Pemerintah Tegaskan Batas Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru
Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) memiliki batasan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum
06/01/2026







