Harakatuna.com. Jakarta – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menegaskan bahwa gelombang demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi di Jakarta serta berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 menimbulkan tuntutan baru agar peristiwa tersebut diusut tuntas.
“Berbagai protes lanjutan tentu saja terus didengungkan secara lantang di ruang publik, mulai dari gerakan ‘hijau pink’ di profil akun media sosial, gerakan 17+8, tagar #resetindonesia, tagar #wargajagawarga, serta aneka tuntutan dan seruan lainnya,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Ia menyoroti bahwa pasca jatuhnya korban jiwa akibat aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran kantor polisi, fasilitas umum, hingga penjarahan properti pribadi, Presiden Prabowo Subianto sempat berspekulasi adanya indikasi makar, terorisme, serta dugaan keterlibatan pihak asing dalam memperkeruh situasi.
“Pertama, makar, terorisme, dan dugaan keterlibatan asing merupakan tindakan dan agenda yang terorganisasi dengan pelaku yang terlatih. Ini mengandaikan adanya aktor-aktor di balik layar,” jelas Hendardi.
Namun, lanjutnya, publik juga menaruh dugaan lain, mulai dari kontestasi politik kekuasaan hingga agenda politik rezim. Karena itu, menurut Hendardi, diperlukan klarifikasi dan investigasi mendalam agar siapa dalang, bagaimana operasi berlangsung, serta tujuan politik di balik kerusuhan bisa terungkap secara jelas.
“Jika tidak, publik akan terus diliputi kecemasan dan ketidakpastian, bahkan bisa memicu kemarahan yang memperparah eskalasi,” ujarnya.
Hendardi mendorong Presiden Prabowo maupun pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang kredibel. Menurutnya, tim ini penting untuk mengungkap fakta, menemukan pola gerakan, sekaligus membedakan antara aspirasi demokratis yang dijamin konstitusi dengan agenda terselubung yang menungganginya.
“Publik dan setiap warga negara memiliki rights to know dan berhak atas perlindungan serta rasa aman. Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis, tetapi keterbukaan mesti ditunaikan. Mekanisme partisipasi bermakna harus dibuka luas, melibatkan pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pekerja media, aparat penegak hukum, hingga elemen sipil relevan lainnya,” jelasnya.
Hendardi menekankan, potensi salah langkah dalam penanganan kerusuhan harus diminimalkan. Menurutnya, keberadaan TGPF bisa menjadi dasar untuk memastikan hak publik atas kebenaran sekaligus menghadirkan rasa aman yang nyata.
“Pengungkapan data dan fakta juga merupakan mekanisme cooling down system dari kemarahan publik, yang harus berjalan simultan dengan agenda mendasar memperbaiki tata kelola negara. Itu penting agar cita-cita bangsa menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak semakin menjauh,” pungkas Hendardi.







Leave a Comment