Sistem Pencegahan Konflik sebagai Pilar Kebijakan Anti-Ekstremisme di Sekolah

Layyin Lala

03/09/2025

6
Min Read
anti-ekstremisme sekolah

On This Post

Harakatuna.com – Intoleransi, radikalisasi, dan ekstremisme kekerasan menjadi tantangan serius di dunia pendidikan Indonesia. Beberapa tahun terakhir, terjadi sejumlah kasus yang menunjukkan pengaruh paham ekstrem terhadap siswa. Salah satu contoh adalah keterlibatan pelajar dalam aksi teror di Klaten dan Solo pada 2011, serta pawai siswa taman kanak-kanak di Probolinggo pada 2018 yang mengenakan atribut bercadar dan membawa replika senjata. Selain itu, ada guru yang ikut menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian, terutama pada masa pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden.

Tantangan Ekstremisme dan Intoleransi di Dunia Pendidikan

Berbagai survei menunjukkan bahwa pandangan intoleran cukup mengakar di kalangan siswa, guru, dan pengurus kegiatan keagamaan sekolah. Survei PPIM UIN Jakarta tahun 2017 menemukan sebagian besar responden setuju pelarangan kelompok minoritas yang dianggap menyimpang. Survei Wahid Foundation pada 2018 juga mencatat banyak responden mendukung larangan memilih pemimpin non-Muslim, bahkan ada yang bersedia jika diajak berperang untuk membela umat di wilayah lain. Temuan tersebut memberikan kita informasi bahwa nilai toleransi belum sepenuhnya tertanam kuat di lingkungan pendidikan.

Hasil penelitian Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan juga mengungkap bahwa sebagian siswa di Jawa Tengah dan Kalimantan Barat menolak ketua OSIS yang berbeda agama. Data dari Pemerintah Kota Bandung pada 2019 menyebut ratusan siswa sekolah dasar dan menengah pertama sudah terpapar paham radikal. Sehingga penyebaran paham ekstrem dapat terjadi sejak usia sangat muda dan melalui berbagai jalur, baik formal maupun non-formal.

Tantangan tersebut semakin kompleks karena proses pembelajaran agama di sekolah sering kali tidak hanya dipengaruhi guru mata pelajaran agama, tetapi juga mentor kegiatan ekstrakurikuler. Pada beberapa kasus, mentor tersebut justru menjadi sumber ajaran intoleransi. Misalnya, mengajarkan siswa untuk tidak menghormati simbol negara seperti bendera merah putih.

Kebijakan dan Sistem Pencegahan Konflik di Sekolah

Pemerintah telah merespons tantangan intoleransi dan ekstremisme di sekolah dengan menerbitkan sejumlah kebijakan. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menjadi salah satu dasar untuk membangun nilai toleransi. Beberapa peraturan Menteri Pendidikan juga diterbitkan, seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Formal. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat nilai kebhinekaan dan membatasi ruang bagi berkembangnya paham intoleran di lingkungan pendidikan.

Salah satu komponen penting dalam pencegahan adalah sistem pencegahan konflik yang terintegrasi. Sistem tersebut mencakup mekanisme pelaporan oleh korban, penanganan cepat oleh pihak sekolah, serta tindak lanjut yang tepat. Pendekatan pendampingan diutamakan agar siswa yang terlibat tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Prinsip yang dipegang adalah menjaga hak asasi manusia, melibatkan semua pihak, dan memastikan tindakan pencegahan tidak menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu.

Instrumen non-regulasi juga berperan besar dalam sistem pencegahan konflik. Pelatihan guru untuk mendeteksi dan menangani kasus intoleransi, kampanye budaya toleransi, pemberian penghargaan bagi sekolah yang berhasil menjaga kerukunan, serta literasi digital bagi siswa menjadi langkah nyata yang dapat diterapkan.

Optimalisasi Implementasi dan Prinsip Pencegahan Berbasis Inklusi

Optimalisasi implementasi kebijakan pencegahan intoleransi dan ekstremisme di sekolah membutuhkan langkah yang terencana dan menyeluruh. Banyak regulasi sudah diterbitkan, namun penerapannya di lapangan sering belum maksimal. Salah satu hambatan adalah kurangnya pemahaman guru, tenaga kependidikan, dan pengelola sekolah terhadap aturan yang berlaku. Perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga dapat menimbulkan ketidaksinkronan, sehingga strategi pencegahan perlu dirancang agar selaras di semua jenjang pemerintahan dan jenis sekolah.

Prinsip pencegahan berbasis inklusi menekankan sekolah harus menjadi ruang aman bagi semua siswa tanpa membedakan latar belakang agama, etnis, atau pandangan politik. Penanganan kasus intoleransi lebih diutamakan melalui pendampingan daripada hukuman, sehingga siswa yang terlibat dapat diarahkan kembali ke nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Hak orang tua untuk mendidik anak sesuai agama dan keyakinan tetap dihormati, namun dalam koridor yang tidak menimbulkan diskriminasi atau kekerasan terhadap pihak lain.

Partisipasi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan pencegahan berbasis inklusi. Guru, kepala sekolah, orang tua, alumni, dan masyarakat sekitar perlu bekerja sama menjaga lingkungan sekolah dari paparan paham radikal. Program pelatihan guru, kampanye budaya toleransi, dan literasi digital untuk menghindari penyebaran ujaran kebencian di media sosial menjadi bagian dari strategi ini. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta juga dapat memperkuat kapasitas sekolah dalam menerapkan pencegahan.

Optimalisasi implementasi juga perlu diiringi pemantauan dan evaluasi berkala. Setiap program dan kebijakan yang dijalankan harus diukur efektivitasnya, sehingga kelemahan dapat segera diperbaiki. Pendekatan tersebut menjamin bahwa pencegahan benar-benar membentuk budaya sekolah yang inklusif, toleran, dan bebas dari ekstremisme. Pada akhirnya, sekolah dapat menjadi benteng utama dalam membangun generasi yang menghargai perbedaan dan menjunjung persatuan.

Implementasi Sistem Pencegahan Konflik Anti-Ekstremisme di Sekolah

Berbagai inisiatif baik dari pemerintah maupun lembaga non-pemerintah terus digalakkan dengan tujuan memutus rantai intoleransi dan sebagai strategi anti-ekstremisme. Contohnya adalah Sekolah Damai Indonesia (Sekodi) yang mempertemukan siswa dari latar belakang berbeda untuk belajar tanpa prasangka, serta Peace Generation (Peacegen) yang mengajarkan perdamaian melalui media kreatif seperti komik berisi nilai universal. Ada pula SMK Bakti Karya di Pangandaran yang mengembangkan kelas multikulturalisme untuk mempertemukan siswa dari berbagai provinsi, agama, dan budaya.

Pemerintah juga mengembangkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang sejalan dengan misi pendidikan perdamaian. Program ini bukan kurikulum baru, melainkan penguatan pendidikan yang ada dengan empat nilai utama: olah hati, olah karsa, olah pikir, dan olah raga. Nilai-nilai tersebut memprioritaskan religiusitas, integritas, nasionalisme, dan kemandirian. Tujuannya untuk membekali peserta didik dengan karakter kuat yang mampu menjaga keragaman dan toleransi. PPK menjadi bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental untuk memperkuat kompetensi dan potensi ekosistem pendidikan di Indonesia.

Wahid Foundation (WF) bersama Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) juga menggagas program Sekolah Damai yang dilaksanakan langsung di lingkungan sekolah. Sebagai langkah awal, program Sekolah Damai dilaksanakan di 60 sekolah yang tersebar di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setiap provinsi dipilih 15 sekolah setingkat SMA, baik negeri maupun swasta. Kegiatan ini berlangsung selama 2017 hingga 2018 dan melibatkan berbagai pihak, antara lain 60 kepala sekolah, 60 guru, 60 staf manajemen, 150 siswa, serta 49 pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaannya juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di masing-masing daerah.

Tahap pelaksanaannya mencakup pengenalan konsep, perumusan strategi pelaksanaan, pelatihan dan kemah sekolah damai, hingga penyusunan indikator untuk mengukur keberhasilan. Semua tahap dirancang agar sekolah menjadi tempat yang kondusif bagi tumbuhnya toleransi dan pencegahan radikalisme. Konsep Sekolah Damai menekankan budaya damai sebagai seperangkat nilai, sikap, dan tindakan yang menolak kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui dialog. Prinsip tersebut diterapkan melalui kebijakan sekolah, sikap toleransi, serta partisipasi aktif seluruh warga sekolah.

Referensi

Wahid Foundation ed., (2020). Ragam Kebijakan Cegah Ekstrimisme di Sekolah (Laporan Diskusi Ahli Kebijakan Pencegahan Intoleransi, Radikalisasi, dan Ekstrimisme Kekerasan di Lingkungan di Indonesia). Wahid Foundation, https://lms.wahidfoundation.org/buku-buku-referensi/# [Diakses Agustus 2025].

Leave a Comment

Related Post