Harakatuna.com – Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam bersiap menunaikan salah satu ibadah utama selain haji, yaitu ibadah kurban. Kurban menjadi bentuk ketaatan sekaligus wujud kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.
Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul praktik unik yang kerap dilakukan di lingkungan sekolah, yaitu kurban kolektif untuk hewan kecil seperti kambing atau domba. Praktik ini dilakukan sebagai solusi keterbatasan dana dengan mengajak banyak orang patungan untuk membeli satu ekor kambing. Lantas, muncul pertanyaan: Apakah kurban semacam ini sesuai syariat?
Dalam hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW membolehkan kurban kolektif hanya untuk hewan besar seperti unta dan sapi. Disebutkan:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa kurban kolektif secara syar’i hanya berlaku untuk unta dan sapi, dengan maksimal tujuh orang peserta dalam satu hewan.
Sebaliknya, untuk kambing atau domba, hadits dari Aisyah RA menunjukkan bahwa Nabi SAW menyembelihnya sendirian, namun diniatkan untuk diri beliau, keluarganya, dan umatnya:
ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Artinya: “Beliau menyembelih domba seraya berdoa: ‘Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’” (HR. Muslim)
Mayoritas ulama memahami bahwa kambing hanya sah untuk satu orang, tetapi boleh diniatkan untuk satu keluarga sebagai bentuk sunnah kifayah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:
تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ، وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ. لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ، وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ
Artinya: “Kambing cukup untuk satu orang dan tidak cukup untuk lebih dari satu orang. Namun, jika satu anggota keluarga menyembelih kambing, maka syiar kurban telah terpenuhi bagi seluruh keluarga. Kurban ini menjadi sunnah kifayah.” (Al-Majmu’, Jilid VIII, hlm. 397)
Lebih jauh, ulama seperti Muhammad Amin al-Harari menegaskan bahwa praktik menyertakan banyak orang dalam satu kambing—di luar keluarga inti—tidak memiliki dasar dari sahabat Nabi SAW:
قُلتُ: تَضْحِيَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أُمَّتِهِ وَإِشْرَاكُهُمْ فِي أُضْحِيَتِهِ مَخْصُوصٌ بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَّا تَضْحِيَتُهُ عَنْ نَفْسِهِ وَآلِهِ، فَلَيْسَ بِمَخْصُوصٍ بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا مَنْسُوخًا. وَالدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ: أَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمْ كَانُوا يُضَحُّونَ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ، يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ؛ كَمَا عَرَفْتَ، وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ التَّضْحِيَةُ عَنِ الْأُمَّةِ وَإِشْرَاكُهُمْ فِي أُضْحِيَتِهِ الْبَتَّةَ
Artinya: “Aku katakan: kurban Rasulullah SAW atas nama umatnya dan penyertaan mereka dalam kurban beliau adalah kekhususan yang hanya berlaku bagi beliau SAW. Adapun kurban beliau atas nama dirinya sendiri dan keluarganya, maka itu bukan sesuatu yang khusus hanya bagi beliau SAW, dan tidak pula telah dihapus (mansukh) hukumnya. Dalil atas hal ini adalah bahwa para sahabat biasa berkurban dengan seekor kambing yang disembelih oleh seorang laki-laki atas nama dirinya dan keluarganya — sebagaimana telah engkau ketahui — dan tidak ada riwayat yang sah dari satu pun sahabat bahwa mereka berkurban atas nama umat atau menyertakan umat dalam kurban mereka, sama sekali.” (Al-Harari, Syarh Sunan Ibnu Majah [Jeddah, Dar al-Minhaj, 1439 H], jilid XVIII, hlm. 381)
Dengan demikian, praktik kolektif kurban kambing di sekolah-sekolah—yang melibatkan banyak murid atau guru di luar satu keluarga—belum sesuai dengan tuntunan syariat.
Solusi: Sedekah Daging, Bukan Kurban
Berdasarkan penjelasan para ulama, kambing hanya sah untuk kurban individu atau mewakili keluarga inti. Maka, praktik kolektif tersebut lebih tepat disebut sebagai sedekah daging bersama di bulan Dzulhijjah, bukan kurban yang sah secara syariat.
“Kalau kolektif, lebih baik diniatkan sebagai sedekah. Insya Allah tetap berpahala, tapi jangan disebut kurban. Sebab, hukum kurban punya ketentuan khusus,” kata seorang ustaz di Jakarta yang enggan disebut namanya.
Meskipun niat untuk berkurban secara kolektif adalah baik, ibadah kurban memiliki batasan dan ketentuan yang tidak bisa digeneralisasi. Hewan kecil seperti kambing dan domba hanya dapat dikurbankan oleh satu orang untuk dirinya dan keluarganya, bukan oleh banyak orang tidak serumah.
Sementara itu, kurban kolektif tetap dibolehkan untuk hewan besar seperti sapi atau unta, sebagaimana dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Wallahu a’lam bish-shawab.








Leave a Comment