Harakatuna.com. Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i, menggelar pertemuan dengan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, pada Kamis (7/8/2025). Pertemuan ini merupakan respons atas penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas.
Dalam keterangannya usai pertemuan, Wamenag menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kasus-kasus yang melibatkan dugaan terorisme, terutama yang menyangkut ASN. Ia mengingatkan agar pelabelan terhadap individu tidak dilakukan secara gegabah, terlebih jika proses hukum masih berjalan.
“Kita perlu kehati-hatian dan informasi yang akurat. Apakah benar seluruh unsur yang menyebabkan mereka disebut sebagai teroris sudah terbukti? Jika iya, mari kita serahkan kepada proses hukum. Namun sejauh ini, kami belum mendengar adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.
Wamenag menekankan bahwa keterkaitan seseorang dengan kelompok ideologis seperti NII tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyaratkan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai dasar hukum.
“Saya mendukung pemberantasan jaringan terorisme, namun prosesnya harus sesuai undang-undang. Jangan sampai seseorang yang sebenarnya bukan pelaku kekerasan justru dilabeli sebagai teroris,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar istilah “teroris” tidak disematkan tanpa dasar hukum dan fakta yang jelas. “Jika hanya berkaitan dengan paparan ideologi tertentu, maka undang-undang kita sudah mengatur mekanisme pencegahan dan kontra narasi. Jangan jadikan istilah teroris sebagai provokasi. Saya harap penggunaan istilah ini diminimalisir dan dilakukan secara hati-hati,” imbuhnya.
Terkait status ASN yang menjadi tersangka, Romo menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Namun, ia juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur sesuai aturan ASN. “Jika seseorang telah menjadi tersangka, maka ASN tersebut bisa dinonaktifkan sementara, namun tetap melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Selain menyoroti aspek hukum, Wamenag juga mengingatkan agar narasi ekstrem dan pelabelan yang tidak proporsional tidak mengganggu stabilitas sosial maupun iklim investasi. Ia mengingatkan agar isu-isu sensitif ini ditangani dengan bijak. “Presiden Prabowo menugaskan saya untuk menjaga moderasi beragama. Maka dari itu, isu-isu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat harus ditanggapi secara arif agar tidak merusak kohesi sosial,” ujar Romo.
“Hindari narasi yang menyudutkan agama tertentu. Jangan sampai Islam terus dikaitkan dengan jaringan terorisme. Ini sangat rawan dan berpotensi memicu islamofobia,” tambahnya.
Densus 88: Proses Hukum Sudah Lewati Tahapan Panjang
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Densus 88, Brigjen Sentot Prasetyo, menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka ASN tersebut bukan merupakan tindakan spontan, melainkan hasil dari penyelidikan mendalam. “Penangkapan dalam kasus ini bukan proses instan. Sudah melalui tahapan panjang dan analisis mendalam. Kami berharap semua akan menjadi jelas seiring berjalannya proses hukum,” ujar Kadensus.
Ia menjelaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi ancaman terorisme. Menurutnya, antisipasi dilakukan sejak tahap perencanaan atau persiapan, bukan hanya setelah terjadi aksi kekerasan. “Langkah-langkah kami berfokus pada pencegahan. Kami mengidentifikasi unsur-unsur yang berpotensi mengarah pada tindakan teror, dan itulah yang menjadi sasaran utama kami,” jelasnya.
Kadensus juga menyampaikan bahwa Densus 88 saat ini menerapkan dua pendekatan dalam menghadapi ekstremisme: pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach). Dalam pendekatan lunak, Densus bekerja sama dengan Kementerian Agama, termasuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, untuk menyusun kurikulum keagamaan yang mendorong moderasi beragama.
“Kami ingin mendorong transformasi ideologi. Orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam jaringan seperti JI atau NII diharapkan bisa berpindah ke kelompok Islam yang lebih moderat, seperti NU atau Muhammadiyah,” terang Sentot. “Dengan demikian, pemahaman keagamaan mereka bisa diarahkan ke arah yang lebih konstruktif dan sejalan dengan prinsip negara,” tambahnya.
Pertemuan antara Wamenag dan Kepala Densus 88 ini menunjukkan adanya sinergi antarlembaga dalam menangani isu-isu sensitif terkait terorisme, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan moderasi. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan terorisme dan perlindungan terhadap hak individu, termasuk menjaga citra agama dari generalisasi yang merugikan.







Leave a Comment