Harakatuna.com – Maraknya perkawinan anak mungkin memberikan sinyal yang salah bagi perjuangan feminisme Islam dalam konteks mewujudkan keluarga maslahat di Indonesia. Merujuk pada temuan childmarriagedata.org, Indonesia menyumbang sebanyak 25,5 juta perkawinan anak di usia dini. Sebagian besar dari mereka adalah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 45,6 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan Pakistan sebesar 19,4 juta dan Iran sebesar 10 juta.
Tingkat prevalensi perkawinan anak yang cukup tinggi di Indonesia telah memicu kontroversi. Fenomena tersebut dinilai sebagai konsekuensi logis dari relatif rendahnya tingkat ekonomi dan pendidikan masyarakat di Indonesia. Meskipun baru-baru ini gerakan feminisme menunjukkan perhatiannya pada kekerasan berbasis gender online, akan tetapi perkawinan anak adalah masalah serius yang bersifat perlu dan penting untuk segera direspons hingga ditemukan solusinya.
Masalah perkawinan anak telah melahirkan pertanyaan sederhana, yaitu bagaimana aturan batas usia perkawinan dalam QS. al-Nisa [4]: 6? Dan bagaimana proses pembentukan hukum batas usia perkawinan di Indonesia dan Maroko? Kedua pertanyaan tersebut menjadi dasar mengapa kajian perempuan dan anak perspektif hukum formal tidak dapat diabaikan.
Sebab, di satu sisi terdapat sebagian hukum formal memiliki kecenderungan yang kurang berpihak pada perempuan dan anak. Di sisi yang lainnya, memang ditemukan narasi yang menunjukkan keberpihakannya terhadap masalah-masalah perempuan kontemporer.
Tafsir QS. al-Nisa [4]: 6 tentang Batas Usia Perkawinan
Aturan batas usia perkawinan telah dijelaskan dalam tafsir QS. al-Nisa [4]: 6. Dalam QS. al-Nisa terdapat penggalan ayat yang artinya adalah sebagai berikut: “Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah”. Menurut Al-Qurtubi, seseorang dianggap sudah cukup umur dan dewasa ketika ia berusia 15 tahun. Pada usia ini seseorang dapat disebut balig.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat umur balig yaitu 19 tahun untuk seorang laki-laki dan 17 tahun untuk seorang perempuan. Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir munir menjelaskan senada dengan pendapat Al-Qurtubi bahwa batas seseorang dapat disebut balig adalah berumur 15 tahun. Sementara itu, dengan merujuk pada mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali dapat diperoleh pengertian bahwa seorang anak-anak dianggap balig apabila berusia lima belas tahun.
Ini berbeda dengan mazhab Maliki yang memberikan batas usia 17 tahun sebagai umur seseorang yang sudah cukup umur atau balig. Dengan merujuk pada ulama tafsir dan ulama fikih di atas, benang merah yang dapat pelajari adalah batas usia seseorang disebut balig dan cukup umur untuk menikah adalah berkisar antara umur 15 tahun hingga 19 tahun.
Aturan Perkawinan Anak di Indonesia dan Maroko
Tonggak penting dalam upaya mengatasi masalah perkawinan anak di Indonesia dan Maroko dimulai dengan disahkannya Undang-Undang (UU) tentang batas usia perkawinan. Di Maroko, keberpihakan UU terhadap isu perkawinan anak ditandai dengan adanya fase pembentukan Mudawanah, dari Mudawanah tahun 1957-1958, yang diubah menjadi Mudawanah 2004.
Sebelum 2004, Mudawanah sempat diadakan perbaikan ringan dan kurang prinsipal, tepatnya di tahun 1993. Beberapa perbaikan di antaranya adalah tentang aturan usia pernikahan minimum adalah 18 tahun untuk pria dan 15 untuk perempuan. Dengan pembaharuan itu, pemerintah Maroko berusaha melindungi pihak-pihak yang lebih lemah yakni perempuan dan anak-anak.
Dengan disahkannya Mudawanah 2004 tercatat beberapa pergeseran dan perubahan yang signifikan dalam lapangan hukum keluarga. Beberapa perubahan yang berhasil digolkan, di antaranya adalah: batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 18 tahun merivisi aturan sebelumnya, yaitu batas usia menikah untuk perempuan 15 tahun, sedangkan laki-laki 17 tahun.
Mudawwanah sendiri secara harfiah berarti himpunan atau himpunan hukum. Isi Mudawwanah pada dasarnya merefleksikan ajaran fikih klasik mazhab Maliki yang dianut secara luas di kalangan penduduk Maroko. Pada posisi ini, Mudawanah seingkali disebut sebagai integrasi antara simbol nilai-nilai keislaman dan juga identitas nasional.
Sementara itu, di Indonesia terdapat kebijakan aturan hukum berupa Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan untuk pria dan wanita yaitu 19 tahun. UU tersebut merupakan hasil perbaikan daripada aturan hukum sebelumnya yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 batas minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun.
Dalam aturan batas usia pernihakan tersebut di atas dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19. Jika terjadi penyimpangan terhadap aturan ini, maka yang dapat dilakukan adalah mengajukan permintaan dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua calon pengantin.
Sebelum UU No. 16 Tahun 2019 disahkan, penetapan aturan batas usia menikah tampak mengarah pada proses legalisasi subordinasi perempuan (istri). Sebab aturan tersebut menunjukkan bahwa usia perempuan tidak setara dan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1974 juga cenderung melegalkan proses pernikahan anak-anak yang berusia 16 tahun untuk perempuan.
Hal ini cukup memberikan alasan mengapa aturan batas pernikahan direvisi dan diperbarui. Dari perspektif hukum Islam, kesetaraan batas usia minimal di Indonesia yakni 19 tahun tidak bertentangan dengan hukum Islam. Lebih lanjut, batas usia perkawinan yang setara antara laki-laki dan perempuan juga ditemukan dan dipraktikkan di sejumlah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama muslim.
Aturan batas minimal usia perkawinan di Indonesia dapat juga dianggap baik dan aman. Sebab, pembentukan aturan batas usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 telah melampaui batas usia akil balig sebagaimana pendapat dari para ahli hukum Islam. Secara teoritis aturan hukum yang berlaku di Indonesia telah sejalan dengan tafsir Al-Qur’an karena sama-sama mengandung prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Semua penjelasan tersebut di atas mengindikasikan bahwa pembentukan hukum batas usia perkawinan di Indonesia dan Maroko tidak dapat dilepaskan dari tafsir QS. al-Nisa [4]: 6. Di Maroko, aturan batas usia pernikahan disahkan dalam bentuk Mudawanah sedangkan di Indonesia diberlakukan berdasarkan UU.
Meskipun Indonesia dan Maroko memiliki perbedaan corak hukum, akan tetapi pembentukan hukum Indonesia dan Maroko berlangsung dengan tidak meninggalkan apa yang menjadi fokus perjuangan feminisme dalam Islam, yaitu menolak perkawinan anak.
Referensi
Anello, Giancarlo. “The Reform of the Moroccan Mudawwanah in the Intercultural Law Charts,” Dionysiana, Vol. 4, No. 1. 2010.
Buskens, Léon. “Recent Debates on Family Law Reform in Morocco: Islamic Law as Politics in an Emerging Public Sphere,” Islamic Law and Society 10, No. 1. 2003.
Mulia, Musdah. Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-pokok Pemikian untuk Reinterpretasi dan Aksi, Tangerang Selatan: PT. Bentara Aksara Cahaya. 2020.
Noor, Zanariah. “Perkahwinan Kanak-Kanak san Tahap Minimal Umur Perkahwinan dalam Undang-Undang Keluarga Islam,” Jurnal Syariah, Vol. 21, No. 2. 2013.
Sunarti, Gustiya. “Usia Minimal Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Perspektif Maslahah Mursalah,” Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan. 2021.
The Child Marriage Data Portal: Every 3 Seconds A Girl Gets Married Somewhere In The World (diakses melalui https://childmarriagedata.org/).








Leave a Comment