Judul Buku: Terorisme Insurgensi, Penulis: Ayik Heriansyah, Penerbit: Surangko Publisher, Kota Terbit: Jakarta, Tahun Terbit: 2025, Peresensi: Fathayatul Husna.
Harakatuna.com – Di tengah narasi resmi negara tentang zero attack dan optimisme pasca-bubarnya Jamaah Islamiyah (JI) serta melemahnya Jamaah Ansharud Daulah (JAD), buku Terorisme Insurgensi hadir sebagai suara yang tidak larut dalam euforia. Buku ini menolak menerima kesimpulan sederhana bahwa meredanya serangan berarti berakhirnya ancaman aksi teror.
Kang Ayik, sang penulis, mengajukan pertanyaan yang menarik: apakah terorisme hari ini sungguh mati, atau justru sedang bermetamorfosis menjadi sesuatu yang lebih senyap, lebih ideologis, dan karenanya lebih berbahaya? Kegelisahan itulah yang menjiwai karya Ayik Heriansyah, alumnus Magister Kajian Terorisme SKSG Universitas Indonesia, sekaligus menjadi sumbangan penting bagi diskursus keamanan nasional Indonesia.
Sejak awal, buku ini secara sadar mengambil jarak dari definisi terorisme yang lazim beredar di ruang publik. Terorisme tidak lagi dipahami semata sebagai peristiwa kekerasan spektakuler seperti bom bunuh diri, penembakan, atau serangan bersenjata, melainkan sebagai proses politik-ideologis jangka panjang. Aksi teror dipersepsikan sebagai salah satu kemungkinan ujung dari perjalanan ideologi.
Perspektif semacam itu penting karena selama dua dekade terakhir, kebijakan kontra-terorisme Indonesia cenderung dibangun di atas logika event-based. Artinya, ancaman diukur dari jumlah serangan, pelaku ditangkap setelah aksi, dan keberhasilan ditandai dengan statistik penurunan insiden dan melandainya indeks terorisme.
Kang Ayik mengajak pembaca keluar dari jebakan tersebut dengan memperkenalkan konsep terorisme insurgensi. Terorisme, dalam pandangan Kang Ayik, tidak mesti tampil sebagai aksi meledakkan diri, tetapi bisa hadir sebagai upaya sistematis untuk membangun legitimasi ideologis, menyiapkan basis sosial, dan menjalin relasi dengan pusat-pusat kekuatan negara.
Itulah titik krusial yang membedakan buku ini dari banyak karya lain. Fokus Kang Ayik bukan pada pelaku kekerasan, melainkan pada prasyarat sosial-politik yang memungkinkan kekerasan menjadi rasional dan sah dalam kerangka ideologis tertentu.
Pilihan penulis untuk menjadikan HTI sebagai objek kajian tentu bukan tanpa risiko. HTI selama ini dikenal sebagai organisasi yang menolak aksi teror dan mengklaim bergerak melalui jalur dakwah serta wacana intelektual. Bagi sebagian kalangan, mengaitkan HTI dengan terorisme bahkan dianggap sebagai penyederhanaan atau kriminalisasi ideologi. Namun justru di situlah keberanian intelektual buku ini diuji. Kang Ayik tidak menuduh HTI sebagai pelaku teror, melainkan membedah potensi insurgensi yang terkandung dalam strategi ideologis mereka.
Konsep thalabun nushrah menjadi kunci analisis. Permintaan dukungan kepada ahlul quwwah, yakni pemilik kekuatan terutama militer, dalam doktrin Hizbut Tahrir dipahami sebagai strategi politik. Dalam perspektif kajian terorisme modern, upaya sistematis untuk memengaruhi atau menarik aktor bersenjata ke dalam proyek ideologis non-konstitusional merupakan indikator penting dari ancaman insurgensi. Dengan kata lain, absennya aksi teror hari ini tidak meniadakan potensi kekerasan suatu waktu.
Argumen tersebut diperkuat melalui pembacaan historis terhadap Hizbut Tahrir global, mulai dari konteks kelahirannya, pola rekrutmen, hingga relasi yang dibangun dengan struktur kekuasaan di berbagai negara. Kang Ayik menunjukkan bahwa HT adalah organisasi dengan disiplin struktural, visi politik, dan strategi jangka panjang. HTI diposisikan sebagai bagian dari jaringan ideologis transnasional, bukan entitas lokal yang berdiri sendiri.
Di situlah buku ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia pasca-Reformasi. Demokratisasi yang membuka ruang kebebasan sipil ternyata juga menyediakan celah bagi berkembangnya ideologi yang secara fundamental menolak demokrasi itu sendiri. Kang Ayik secara halus menyoroti paradoks ini: negara demokratis justru memberi ruang bagi ideologi anti-demokrasi untuk tumbuh, selama tidak mewujud sebagai kekerasan fisik.
Pertanyaannya kemudian, pada titik mana negara harus bersikap? Apakah negara baru boleh bertindak ketika darah sudah tumpah? Buku ini juga memanfaatkan teori relasi sipil-militer untuk membaca potensi bahaya yang struktural.
Relasi ideologis dengan militer, dalam konteks negara yang memiliki sejarah panjang dwifungsi dan politik keamanan, bukanlah isu remeh. Kang Ayik tidak menuduh adanya infiltrasi aktual, tetapi menekankan bahwa normalisasi wacana ideologis di kalangan pemilik senjata merupakan risiko strategis yang tidak boleh diabaikan. Terorisme insurgensi, dalam pengertian tersebut, merupakan ancaman terhadap tatanan negara, bukan sekadar keamanan publik.
Konsep conveyor belt ideologis yang digunakan penulis menjadi salah satu kontribusi teoretis paling menarik. Dengan meminjam istilah dari Zeyno Baran, Kang Ayik menempatkan HTI sebagai mata rantai dalam ekosistem ekstremisme. Bukan produsen teror, tetapi penyedia legitimasi ideologis yang dapat memudahkan seseorang atau institusi melangkah jauh. Pendekatan ini membantu keluar dari dikotomi usang antara “radikal tapi tidak teroris” versus “teroris murni”, sebuah dikotomi yang kerap menyesatkan kebijakan.
Dari sisi metodologi dan data, buku ini menunjukkan kedewasaan akademik. Tesis Kang Ayik tidak berdiri di atas opini, melainkan bertumpu pada literatur internasional, dokumen kebijakan, serta pengalaman riset penulis di lingkungan kajian strategis. Hal itu memberi bobot ilmiah pada argumen yang diajukan, sekaligus melindunginya dari tuduhan sensasionalisme. Pembaca diajak berpikir, bukan digiring pada kesimpulan instan.
Kendati demikian, kekuatan akademik tersebut juga menjadi pedang bermata dua. Beberapa bagian buku terasa padat dan menuntut konsentrasi tinggi. Bahasa konseptual yang berat berpotensi membatasi jangkauan pembaca, terutama di luar kalangan akademisi dan pembuat kebijakan.
Selain itu, kecenderungan normatif penulis dalam menilai ideologi khilafah terkadang lebih menonjol dibandingkan eksplorasi deskriptif yang netral, sehingga membuka ruang debat tentang batas antara analisis ilmiah dan posisi ideologis.
Ketiadaan suara reflektif dari internal HTI juga patut dicatat. Buku ini lebih banyak “berbicara tentang HTI” ketimbang “berbicara bersama HTI”. Pendekatan tersebut sah dalam kerangka security studies, tetapi bagi pembaca kritis, ia menyisakan pertanyaan tentang kompleksitas internal organisasi dan kemungkinan variasi tafsir di tingkat akar rumput. Tidak semua relasi ideologis, sebagaimana diakui Kang Ayik sendiri secara implisit, niscaya bermuara pada insurgensi.
Namun begitu, buku Terorisme Insurgensi tetap merupakan karya yang signifikan dan tepat waktu. Uraian Kang Ayik akan memperluas horizon cara kita membaca ancaman, dari yang kasat mata menuju yang laten, dari aksi menuju ideologi, dan dari pelaku menuju ekosistem. Buku ini mengingatkan bahwa keberhasilan kontra-terorisme tidak boleh diukur semata dari statistik serangan teror, tetapi dari ketahanan ideologis masyarakat dan negara.
Buku ini memang tidak menawarkan kenyamanan. Ia mengganggu rasa aman yang dibangun oleh narasi zero attack dan memaksa pembaca menghadapi kenyataan bahwa ancaman bisa hadir tanpa ledakan teror.
Namun justru di situlah nilainya. Di Indonesia yang plural, demokratis, dan masih mencari keseimbangan antara kebebasan dan keamanan, buku Terorisme Insurgensi menjadi pengingat penting bahwa menjaga Pancasila dan demokrasi bukan semata soal melawan kekerasan yang bising, melainkan juga ideologi yang bekerja dalam diam, sabar, dan sistematis.









Leave a Comment