LPSK Serahkan Kompensasi Rp115 Juta kepada Dua Korban Terorisme Masa Lalu
Harakatuna.com. Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi masing-masing sebesar Rp115 juta kepada dua korban tindak pidana terorisme masa lalu.
09/08/2025







