Siap-siap, Imam Besar FPI Akan Diseret dalam Kasus Munarman
Harakatuna.com. Jakarta – Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis untuk tiga kasus, yaitu keramaian di Petamburan, Megamendung, dan tes swab di RS UMMI Bogor. Namun,
by
26/06/2021
Harakatuna.com. Jakarta – Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis untuk tiga kasus, yaitu keramaian di Petamburan, Megamendung, dan tes swab di RS UMMI Bogor. Namun,
by
26/06/2021