Harakatuna.com – Di panggung politik global, kata “terorisme” telah menjadi salah satu label paling kuat dalam bahasa kekuasaan modern. Terorisme bukan sekadar term untuk kekerasan, tetapi juga kekuatan penentu siapa yang berhak dihukum, siapa yang harus dilindungi, dan siapa yang boleh dilupakan. Sejak awal abad ke-21, terutama setelah peristiwa yang mengguncang dunia pada awal 2000-an, istilah terorisme menjadi instrumen politik yang membentuk cara dunia memahami konflik.
Melalui proyek besar yang dikenal sebagai War on Terror (WoT), negara-negara adidaya memosisikan diri sebagai pelindung global dari ancaman kekerasan. WoT diterima luas karena didasarkan pada ketakutan akan serangan terhadap warga sipil yang brutal dan tak terduga. George Bush, Presiden AS waktu itu, bertindak heroik. Namun seiring waktu, semakin terlihat bahwa label “terorisme” tidak diterapkan secara konsisten, melainkan elastis: keras terhadap musuh, lentur terhadap sekutu.
Di sinilah persoalan standar ganda muncul. Dalam banyak konflik internasional, tindakan kekerasan oleh kelompok non-negara: Al-Qaeda, langsung dilabeli terorisme, disertai kecaman global, sanksi ekonomi, dan legitimasi agresi militer. Sebaliknya, ketika kekerasan serupa dilakukan oleh negara yang memiliki kekuatan politik atau militer besar, narasinya berubah. Kata-kata seperti “operasi keamanan”, “penegakan stabilitas”, atau “tindakan defensif” dipakai sebagai keberpihakan terselubung.
Fenomena ini menunjukkan bahwa definisi terorisme dalam praktik internasional tidak sepenuhnya ditentukan oleh karakter tindakan, melainkan oleh posisi kekuasaan pelaku. Secara moral, menargetkan warga sipil dengan kekerasan terencana adalah tindakan yang sama terkutuknya, baik dilakukan oleh kelompok bersenjata kecil maupun oleh militer negara. Namun dalam realitas politik global, penilaian terhadap tindakan tersebut sering kali dipengaruhi oleh kepentingan strategis dan aliansi geopolitik.
Perbedaan tersebut memengaruhi persepsi publik dan membentuk struktur hukum internasional. Negara-negara kuat memiliki kemampuan untuk menghindari label terorisme melalui legitimasi politik dan kontrol terhadap narasi global. Mereka dapat menentukan istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan mereka sendiri sekaligus memaksakan istilah tertentu kepada lawan. Dalam kondisi itulah bahasa menjadi bagian dari kekuasaan, bukan sekadar alat komunikasi.
Standar ganda negara adidaya dalam memandang terorisme lantas menciptakan dampak luas. Rusaknya kepercayaan terhadap sistem internasional yang seharusnya menjunjung prinsip universal, misalnya. Ketika dunia melihat bahwa aturan diterapkan secara selektif, legitimasi moral lembaga global menjadi lemah. Selain itu, ketidakadilan dalam penggunaan label terorisme justru memperdalam siklus konflik. Kelompok yang merasa diperlakukan tidak adil cenderung semakin tidak percaya pada mekanisme internasional dan memilih jalur konfrontasi atau aksi teror.
Lebih jauh lagi, politisasi istilah terorisme juga berpengaruh terhadap cara masyarakat global memandang identitas dan konflik. Ketika label tersebut digunakan secara tidak konsisten, ia berpotensi menciptakan stereotip yang berbahaya. Kekerasan yang dilakukan pihak tertentu bisa dengan cepat dihubungkan dengan identitas kultural-ideologis, sementara kekerasan oleh pihak lain dipisahkan dari konteks yang sama. Akibatnya, narasi global tentang keamanan sering kali tidak mencerminkan realitas kompleks di lapangan.
Tentu, kritik terhadap standar ganda bukanlah upaya untuk membenarkan kekerasan siapa pun. Sebaliknya, ini merupakan seruan untuk konsistensi moral. Jika dunia benar-benar ingin memerangi terorisme, maka prinsip yang digunakan harus berlaku universal, bahwa menargetkan warga sipil dengan kekerasan adalah kejahatan yang tidak dapat diterima dalam keadaan apa pun, sekalipun pelakunya negara adidaya seperti AS. Tanpa konsistensi, istilah terorisme akan terus kehilangan makna etisnya dan berubah menjadi alat retorika semata.
Kesadaran akan standar ganda juga menuntut refleksi lebih luas tentang hubungan antara kekuasaan dan moralitas dalam politik internasional. Dunia modern masih didominasi oleh struktur kekuatan yang tidak seimbang. Negara-negara adidaya memiliki kapasitas untuk menentukan agenda global, termasuk definisi keamanan dan ancaman. Selama ketimpangan tersebut ada, risiko penggunaan selektif terhadap istilah seperti terorisme akan selalu mengintai.
Namun refleksi ini tidak harus berujung pada pesimisme. Justru dengan memahami bagaimana bahasa kekuasaan bekerja, masyarakat global dapat mendorong standar yang lebih adil. Kritik yang berbasis prinsip universal, bukan emosional, memiliki potensi untuk memperkuat tuntutan konsistensi dalam sistem internasional. Dalam jangka panjang, tekanan moral yang terus-menerus dapat mendorong perubahan dalam cara dunia memandang dan menanggapi kekerasan.
Perdebatan tentang terorisme adalah soal keadilan. Dunia membutuhkan definisi yang tidak tunduk pada kepentingan politik jangka pendek, tetapi berdiri di atas prinsip kemanusiaan yang sama bagi semua. Selama label terorisme masih digunakan secara selektif, ia akan tetap menjadi cermin dari ketimpangan kekuasaan global. Dan selama itu pula, upaya memerangi kekerasan akan selalu dibayangi oleh pertanyaan mendasar: apakah yang dilawan benar-benar terorisme, atau sekadar musuh yang tidak memiliki kekuatan untuk menentukan narasinya sendiri. []









Leave a Comment