Harakatuna.com – Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, ia adalah “rumah” bagi memori kolektif dan pantulan mentalitas penuturnya. Hal ini pula telah terekam—misalnya—dari jejak pergumulan Islam di Nusantara. Dalam sejarahnya, Al-Qur’an tidak pernah hadir sebagai teks yang berjarak. Sebagai wahyu Ilahi yang ditujukan kepada umat manusia, ia senantiasa berinteraksi dengan realitas lokal, bermigrasi dari bahasa “langit” ke dalam rasa dan karsa masyarakatnya. Diskursus semacam ini pada gilirannya akrab disebut dengan “vernakularisasi” atau pembahasalokalan Al-Qur’an.
Sebagai sebuah kasus, pembahasalokalan itu juga kembali hadir di tengah-tengah masyarakat Jawa tulen. Di tengah dominasi Bahasa Jawa standar yang kental dengan hierarki feodalistik “ngoko-krama”, muncul sebuah anomali yang menyegarkan: Al-Qur’an dan Terjemahannya Bahasa Jawa Banyumasan (QTJB). Di wilayah barat daya Jawa Tengah, dialek Banyumasan atau yang akrab disapa bahasa “ngapak” sendiri berdiri tegak sebagai simbol egalitarianisme. Lain halnya dengan bahasa Jawa wetanan, dialek ini bersifat blakasutha (lugas) dan tidak mengenal kasta. Pelafalan kata “sega” (nasi) yang tetap [a]—bukan [o]—adalah manifestasi karakter masyarakatnya yang inklusif dan setara (Tim Redaksi, 2014).
Selain sebagai langkah strategis untuk “membumikan” Al-Qur’an kepada masyarakat melalui bahasa ibu mereka, sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Kemenag RI (Setiawan, 2024), maka karena alasan karakteristik egaliterianisme itu, QTJB juga hadir sebagai alarm bagi pelestarian budaya lokal di tengah gempuran feodalisme Jawa yang keratonan.
Namun, tak disangka di tengah jalan proses ini juga menyisakan problematika: bagaimana menghadapkan bahasa sumber Al-Qur’an (Arab) yang kental dengan kemukjizatannya (i‘jāz) kepada dialek lokal tanpa kehilangan sakralitasnya di satu sisi, dan cita-cita egaliterianisme di sisi lain? Menelisik suksesi kepentingan di balik QTJB ini oleh karenanya menjadi krusial karena teks dan konteks tidak pernah terpisah.
Kesan Inkonsistensi dan Wacana Pengembangan
Apa yang dicita-citakan oleh masyarakat akar rumput rupanya memang tidak sepenuhnya dapat tepat sasaran, melainkan menghadirkan pelajaran berharga tersendiri baik secara budaya maupun moralitas.
Alih-alih menghadapkan bahasa Al-Qur’an kepada dialek Banyumasan yang blakasutha, rupaya ia dituntut untuk menyadari beberapa hal dari kalam Ilahi yang vertikal itu dalam proporsi kehidupan manusia yang horizontal. Maka, satu poin kebaruan yang sangat substantif dalam proyek QTJB ini adalah adanya wacana pengembangan bahasa Banyumasan sebagai bahasa sasarannya agar mampu mewadahi kompleksitas makna bahasa Al-Qur’an.
Proses ini memang bukan sekedar pemindahan kata dari satu bahasa ke bahasa lain, melainkan sebuah pergulatan intelektual yang besar. Kasus pertama, seperti yang diakui, tim penerjemah, yang melibatkan tokoh budayawan pribumi kawakan seperti Ahmad Tohari, seringkali harus menggali memori kolektif penutur asli dialek Banyumasan untuk menemukan padanan kata yang tepat karena keterbatasan kamus formal (Tim Redaksi, 2014). Akibatnya, tidak jarang dijumpai beberapa padanan kata yang membebek kepada bahasa Jawa bandhekan. Atau dengan kata lain, apa yang hendak dilestarikan itu justru menarik kesan inkonsisten tersendiri. Dan inilah “alarm” keras bagi masyarakat akar rumput belakangan tentang eksistensi budayanya.
Kasus kedua, yang tak kalah pentingnya, ia juga menuntut pengembangan ontologis makna dalam dialek lokal. Contoh yang paling signifikan adalah penerjemahan kata ganti “Kami” (untuk Tuhan) menjadi “Ingsun” (Tim Penerjemah, 2016). Secara harfiah, “Ingsun” berarti “saya” atau “aku”, namun dalam konteks QTJB yang bercita-cita untuk tetap blakasutha, kata ini mengalami “kenaikan kelas” makna untuk menunjukkan otoritas teologis dan keagungan Tuhan.
Hal ini dilakukan karena dialek Banyumasan asli tidak mengenal konsep kata ganti jamak untuk diri sendiri sebagaimana dalam struktur bahasa Al-Qur’an (Arab). Di sini, bahasa lokal mengalami wacana pengembangan dengan melampaui batas harian demi mengakomodasi nilai-nilai ketuhanan yang transenden. Maka inilah pelajaran moralitas yang patut diproporsionalkan dalam kehidupan wong-wong Banyumasan, bahwa ke-blakasutha-an hanya berlaku di kehidupan sesama manusia, tidak pada rengekan munajat kepada Tuhan.
Kewajaran Hermeneutik dan Sosiologis
Dari problem sistemik yang tidak bisa diluputkan itu memang selaras dengan diskursus hermeneutik (Syamsuddin, 2019), yang dalam konteks ini berarti para penerjemahnya. Seperti yang diakui, pengalaman intelektual penerjemah memang terkadang menemui keterbatasan dalam mencapai pemilihan kata, namun disadari bahwa ia telah benar-benar optimal untuk beberapa padanan kata tertentu. Maka, di balik kesan inkonsistensi kebahasaan, hasilnya tetap menjadi segepok warisan budaya untuk dijaga dengan lebih baik.
Melalui kacamata sosiologi pengetahuan Karl Mannheim, inkonsistensi ini sebenarnya mencerminkan kejujuran dialog antara wahyu yang suci dengan dialek manusiawi yang dinamis. Para penerjemah telah memainkan peran penting dalam “pertarungan” di arena vernakularisasi ini, di mana kepentingan untuk menjaga kemurnian makna harus berkompromi dengan keterbatasan ontologis bahasa daerah.
Al-Qur’an Tetap Akrab dengan Bahasa Mereka
Di balik sekian problem yang ada, hikmah substantif yang paling jelas adalah bahwa Al-Qur’an memang tetap akrab dengan bahasa wong-wong Banyumasan. Selain hendak menyampaikan kalam-Nya, ia kini juga diperankan sebagai benteng budaya yang religius untuk menyelamatkan bahasa daerah. Di tengah fenomena menurunnya minat generasi muda terhadap bahasa “ngapak” yang sering dianggap kurang prestisius, hadirnya Al-Qur’an dalam dialek ini memberikan legitimasi sakral dan rasa bangga baru.
Apresiasi kepada pemerintah yang telah melakukan langkah progresif melalui digitalisasi QTJB ke dalam berbagai platform aplikasi dan perangkat lunak (Setiawan, 2024), sehingga dapat memastikan bahwa identitas Banyumasan tetap relevan dengan perkembangan zaman digital. Di samping memang harus diakui urgensi pengamatan pelestarian bahasa ngapak itu sendiri dalam ranah institusional.
Yang jelas, QTJB membuktikan bahwa agama dan budaya lokal tidak harus berbenturan. Sebaliknya, keduanya bisa saling memelihara: Al-Qur’an menjadi lebih mudah diresapi melalui bahasa kalbu masyarakat, sementara semangat “ora ngapak ora kepenak” mendapatkan tempat yang terhormat dalam sanubari spiritualitas modern.
Pada akhirnya, proyek QTJB ini mengajarkan kita bahwa menjaga bahasa daerah adalah bagian dari menjaga marwah bangsa. QTJB bukan hanya soal ritual ibadah, melainkan juga dipahami sebagai sebuah pernyataan kultural bahwa Tuhan pun “berbicara” melalui keragaman dialek yang kita miliki.
Daftar Rujukan
Setiawan, H. (2024). Kemenag Terjemahkan Al Quran ke dalam 28 bahasa Daerah di Indonesia, 10 di Antaranya Sudah Berformat Digital. Jawa Pos.
Syamsuddin, S. (2019). Pendekatan dan Analisis dalam Penelitian Teks Tafsir: Sebuah Overview. SUHUF, 12 (1), 131–149.
Tim Penerjemah. (2016). Al-Qur’an dan Terjemahnya: Bahasa Jawa Banyumasan (2nd edn). Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tim Redaksi. (2014). Kamus Bahasa Jawa Banyumasan-Indonesia (1st edn). Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.
Oleh: Krisna Hadi Wijaya (Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan).









Leave a Comment