UGM Soroti Problem Definisi dalam Raperpres Pelibatan TNI untuk Pemberantasan Terorisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

28/02/2026

2
Min Read
UGM Soroti Problem Definisi dalam Raperpres Pelibatan TNI untuk Pemberantasan Terorisme

On This Post

Harakatuna.com. Yogyakarta – Persoalan mendasar dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme dinilai terletak pada ketidakjelasan definisi sejumlah istilah kunci. Hal tersebut disampaikan Direktur Rakhsa Institute, Wahyudi Djafar, dalam Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme”.

Seminar tersebut digelar di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Jumat (27/2/2026).

Dalam paparannya, Wahyudi menjelaskan bahwa Raperpres tersebut memuat sejumlah istilah yang tidak dirumuskan secara tegas, seperti “aksi terorisme” yang tidak dibedakan secara jelas dari istilah “terorisme”. Selain itu, terdapat pula frasa “operasi lainnya” yang tidak memiliki batasan spesifik sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Rumusan pasal yang kabur tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” kata Wahyudi.

Ia menambahkan, penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme juga berisiko menimbulkan dampak serius apabila tidak diatur secara ketat. Menurutnya, pendekatan militeristik berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan, meningkatkan risiko korban sipil, serta memunculkan persoalan akuntabilitas dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Selain itu, keterlibatan militer dalam kontra-terorisme dapat menurunkan legitimasi pemerintahan demokratis ketika militer mengambil alih tanggung jawab keamanan yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian,” tuturnya.

Senada dengan itu, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Azifah Retno Astrina, menjelaskan bahwa dalam konteks Indonesia, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada dasarnya berada dalam kerangka tugas perbantuan. “Namun demikian, dalam desain kelembagaan dan praktiknya, pelibatan tersebut memiliki batasan yang jelas,” ujarnya.

Azifah menegaskan bahwa meskipun militer memiliki kapasitas dalam operasi kontra-terorisme, dari sisi struktur dan mekanisme penegakan hukum, kepolisian dinilai lebih tepat dan memadai untuk menjalankan tugas pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Seminar tersebut menjadi ruang diskusi akademik untuk menyoroti pentingnya kejelasan norma, batas kewenangan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam penyusunan regulasi pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Leave a Comment

Related Post