OJK Terbitkan Aturan Baru Antipencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Harakatuna.com. Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian
by
17/06/2023

