogansi kekuasaan dan hipokrisi. Dibutuhkan tekad untuk mengonter segala bentuk teror, baik yang dilakukan oleh kelompok radikal maupun oleh negara seperti yang AS dan Barat lakukan.
Indonesia yang tidak memiliki beban sejarah imperialisme dan tidak terlibat perang global memiliki posisi strategis untuk menawarkan paradigma kontra-terorisme yang baru itu. Bukan paradigma yang tunduk pada hegemoni Barat, melainkan yang berakar pada kemanusiaan, keadilan, dan konsistensi moral. Strategi dimaksud sebagai jalan ketiga yang diperlukan dunia ketika otoritas lama telah kehilangan kepercayaan akibat amoralitas mereka sendiri.
Siapa Teroris Sebenarnya?
Pertanyaan mengenai siapa yang laik disebut teroris selama ini dikunci satu asumsi bahwa terorisme adalah kekerasan yang dilakukan kelompok radikal-teror an sich. Asumsi itu diwariskan dan dipelihara oleh arsitektur kontra-terorisme AS, di mana negara adidaya secara implisit dikecualikan dari kategori terorisme. Padahal, jika terorisme dipahami secara substantif sebagai praktik menebar ketakutan sistemik, AS dapat dikategorikan sebagai teroris utama dunia.
Tak ada ambiguitas ketika bicara tentang Al-Qaeda, ISIS, atau JI dan JAD kalau di Indonesia. Aksi teror terhadap warga sipil, pembunuhan, dan legitimasi ideologis atas kematian orang tak bersalah adalah kejahatan yang tak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Mereka harus dilawan. Namun ketika kecaman berhenti pada mereka saja dan kekerasan yang dilakukan negara semacam AS dibiarkan, kontra-terorisme tampak pincang dan tidak adil.
Barat telah lama melakukan teror dalam arti substantif, namun dibungkus dengan bahasa legal dan teknokratis. Serangan udara yang menewaskan warga sipil, operasi militer yang nir-humanis, dan sanksi ekonomi yang melumpuhkan kehidupan jutaan orang adalah aksi teror yang tak dapat dibenarkan karena sama barbarnya dengan yang kelompok teroris lakukan. Ironisnya, para teroris Barat mem-framing pihak lain sebagai teroris demi menyembunyikan kebiadaban mereka sendiri.
Di situlah standar ganda kontra-terorisme jadi telanjang. Teror Al-Qeda cs dilabeli terorisme, sementara teror Barat dipoles sebagai kebijakan keamanan atau stabilisasi kawasan. Padahal sama saja. Dengan membiarkan negara jadi hakim atas definisi terorisme tanpa tunduk pada standar egaliter, ketidakadilan epistemi muncil karena kebenaran moral ditentukan oleh posisi kekuasaan semata, bukan oleh dampak buruk dari teror itu sendiri. Nonsens.
Penetapan cabang Ikhwanul Muslimin sebagai teroris memperlihatkan pergeseran label terorisme dari kategori hukum ke instrumen politik. Kompleksitas gerakan politik ideologis direduksi jadi ancaman keamanan tunggal, sementara kekerasan struktural Barat tetap berada di luar sorotan. Ketika terorisme dijadikan alat delegitimasi politik, maka istilah kontra-terorisme akan langsung kehilangan makna dan menjelma sebagai labelisasi yang sarat kepentingan.
Tentu, menyamakan teror kelompok radikal dengan state terror ala Barat tidak berarti membenarkan terorisme. Justru sebaliknya, ini adalah upaya memulihkan konsistensi moral. Dunia tidak akan berhasil melawan teror jika standar akan terorisme itu sendiri pincang. Dan selama negara adidaya terus mempraktikkan kekerasan dengan kekebalan moral akibat keadidayaan mereka, kontra-terorisme akan tumpul selama-lamanya.
Standar ganda kontra-terorisme tidak boleh dibiarkan. Terorisme, apa pun wujudnya, baik kelompok teror maupun negara teror, perlu dilawan dan tidak boleh memihak salah satunya. Teror tetaplah teror, siapa pun pelakunya, sekalipun itu AS dan semua negara Barat. Tanpa keberanian untuk menegaskan prinsip tersebut, kontra-terorisme akan terus gagal, namun bukan karena kekurangan strategi, melainkan karena kehilangan keabsahan moral yang seharusnya jadi fondasi utama.
Perlunya RI jadi Pelopor Kontra-Terorisme
Krisis legitimasi kontra-terorisme global membuka ruang yang jarang dimiliki negara-negara di luar orbit Barat, yaitu kesempatan untuk merekonstruksi paradigma. Indonesia berada pada posisi unik untuk mengisi ruang itu. Tidak terbebani sejarah intervensi global, tidak terlibat dalam perang-perang, dan memiliki pengalaman panjang menghadapi terorisme domestik. Hal itu memberi Indonesia kredibilitas moral yang langka di panggung internasional, termasuk negara-negara Barat.
Pelajaran terpenting dari pengalaman Indonesia ialah kesadaran bahwa kontra-terorisme tidak bisa direduksi jadi penegakan hukum semata. Teror memang harus ditindak tegas, negara wajib melindungi warganya. Namun ketegasan hukum semata tak akan menyelesaikan masalah. Indonesia melalui hard dan soft approach memiliki strategi yang bagus. Penegakan hukum dan deradikalisasi membentuk ekosistem kontra-terorisme dari hulu hingga hilir secara adil.
Keunggulan lain Indonesia terletak pada kemampuannya memisahkan agama dari ideologi teror tanpa memusuhi agama itu sendiri. Selama ini, Barat mensimplifikasi Islam sebagai common enemy, musuh bersama yang perlu diperangi, dan tentu hal itu tidak benar. Kontra-terorisme yang mendiskreditkan agama tertentu hanya dilakukan oleh bangsa biadab; Barat. Indonesia tidak. Kontra-terorisme tidak menyudutkan Islam, namun memerangi teroris yang memanipulasi Islam.
Menjadi pelopor terorisme yang dimaksud di sini tidak berarti mengekspor model secara dogmatis. Indonesia hanya perlu menawarkan prinsip konsistensi moral dalam menolak semua bentuk teror secara fair. Diferensiasi antara kritik politik dan glorifikasi terorisme menjadi krusial karena menjawab kegagalan utama paradigma lama, yakni standar ganda yang merusak kepercayaan publik pada kontra-terorisme dan malah memberi amunisi naratif bagi radikalisasi.
Peran kepemimpinan Indonesia juga strategis bagi Global South. Banyak negara hari ini menghadapi dilema serupa: ancaman terorisme nyata, tetapi kecurigaan publik terhadap kerangka kontra-terorisme Barat jadi kesangsian publik akan eksistensi terorisme itu sendiri. Di situlah Indonesia bisa menjadi jembatan, menawarkan kontra-terorisme yang steril dengan menjaga ruang politisasi dan glorifikasi aksi teror. Semua itu hanya bisa dicapai dengan satu strategi: konsistensi dan transparansi.
Tantangan jelas ada. Jadi pelopor kontra-terorisme menuntut hard approach agar tak tergelincir jadi represi, memastikan soft approach tidak jadi simbol tanpa dampak, dan merawat kepercayaan publik lewat akuntabilitas kontra-terorisme. Di situlah nilai tawar Indonesia. Dunia membutuhkan contoh bahwa kontra-terorisme dapat tegas tanpa bengis, efektif tanpa hipokrit, dan kuat tanpa kehilangan kemanusiaan seperti ala-ala Barat selama ini.
Reorientasi kontra-terorisme adalah soal kepemimpinan moral. Ketika otoritas Barat kehilangan kepercayaan karena arogansi dan standar ganda mereka, ruang paradigma baru terbuka dan Indonesia memiliki pengalaman dan legitimasi untuk mengisi ruang itu. Maka, Indonesia mesti menjadi pelopor kontra-terorisme yang berkeadilan dan konsisten. Dunia sudah lelah dengan kebarbaran-kemunafikan AS dan Barat, sehingga Indonesia perlu maju ke garda depan kontra-terorisme.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…








Leave a Comment