Harakatuna.com. Salah satu shalat sunnah yang istiqamah dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad Saw adalah shalat tahajjud. Sehingga shalat menjadi salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan terlebih di bulan ramadan, bahkan Allah Swt menyebutkan mengenai keutamaan melaksanakan shalat tahajud dalam Al-Qur’an:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً
Artinya : “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,” (QS. Al-Isra: 79).
Selain hal tersebut, shalat tahajud merupakan shalat yang memiliki tata cara khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari (setelah melaksanakan shalat Isya’) dan dilaksanakan setelah bangun tidur, meskipun tidur dalam kurun waktu yang sebentar. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa shalat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari namun bukan sebagai penutup shalat malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya : “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).
Sedangkan fakta yang terjadi di lapangan adalah shalat witir dilaksanakan langsung setelah shalat tarawih. Hal ini menjadi masalah mengingat hadits diatas, yang seharusnya menjadi ibadah penutup adalah shalat witir. Lantas, bolehkah shalat tahajud dilakukan setelah sahalat witir? Kemudian jika boleh, apakah setelah shalat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang shalat witirnya lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malamnya?
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan, karena himbawan untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat sunnah, bukan kewajiban.
Namun, yang lebih utama adalah mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka shalat witir tidak perlu diulang kembali, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah. Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan dalam Kitab Hasyiyah Al Bajuri Juz 1 Hal 132:
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ
Artinya : “Disunnahkan menjadikan shalat witir padasebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan ssalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: “tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Abdurrahman dalam kitab Rahmah al-Ummah hal. 55 :
وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة
Artinya : “Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah”.
Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i. Namun jika berbicara tentang fadilah, maka yang lebih utama adalah melaksanakan shalat tahajjud baru kemudian diakhiri dengan shalat witir. Wallahu a’lam.
Muhammad Hakim Mahdhum, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo








Leave a Comment