Harakatuna.com – Aksi demo mahasiswa menolak pengesahan UU TNI terjadi di sejumlah daerah. Selain itu, respons kasar aparat juga menuai kritik. Misalnya, di Malang, aparat menyerang petugas medis di lapangan sambil memanggilnya ‘lonte’, hinaan yang keluar dari mulut busuk dan tidak berperikamanusiaan. Hari-hari ini, tak sedikit masyarakat yang khawatir, bahwa masa depan kebebasan dan supremasi sipil di NKRI akan tersisa sejarah belaka.
Riuhnya perdebatan tentang pengesaha UU TNI menggambarkan ketegangan klasik: militer dengan supremasi sipil, di sistem demokrasi NKRI. Isu tersebut menyangkut dasar filosofi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998, yakni pemisahan tegas antara ranah militer dan ranah sipil. Kendati, pada saat yang sama, tidak dapat dinegasikan bahwa militer merupakan komponen kunci kedaulatan negara—penjaga pertahanan RI.
Revisi UU TNI yang baru-baru ini disahkan membuka peluang prajurit aktif untuk menduduki jabatan di sejumlah lembaga negara, dari yang sebelumnya sepuluh kini bertambah menjadi enam belas. Pemerintah dan para pendukung revisi UU berpendapat, ia tak bermaksud menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI ala Orde Baru, melainkan mekanisme yang dirancang agar negara semakin optimal menghadapi tantangan keamanan multidimensional.
Artinya, bagi yang pro-UU TNI, militer bukan lagi sekadar entitas pertahanan dalam arti konvensional, sebab mereka juga perlu mampu merespons ancaman non-tradisional seperti bencana alam, terorisme, dan keamanan maritim, yang kerap membutuhkan keahlian serta disiplin yang dimiliki TNI.
Akan tetapi, di lain pihak, UU TNI memunculkan kekhawatiran yang tak bisa diabaikan begitu saja. Sejarah telah mencatat, peran ganda militer di era Soeharto berujung pada penyalahgunaan kekuasaan, penindasan kebebasan sipil, serta menguatnya otoritarianisme. Maka kemudian muncul pertanyaan publik: sejauh mana keterlibatan militer dalam jabatan sipil dapat dikendalikan tanpa menimbulkan ekses negatif?
Dalam sistem demokrasi yang sehat, supremasi sipil atas militer merupakan keniscayaan. Negara demokratis ialah negara di mana keputusan politik diambil oleh otoritas sipil yang bertanggung jawab kepada rakyat, sementara militer berperan sebagai alat negara yang mesti patuh pada keputusan politik tersebut tanpa memiliki otonomi di luar koridor konstitusi.
Karena itulah, bagi yang kontra, sebenarnya bukan hendak menolak mentah-mentah. Sejumlah aksi mahasiswa menegaskan bahwa revisi UU TNI perlu dikawal dengan mekanisme pengawasan yang ketat dengan asas ‘supremasi sipil’ di atas ‘profesionalisme militer’, agar tak terjadi penyimpangan yang berujung pada melemahnya kontrol sipil terhadap angkatan bersenjata itu sendiri. Pendeknya, agar Orde Baru tak balik lagi.
Dengan demikian, solusinya ialah pembatasan mengenai jenis jabatan yang boleh diisi prajurit aktif. Tidak semua institusi yang disebut dalam revisi UU TNI memiliki keterkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan, dan jelas itu menimbulkan pertanyaan tentang urgensi keterlibatan militer di dalamnya. Wajib ada batasan tegas mengenai peran tersebut dan sampai sejauh mana keterlibatan militer atas sipil boleh diakomodasi.
Selain itu, ada baiknya jika pengisian jabatan oleh prajurit aktif dibatasi hanya pada kondisi darurat atau kebutuhan teknis yang sangat spesifik. Misalnya, jika seorang perwira militer diharuskan untuk mengisi jabatan di kementerian/lembaga tertentu, maka seyogianya ada mekanisme pengalihan status menjadi pegawai sipil atau pensiun dari dinas aktif di militer. Tujuannya, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan yang bisa mencincang demokrasi.
Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR mesti lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik revisi. Rapat di Hotel Fairmont kemarin adalah tindakan memalukan para anggota dewan. Sangat memalukan dan memuakkan. Kekhawatiran publik muncul karena minimnya transparansi di satu sisi serta kurangnya diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat sipil dan akademisi di sisi lainnya.
Untuk menghadapi dinamika geopolitik, Indonesia memang butuh angkatan bersenjata yang kuat dan profesional. Namun, profesionalisme militer bukan untuk memberikan ruang lebih luas bagi mereka merangsek ke ranah sipil, namun memastikan fokusnya pada tugas utama militer di negara-negara lainnya: mempertahankan kedaulatan negara. Pemenrintah NKRI wajib mampu menyeimbangkan kebutuhan pertahanan dengan prinsip demokrasi.
Maka, yang dibutuhkan saat ini buka revisi UU TNI saja, namun juga revisi cara pandang terhadap hubungan antara militer dan sipil. Indonesia mesti belajar dari sejarah dan tak terjebak dalam pola pikir lama yang melihat militer sebagai solusi segala permasalahan negara.
Solusi terbaik adalah memperkuat institusi sipil, meningkatkan kapasitas birokrasi dalam menghadapi tantangan keamanan non-tradisional, serta memastikan bahwa peran TNI berada dalam jalur yang seharusnya—sebagai penjaga kedaulatan negara, bukan sebagai pengambil keputusan urusan sipil.
Dengan memosisikan supremasi sipil tetap sebagai prinsip utama, tanpa mengabaikan kebutuhan strategis ihwal profesionalisme militer di NKRI, UU TNI perlu diarahkan untuk benar-benar menguatkan resiliensi nasional tanpa mengorbankan demokrasi. Dan jelas, itu terwujud hanya jika ada komitmen nyata dari seluruh pihak untuk menjaga keseimbangan yang telah diperjuangkan di era Reformasi. Neo-Orde Baru mesti dicegah sedini mungkin!








Leave a Comment