Teror Tanpa Bom: Membaca Serangan terhadap Aktivis dalam Perspektif Demokrasi

Ikhsan Maulana

25/03/2026

5
Min Read
Teror Aktivis

On This Post

Harakatuna.com – Indonesia tidak asing dengan kekerasan terhadap aktivis. Namun, ada sesuatu yang berbeda ketika Presiden menyebut penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS sebagai “terorisme”. Istilah itu biasanya diasosiasikan dengan bom, jaringan ekstremis, atau ancaman keamanan nasional. Tetapi dalam kasus ini, kata “terorisme” digunakan untuk menggambarkan serangan terhadap seorang individu: Andrie Yunus.

Pertanyaannya: apakah ini sekadar retorika politik, atau memang ada dasar hukum dan realitas sosial yang membuat pernyataan tersebut relevan? Lebih jauh lagi, apa implikasinya bagi demokrasi Indonesia, perlindungan aktivis, dan cara negara memaknai kekerasan terhadap kritik?

Esai ini mencoba membaca pernyataan tersebut secara komprehensif—berdasarkan kronologi kejadian, fakta lapangan, data penelitian, serta dinamika politik yang menyertainya.

Kronologi Kejadian: Serangan yang Tidak Berdiri Sendiri

Serangan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Menurut laporan media internasional, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor saat ia sedang dalam perjalanan. Ia mengalami luka bakar pada wajah, mata, tangan, dan bagian tubuh lainnya.

Serangan tersebut bukan peristiwa acak. Sebelum kejadian, Yunus dikenal sebagai aktivis yang vokal mengkritik peran militer dalam urusan sipil. Bahkan, laporan menyebut serangan terjadi tidak lama setelah ia merekam podcast yang mengkritik keterlibatan militer dalam politik.

Investigasi awal kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan aparat. Otoritas militer Indonesia bahkan menahan empat perwira yang diduga terlibat dalam serangan tersebut, yang dilakukan pada 12 Maret.

Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat sipil dan organisasi internasional. Lebih dari 170 kelompok masyarakat sipil mengutuk serangan tersebut sebagai upaya intimidasi terhadap aktivisme. Konteks ini penting karena serangan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengirim pesan kepada komunitas aktivis secara luas.

Pernyataan Presiden: Mengubah Kerangka Makna

Dalam respons resminya, Presiden Prabowo menyebut penyiraman air keras tersebut sebagai tindakan terorisme dan meminta pengusutan hingga ke dalang. Ia menegaskan perlunya mengungkap siapa yang menyuruh dan siapa yang membiayai serangan. Dalam pernyataan lain, ia juga menyebut serangan itu sebagai “barbaric act of terrorism” dan menuntut investigasi menyeluruh terhadap aktor intelektual.

Pernyataan ini signifikan karena menggeser kategori hukum dari “penganiayaan” menjadi “terorisme”. Secara politik, ini menaikkan tingkat urgensi kasus. Secara hukum, ini membuka kemungkinan penggunaan perangkat penegakan hukum yang lebih kuat.

Apakah Penyiraman Air Keras Bisa Disebut Terorisme?

Secara teoritis, terorisme tidak selalu berarti serangan massal. Banyak penelitian dalam studi keamanan menyebut terorisme sebagai tindakan kekerasan yang bertujuan menciptakan ketakutan luas untuk tujuan politik.

Serangan terhadap aktivis memenuhi beberapa unsur tersebut:

  1. Ada kekerasan langsung – korban mengalami luka serius.
  2. Ada target simbolik – aktivis HAM yang kritis terhadap negara.
  3. Ada efek psikologis luas – komunitas aktivis lain merasa terancam.
  4. Ada kemungkinan motif politik – kritik terhadap institusi tertentu.

Fakta bahwa lebih dari 170 organisasi masyarakat sipil melihat serangan ini sebagai intimidasi menunjukkan dampak psikologis yang meluas. Penyebutan “terorisme” bukan sekadar hiperbola. Ia menggambarkan fungsi serangan: menciptakan ketakutan untuk membatasi kebebasan sipil.

Pola Kekerasan terhadap Aktivis: Bukan Kasus Tunggal

Penelitian tentang demokrasi transisional menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis sering terjadi dalam bentuk “targeted violence”, bukan serangan massal, tetapi serangan terhadap individu yang dianggap simbolik.

Kasus ini mengikuti pola tersebut:

  • Korban adalah tokoh publik
  • Serangan dilakukan secara terencana
  • Dampak ditujukan pada kelompok yang lebih luas

Dalam konteks Indonesia, kekerasan terhadap aktivis sering dianggap sebagai kriminal biasa. Pernyataan presiden yang mengategorikan sebagai terorisme menandai perubahan pendekatan.

Implikasi Politik: Perlindungan atau Risiko?

Ada dua cara membaca pernyataan ini. Pertama, sebagai komitmen perlindungan aktivis. Dengan menyebutnya terorisme, negara menunjukkan bahwa kekerasan terhadap kritik adalah ancaman terhadap demokrasi. Kedua, sebagai risiko politisasi istilah terorisme. Jika semua kekerasan disebut terorisme, ada potensi pelebaran definisi yang bisa disalahgunakan di masa depan.

Namun dalam kasus ini, indikator intimidasi politik cukup kuat untuk membuat penggunaan istilah tersebut dapat dipahami.

Dampak bagi Demokrasi Indonesia

Serangan terhadap aktivis bukan hanya soal keamanan individu. Ia menyentuh inti demokrasi: kebebasan berpendapat. Jika aktivis merasa terancam, maka:

  • Kritik terhadap kebijakan berkurang
  • Ruang sipil menyempit
  • Kontrol terhadap kekuasaan melemah

Itulah mengapa banyak organisasi HAM internasional menganggap serangan ini sebagai ancaman terhadap nilai demokrasi.

Dengan demikian, penyebutan “terorisme” oleh presiden juga dapat dibaca sebagai pengakuan bahwa kasus ini berdampak sistemik, bukan sekadar kriminalitas biasa.

Ketika penyiraman air keras terhadap seorang aktivis disebut terorisme, kita sedang menyaksikan perubahan penting dalam cara negara memaknai kekerasan politik. Pernyataan Presiden Prabowo tidak hanya mengecam tindakan brutal, tetapi juga menegaskan bahwa intimidasi terhadap suara kritis adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.

Namun, pernyataan saja tidak cukup. Ujian sebenarnya terletak pada penegakan hukum: apakah dalang benar-benar diungkap? Apakah aktor intelektual dihukum? Apakah aktivis lain mendapat perlindungan?

Jika semua itu terjadi, maka istilah “terorisme” bukan sekadar kata keras, tetapi menjadi komitmen negara melindungi kebebasan sipil. Jika tidak, maka kata tersebut hanya akan menjadi retorika yang menguap, sementara rasa takut tetap tinggal.

Dalam demokrasi, kekerasan terhadap satu aktivis bukan hanya melukai individu. Ia melukai keberanian publik untuk bersuara. Dan ketika keberanian itu disiram air keras, yang terancam bukan hanya satu orang, melainkan masa depan kebebasan itu sendiri.

Daftar Referensi

Reuters. Probe into acid attack on Indonesian activist underway; condemnation grows. 2026.

Reuters. Indonesia arrests four military officers allegedly involved in acid attack on activist. 2026.

ANTARA News. Prabowo sebut kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS adalah bentuk terorisme. 2026.

The Jakarta Post. Prabowo calls acid attack against activist a terror act. 2026.

Tempo. Prabowo condemns acid attack on activist as terrorism. 2026.

KontraS. Pernyataan resmi kecaman terhadap serangan terhadap aktivis HAM, Maret 2026.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Human Rights Watch. Indonesia: Protect Human Rights Defenders. Laporan terkait perlindungan aktivis.

Schmid, Alex P. (2011). The Routledge Handbook of Terrorism Research. London: Routledge.

Tilly, Charles. (2003). The Politics of Collective Violence. Cambridge University Press.

Leave a Comment

Related Post