UI Gelar Peluncuran WTI 2025, Bahas Peta Ancaman Terorisme Global dan Dampaknya bagi Indonesia

Ahmad Fairozi, M.Hum.

12/02/2026

4
Min Read
UI Gelar Peluncuran WTI 2025, Bahas Peta Ancaman Terorisme Global dan Dampaknya bagi Indonesia

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia (UI) menggelar diskusi bertajuk World Terrorism Index: Peluncuran dan Diskusi WTI 2025 di Gedung IASTH UI Lantai 5, Kampus Salemba, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Forum ini mempertemukan akademisi, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan untuk membedah perkembangan terbaru ancaman terorisme global serta implikasinya terhadap Indonesia.

Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Mochamad Rosidi, mengapresiasi kehadiran WTI 2025 sebagai instrumen strategis dalam membaca tren terorisme dunia.

“WTI 2025 menjadi instrumen penting untuk memahami dinamika ancaman global. Data berbasis riset sangat dibutuhkan untuk mempertajam implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), agar kebijakan negara tetap relevan di tengah perubahan pola ancaman,” ujar Rosidi.

Peneliti WTI, Muhamad Syauqillah dan Adhiascha Soemitro, memaparkan bahwa Indonesia pada 2024 berada di peringkat 51 dengan skor 18 dan masuk kategori low impact. Pada 2025, Indonesia tetap berada dalam kategori low impact dengan perbaikan skor menjadi 15.

“Perbaikan skor ini dipengaruhi oleh penurunan jumlah operasi penangkapan sebelum aksi teror, yang secara langsung menurunkan skor total berdasarkan bobot penilaian indeks,” jelas Syauqillah dan Adhiascha.

Meski skor membaik, posisi Indonesia dalam peringkat global bergeser dari peringkat 51 pada 2024 menjadi 45 pada 2025. Kenaikan peringkat tersebut dipengaruhi oleh perbaikan skor yang lebih signifikan di sejumlah negara lain atau kondisi keamanan yang relatif stabil, sehingga memengaruhi posisi relatif Indonesia dalam pemetaan global.

Laporan WTI 2025 juga menyoroti meningkatnya kerentanan anak muda dan remaja terhadap radikalisasi di era digital. Para peneliti menemukan tren peningkatan rekrutmen melalui berbagai platform daring.

“Kami menemukan peningkatan radikalisasi dan rekrutmen anak muda melalui platform digital. Kelompok ekstremis memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan terenkripsi, hingga fitur percakapan dalam gim daring untuk menyebarkan propaganda. Metode ini mempercepat proses radikalisasi karena efektif, cepat, dan sulit terdeteksi pengawasan konvensional,” ungkap mereka.

Selain isu digitalisasi radikalisme, laporan tersebut juga mencatat eskalasi serangan di sejumlah negara kawasan Afrika. Temuan lain adalah pengkategorian geng, kartel, dan kelompok kejahatan terorganisir sebagai organisasi teror. Di satu sisi, langkah ini dinilai memperkuat dasar hukum dalam merespons ancaman, namun di sisi lain berpotensi disalahgunakan untuk menekan lawan politik.

Isu kebangkitan kelompok sayap kiri turut menjadi sorotan. Profil ideologi pelaku serangan pada 2025 didominasi oleh etnonasionalisme atau separatisme, ideologi keagamaan, motif ekonomi, pelaku yang belum teridentifikasi, serta ideologi kiri.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi memaparkan tantangan harmonisasi hukum pasca pemberlakuan regulasi pidana baru, yakni KUHP dan KUHAP.

“Tantangan kita adalah memastikan konsistensi putusan hakim serta menjamin kepastian hukum bagi terdakwa maupun korban di tengah perubahan regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Densus 88 Antiteror Polri yang diwakili Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menegaskan bahwa intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional. Ia menyebut 2025 sebagai titik balik pergeseran pola rekrutmen dan aktivitas terorisme dari dunia fisik ke dunia maya.

“Tahun 2025 menjadi momentum migrasi besar aktivitas terorisme ke ruang digital. Tren rekrutmen terhadap anak dan pelajar meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari seluruh elemen masyarakat,” tegas Mayndra.

Ia menambahkan, kebijakan kontra-teror Indonesia dinilai adaptif dan dinamis, terbukti dengan capaian zero attack atau nihil serangan teror selama tiga tahun berturut-turut. Meski demikian, Densus 88 tetap melakukan penegakan hukum di sejumlah wilayah sebagai langkah preventive strike guna menjaga stabilitas keamanan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia Nababan mengingatkan agar WTI 2025 dibaca sebagai sinyal kebijakan, bukan sekadar angka peringkat.

“WTI harus dipahami sebagai instrumen analisis kebijakan. Kita perlu melihat indikator yang diukur, tren pergerakannya, serta keterbatasannya agar diskusi publik berfokus pada mitigasi risiko berbasis bukti,” katanya.

Diskusi ditutup dengan paparan Ketua Program Studi Kajian Terorisme SPPB UI, Zora A. Sukabdi, yang menyoroti kerentanan psikologis anak terhadap paparan ideologi radikal-ekstrem. Ia menjelaskan bahwa perkembangan kognitif dan emosional anak yang belum matang membuat mereka lebih mudah terpengaruh narasi ekstremis, terutama ketika pengawasan orang tua di ruang digital masih minim.

“Anak-anak berada pada fase perkembangan yang rentan. Tanpa pendampingan dan literasi digital yang memadai, mereka dapat dengan mudah terseret dalam narasi ekstrem yang dibungkus secara persuasif,” ujar Zora.

Melalui forum ini, UI berharap hasil kajian WTI 2025 tidak hanya menjadi bahan refleksi akademik, tetapi juga memperkuat sinergi antara riset, penegakan hukum, dan kebijakan publik dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks di era digital.

Leave a Comment

Related Post