Harakatuna.com. Jakarta-Sepanjang tahun 2018-2019, kasus tindak pidana terorisme melonjak tinggi dari 172 kasus (2017) menjadi 400 kasus. Menurut pihak kepolisian, pelaku teror didasarkan pada maraknya paham radikal di tengah tengah masyarakat Kasus tersebut tidak hanya terjadi di dalam negri, akan tetapi beberapa warga negara Indonesia yang di luar negeri juga terpapar radikalisme. Sehingga seluruh masyarakat harus tangkal radikalisme secara bersama-sama.
Berdasarkan, penelitian Iptek 40 pekerja migran Indonesia di Hongkong yang mayoritas perempuan telah dimobilisasi oleh ISIS sejak 2017 lebih dari 500 warga Indonesia terpapar paham radikalisme, terorisme dan telah tergabung dengan kelompok ISIS. Kembali ke Indonesia dari jumlah ini sekitar 78 persen adalah perempuan dan anak-anak. Anak-anak adalah kelompok paling rentan menjadi korban karena mereka dirancang sebagai masa depan gerakan kelompok radikal.
Undang-undang nomor 5 tahun 2018 bab 7 a mengamanatkan pemerintah melakukan pencegahan tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Saat ini Pemerintah sedang menggunakan Rancangan peraturan pemerintah tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, Hakim dan petugas Pemasyarakatan
Menyikapi hal ini, organisasi masyarakat sipil, kelompok komunitas, basis civitas akademika dan insan media, mulai mencari solusi permasalahan ini. Mereka secara serentak melaksanakan pertemuan nasional Civil Society Organization membahas peran penting masyarakat sipil dalam pencegahan terorisme di tanah air. Keterlibatan unsur masyarakat dinilai perlu, karena pencegahan jika ditugaskan hanya kepada negara semata akan berat dalam pencegahan terorisme.
Libatkan Masyarakat untuk Tangkal Radikalisme
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Jamhari Makruf mengatakan pada pencegahan terorisme jika hanya ditugaskan kepada negara akan sangat berat. Peranan Civil society, terorisme menjadi masalah bersama dan diperlukan kerjasama dalam pencegahannya. Dirinya menilai masyarakat harus sadar bahwa di lingkungan itu jika ada paham radikal harus dicegah sedini mungkin.
“Dibentuk forum penting yang bisa digunakan oleh masyarakat sosial sociaty untuk tukar pengalaman khususnya mereka yang bergerak sebagai mantan teroris dan pendidik. Saya kira mereka sangat bagus tukar pengalaman. Forum ini juga untuk menghindari duplikasi, pekerjaan yang sama,” katanya, kepada akuratnews.com, beberapa waktu lalu.
“Saling tukar ilmu pengetahuan dan sebagainya, bisa mengambil manfaat yang lainnya,” tambahnya.
Lebih jauh, Jamhari menjelaskan, orang dianggap radikal adalah benci kepada orang lain karena perbedaan agama. Saat seseorang melihat perbedaan agama dan menegaskan tidak akan bergaul, dirinya menilai hal tersebut merupakan bibit yang nantinya bisa menjadi benih terorisme dan membenarkan orang melakukan persekusi.
“Sikap dasar intoleransi terhadap perbedaan itu saya rasa perlu diwaspadai. Menurut riset pengkajian masyarakat, sudah ada benih itu. Jadi misalnya boleh beda agama diskriminasi, itu bahaya sekali apalagi muncul di kalangan sekolah. Mungkin langkah ini dapat mengurangi angka tindak pidana terorisme berkurang,” ungkapnya.
Dia menekankan, sebagai orang yang hidup di negara Indonesia tentunya sepakat Indonesia berbasis kepada Pancasila sebagai dasar negara. Jika ada yang ingin mendirikan negara dengan dasar negara selain Pancasila itu patut diwaspadai.
“Saya kira perbedaan itu alamiah, selama itu tidak melanggar konsesus bersama dan melanggar kekerasan itu yang perlu diwaspadai. Tugas yang cukup serius yang perlu dilakukan lembaga pendidikan untuk mengatasi radikalisme,” pungkasnya.








