Tafsir Digital sebagai Adaptasi atau Inovasi, Waspada Propaganda Ekstremisme!

Muhammad Rusidi

09/07/2025

4
Min Read
Tafsir Digital

On This Post

Harakatuna.com – Di era kemajuan digital ini, penfasiran Al-Qur’an tidak lagi eksklusif dimiliki oleh para ulama atau juga tidak hanya bisa dipahami melalui kitab-kitab otoritatif yang ada di perpustakaan atau di rak-rak pesantren. Cukup hanya mengetikkan satu kata kunci di Google atau platform-platform digital tafsir lainnya, pengguna langsung bisa menemukan berbagai penjelasan ayat yang dituju, bahkan menuliskan versi tafsirnya sendiri di media sosial.

Fenomena seperti ini membuka ruang publik yang sangat luas dalam berpartisipasi untuk memahami atau menafsirkan Al-Qur’an. Namun, di sisi lain juga memunculkan kekhawatiran yang serius: apakah tafsir digital merupakan sebuah kemajuan atau bahkan gejala krisis otoritas keagamaan?

Tempo dulu, yang menjadi otoritas penuh dalam menafsirkan Al-Qur’an adalah mereka yang memiliki kredibilitas yang ternama, seperti al-Qurṭubī, al-Ṭabarī, al-Suyûṭī, al-Zamakhsyarī, hingga era kontemporer, seperti Quraish Shihab. Mereka semua dikenal luas sebagai ulama dalam bidang tafsir dengan proses keilmuan yang panjang dan tentunya memiliki legitimasi keilmuan yang mendalam dari segi sanad, ijazah, hingga pengakuan ulama lain. Namun, kini “otoritas” itu bergeser drastis kepada siapa pun yang memiliki follower banyak, pintar beretorika, atau bahkan mahir dalam editing video.

Dunia digital telah melahirkan banyak “ulama digital” yang terkadang tidak memiliki jejak keilmuan yang memadai. Ironisnya, justru suaranya lebih didengar ketimbang ulama tafsir sesungguhnya. Seorang dai TikTok atau video reels lainnya bisa langsung membacakan satu ayat sekaligus menjelaskan tafsirannya, tanpa diketahui referensi atau aspek-aspek lainnya dalam perangkat tafsir.

Lebih parah dari itu, konten-konten tersebut kerap kali viral karena faktor narasinya yang emosional, provokatif, atau menampakkan “kebaruan” yang mungkin menyimpang namun menarik. Padahal, dalam memahami tafsir, butuh banyak hal yang harus dilalui untuk dapat memahami isi kandungan ayat secara utuh. 

Fenomena demikian ini, menunjukkan demokratisasi studi keislaman, di mana terbukanya akses publik terhadap teks-teks keislaman, termasuk tafsir. Satu sisi, hal ini membuka peluang besar untuk meningkatkan dan mengembangkan literasi Al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat. Tetapi, di sisi lain juga membuka celah kemungkinan distorsi pemahaman, terkhusus ketika teks agama digunakan untuk senjata mendukung ideologi atau kepentingan tertentu.

Tidak jarang kita menjumpai narasi-narasi ekstremisme yang mengutip ayat Al-Qur’an dengan pemaksaan tafsir. Misalnya, ayat terkait kekafiran menjadi dasar untuk menjauhi atau membenci kaum beda agama, ayat-ayat tentang jihad digunakan untuk pembenaran dalam kekerasan, dan ayat-ayat tentang hukum Islam dijadikan dalih menolak sistem kenegaraan. Justru, jika ayat-ayat tersebut digali secara komprehensif dengan kaidah-kaidah tafsir yang tepat, semangat yang akan muncul adalah rahmah, bukan amarah.

Dalam situasi seperti ini, umat dirundung kebingungan; sesungguhnya siapa yang patut dijadikan rujukan dalam memahami ilmu agama, khususnya Al-Qur’an. Apakah mereka yang sering tampil eksis dan menarik di media sosial namun tidak memiliki kapasitas yang memadai dan ketidakjelasan sumber referensi? Ataukah orang-orang yang tampil sederhana dan biasa saja, tetapi justru memiliki jejak keilmuan yang jelas dan mumpuni?

Hal itu dapat dijawab dengan melihat prinsip sanad keilmuan yang tersambung sampai Rasulullah SAW. Tafsir Al-Qur’an bukan sekedar soal bisa membaca atau pandai menafsirkan, ia adalah ilmu yang berdiri di atas ilmu-ilmu lain, seperti nahwu, sharaf, balaghah, ‘ulūm al-hadits, ushul fiqh, asbāb al-nuzūl, kaidah-kaidah penafsiran, dan perangkat ilmu lainnya. Mufasir bukanlah dia yang hanya bisa membaca, atau pandai beretorika, melainkan dia yang telah melalui mulazamah panjang dalam menggali keilmuan Islam dan memperoleh pengakuan dari banyak ulama.

Namun demikian, tafsir digital juga penting dan tidak harus ditolak keras. Ia memiliki peran signifikan sebagai wadah atau media distribusi ilmu, instrumen dakwah, dan sarana edukasi. Tetapi, tafsir digital ini butuh untuk terus dikawal dengan menetapkan kurasi ilmiah dan etika. Platform digital seharusnya tidak sekedar menyajikan “siapa saja diperkenankan dalam menafsirkan”, namun juga mengedepankan validitas sumber, keterbukaan referensi, dan ruang dialog yang sehat.

Di samping itu, perlu diperkuat juga dalam kesadaran literasi digital keagamaan. Masyarakat butuh dibekali untuk memilah berbagai informasi yang ada, menimbang otoritas narasumber, dan memverifikasi referensi. Tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga pesantren perlu ikut berperan dalam menjembatani ruang digital ini supaya tetap dalam koridor keislaman yang diharapkan.

Pemahaman agama yang dibawa oleh orang-orang yang viral di tengah-tengah media sosial belum tentu benar. Yang benar juga belum tentu viral. Dalam kondisi ini, umat perlu dikuatkan dengan prinsip bahwa agama dibangun di atas ilmu, bukan opini belaka. Tafsir digital dapat bermanfaat besar dan menjadi berkah jika dikawal oleh keilmuan yang sahih. Sebaliknya, ia justru dapat menjadi akar bencana jika dijadikan alat propaganda atau bahkan untuk sekedar bisa viral dan memiliki banyak pengikut.

Karena itu, di tengah gempuran banjirnya informasi digital berbasis keislaman terutama tafsir, kita harus pandai dalam memilah figur panutan yang layak untuk kita rujuk sekaligus menjadi contoh dalam beragama. Bukan yang paling nyaring, tapi yang paling berilmu dan berakhlak mulia. Bukan yang paling viral, melainkan yang paling amanah. Tafsir bukan soal yang lagi tren, tetapi ia merupakan amanah intelektual yang harus terus dijaga kemurniannya.

Leave a Comment

Related Post