Harakatuna.com – Beberapa ulama Muslim terkemuka di dunia mengeluarkan fatwa yang menyerukan seluruh Muslim dan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim melancarkan jihad melawan Israel. Fatwa jihad ini diterbitkan untuk membela rakyat Gaza yang diserang Israel selama 17 bulan terakhir.
Ali al-Qaradaghi, Sekjen Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS), sebuah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Yusuf al-Qaradawi, menyerukan fatwa jihad kepada semua negara Muslim pada Jumat pekan lalu, 4 April 2025. “Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” katanya seperti dikutip dari Middle East Eye, Selasa, 8 April 2025.
Qaradaghi adalah salah satu otoritas agama yang paling dihormati di kawasan ini. Keputusannya memiliki bobot signifikan di antara 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia. Ia menegaskan bahwa umat Islam dilarang mendukung Israel.
“Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, atau udara lainnya. Komite (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh pendudukan untuk mendukung saudara-saudara kita di Gaza,” ujarnya menambahkan.
Pernyataan tersebut, yang juga didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya, menyerukan kepada semua negara Muslim untuk meninjau kembali perjanjian damai mereka dengan Israel. Qaradaghi juga mendesak umat Muslim di AS untuk menekan Presiden Donald Trump agar memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan membangun perdamaian.
Israel terus menggempur Gaza atas dukungan Amerika Serikat. Donald Trump dilaporkan memberikan lampu hijau bagi Israel untuk memulai kembali pertempuran bulan lalu. Sejak mengingkari kesepakatan gencatan senjata, Israel telah menewaskan lebih dari 1.200 warga Palestina, termasuk ratusan anak-anak. Lebih dari 50.000 warga Palestina telah tewas sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023.
Lantas, Apa Langkah Kita sebagai Muslim?
Fatwa yang dikeluarkan IUMS pada awal April 2025 merupakan penanda bahwa dunia Islam sedang berada di titik nadir kesabaran. Ali al-Qaradaghi menjadi simbol suara moral dalam lanskap geopolitik Islam modern. Ia menyatakan bahwa diamnya negara-negara Muslim atas penderitaan Gaza adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam itu sendiri. Sebuah pernyataan yang tegas, menyayat, dan tak bisa disikapi dengan biasa-biasa saja.
Namun, dari titik inilah kita sebagai umat Muslim perlu mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: lantas, apa langkah kita? Apakah cukup dengan menyambut fatwa jihad itu secara mentah, lalu mengubah emosi menjadi amarah, lalu menjadikan kemarahan itu sebagai dalih untuk membenarkan tindakan kekerasan atas nama agama? Ataukah kita harus menggali lebih jauh makna jihad dalam konteks kemanusiaan dan keadilan global, agar semangat perjuangan ini tak berubah arah menjadi bara yang membakar rumah sendiri?
Fatwa jihad IUMS jelas memiliki konteks yang sahih: agresi Israel terhadap Palestina bukanlah sekadar konflik geopolitik, melainkan genosida yang berlangsung terang-terangan, dan telah menewaskan lebih dari 50.000 warga sipil, termasuk ribuan anak-anak. Seruan untuk memboikot, memblokade, dan memutus relasi dengan Israel, adalah bagian dari tekanan kolektif yang memang dibutuhkan dunia Muslim.
Ini adalah jihad dalam bentuk diplomasi, embargo, dan solidaritas internasional yang bersifat strategis. Namun, jihad dalam arti ini berbeda jauh dengan pengertian jihad yang selama ini dirampas maknanya oleh kelompok radikal. Dan di sinilah letak pertaruhan kita hari ini.
Sebagai umat Muslim, langkah pertama bukan terletak pada senjata, tetapi pada kesadaran. Kesadaran bahwa jihad bukanlah seruan serampangan untuk menumpahkan darah siapa saja yang dianggap berbeda pandangan atau keyakinan. Ia adalah perjuangan—baik secara moral, spiritual, maupun sosial—untuk melawan kezaliman dalam bentuk apa pun.
Di Gaza, jihad memang menemukan relevansinya. Tapi dalam konteks Indonesia dan negara-negara lain yang tak berada dalam wilayah konflik langsung, jihad seharusnya dimaknai sebagai upaya sistematis dan kolektif untuk membela Palestina lewat jalur damai, edukatif, dan konstruktif.
Sayangnya, tak sedikit yang gagal memahami ini. Beberapa kelompok radikal justru memanfaatkan fatwa semacam ini untuk membakar emosi umat dan memelintir jihad menjadi alat untuk menyulut kebencian. Dari situlah lahir jiwa-jiwa yang merasa “dipanggil” oleh agama untuk berjihad secara salah kaprah: menjadi lone wolf, merakit bom, mengafirkan negara, dan meledakkan masjid atau kantor polisi atas nama solidaritas terhadap Gaza. Maka pertanyaan besar itu muncul kembali: apakah dengan mendukung Palestina, kita harus mengorbankan tanah air sendiri?
Langkah kita sebagai Muslim hari ini harus berpijak pada pembedaan yang jernih antara jihad yang benar dan jihad yang dimanipulasi. Membela Palestina adalah kewajiban moral, tetapi melindungi bangsa sendiri dari bahaya terorisme juga merupakan bentuk jihad. Islam tidak mengajarkan kita untuk membela saudara seiman dengan mencelakakan sesama warga negara.
Sebaliknya, Islam memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan dan menjaga perdamaian. Maka, dalam situasi global yang kompleks ini, jihad harus dimaknai ulang sebagai bentuk integrasi antara keberpihakan terhadap yang tertindas dan tanggung jawab terhadap keamanan nasional.
Kita bisa mulai dengan mengawal narasi. Di dunia digital yang penuh hoaks dan propaganda, narasi jihad sangat mudah dibajak oleh kelompok ekstrem. Maka penting bagi umat Islam untuk membangun literasi keagamaan yang kuat, menolak penceramah yang membawa kebencian, dan memperkuat suara-suara moderat yang membela Palestina secara beradab.
Selain itu, umat Islam harus mendorong pemerintah untuk menjadi aktor utama dalam penyaluran bantuan kemanusiaan—bukan karena alasan efisiensi dan keamanan saja, tetapi juga untuk menjaga solidaritas tetap steril dari infiltrasi radikal-terorisme.
Jihad hari ini juga berarti memperluas ruang edukasi. Di sekolah, di kampus, di masjid, bahkan di media sosial, pemahaman tentang jihad harus terus disebarkan dalam bentuk yang utuh dan penuh kasih. Jihad bukan soal pertempuran fisik, namun juga perjuangan melawan kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan.
Ketika umat Islam memahami bahwa membela Palestina bisa dilakukan dengan membangun rumah sakit, mengirim bantuan medis, menulis opini internasional, atau menekan pemerintah agar bersikap tegas di forum global—maka saat itulah jihad menemukan wajahnya yang paling mulia.
Di saat yang sama, negara tak boleh abai. Langkah-langkah seperti mengawasi penceramah asing, memverifikasi lembaga donasi, dan menyaring narasi keagamaan di ruang publik bukanlah bentuk represi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga kesucian jihad dari manipulasi. Pemerintah juga harus menggandeng tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal narasi besar bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, bukan legitimasi kekerasan yang membabi-buta.
Maka, kembali ke pertanyaan awal: lantas, apa langkah kita sebagai Muslim? Jawabannya adalah menjadi bagian dari perjuangan yang tercerahkan, bukan yang tersesat. Menjadi pembela keadilan, bukan pelaku kekerasan. Menjadi pengawal makna jihad yang lurus, bukan penggiringnya ke jurang ekstremisme. Dan menjadi cahaya di tengah gelapnya genosida dan propaganda.
Untuk Gaza, kita bisa mengulurkan tangan dengan segala cara: doa, donasi, diplomasi. Tapi untuk bangsa sendiri, kita juga harus menjaga agar tanah ini tak menjadi ladang baru bagi api yang membakar Palestina. Sebab jihad yang salah kaprah tak akan membebaskan siapa pun, justru akan menjerumuskan kita dalam konflik tanpa ujung. Mari kita pilih jalan jihad yang benar: jihad untuk kemanusiaan, untuk perdamaian, dan untuk masa depan yang lebih adil bagi semua.









Leave a Comment