Wamenlu RI Desak Penghentian Hak Veto atas Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Ahmad Fairozi, M.Hum.

30/07/2025

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta — Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir, menyerukan agar negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tidak lagi menggunakan hak veto terhadap pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB. Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB bertema “Penyelesaian Damai untuk Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara” yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, pada Senin (waktu setempat).

Dalam pidatonya, Arrmanatha menekankan pentingnya menjaga momentum internasional dalam mendukung solusi dua negara sebagai jalan damai penyelesaian konflik Israel-Palestina.

“Termasuk dengan tidak memveto keanggotaan penuh Negara Palestina di PBB,” ujar Arrmanatha sebagaimana disiarkan melalui UN Web TV dan dipantau di Jakarta pada Selasa.

Hak veto di DK PBB diketahui hanya dimiliki oleh lima negara, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China. Penggunaan hak ini kerap menjadi kendala dalam upaya diplomatik untuk mendukung hak-hak Palestina di forum internasional.

Indonesia, dalam KTT tersebut, dipercaya memimpin Kelompok Kerja 2 bersama Italia. Kelompok ini bertugas merumuskan langkah-langkah strategis terkait isu keamanan bagi Palestina dan kawasan secara lebih luas. Menurut Arrmanatha, semua dukungan yang diberikan kepada Palestina harus bermuara pada penguatan kapasitas dan kewenangan Otoritas Palestina, termasuk dalam proses transisi pemerintahan di Jalur Gaza dan perlindungan keamanan bagi wilayah Palestina.

“Setiap langkah yang kita tempuh harus bertujuan memperkuat Otoritas Palestina, baik dalam aspek pemerintahan maupun jaminan keamanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenlu RI juga menyampaikan apresiasi atas keputusan Prancis yang berkomitmen untuk segera mengakui negara Palestina secara resmi. Ia menyebut langkah Prancis sebagai “keputusan berani” dan contoh konkret dalam merespons kegagalan komunitas internasional menghentikan pelanggaran hukum oleh Israel.

“Indonesia mendesak negara-negara dan para pemimpin lain yang belum mengakui Palestina untuk memanfaatkan momentum ini demi mewujudkan solusi dua negara dengan mengikuti inisiatif Prancis,” tegas Arrmanatha.

KTT yang diketuai bersama oleh Prancis dan Arab Saudi itu menjadi bagian dari upaya memperbarui jalur negosiasi damai antara Palestina dan Israel, serta mendorong implementasi konkret dari solusi dua negara. Selain kelompok kerja yang dipimpin Indonesia dan Italia, KTT juga membentuk kelompok lain yang fokus pada isu ekonomi Palestina, aksi kemanusiaan, serta rencana rekonstruksi pascakonflik.

Leave a Comment

Related Post