Serial Pengakuan Napiter (C-LI): Napiter Arif Sunarso Termasuk Anggota Jamaah Islamiyah (JI)

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.

14/07/2023

3
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Radikalisme merupakan paham yang cukup membahayakan terhadap bangsa ini. Selain pemikirannya yang tertutup radikalisme mendorong bangsa ini melakukan aksi-aksi kejahatan berwajah terorisme. Tak sedikit bangsa Indonesia yang terpapar radikalisme-terorisme.

Salah seorang yang pernah terpapar radikalisme adalah Arif Sunarso. Arif punya banyak nama samaran. Di antaranya, Zulkarnaen, Daud, Pak Ud, dan masih banyak yang lainnya. Nama samaran ini adalah satu di antara cara bersembunyi dari endusan kepolisian.

Arif adalah seorang lelaki yang sudah berusia 58 tahun. Dia berasal dari Desa Gebang, Kec. Masaran, Kab. Sragen Jawa Tengah (alamat anak dan istri pertama) dan Desa Taman Fajar, Kec. Probolinggo, Kab. Lampung Timur (tempat terakhir pelarian/istri yang kedua). Pekerjaannya serabutan. Pendidikannya S1 UGM Jurusan Biologi (tidak selesai).

Arif merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang juga ikut merumuskan pembentukan organisasi Jamaah Islamiyah (JI), ikut menyusun PUPJI yang merupakan Pedoman Perjuangan Jamaah Islamiyah (JI), dan pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Diklat/Tadrib Militer yang berada di bawah Bidang Tajnit/Askary, dan menjabat sebagai Ketua Tim Khoos.

Pada tanggal 26 Desember 2002 Arif terlibat sebagai pelaku pengeboman di cafe Paddy’s Club dan Sari Club Bali, kemudian dia menghindari penangkapan oleh petugas kepolisian dengan melarikan diri dan bersembunyi.

Pada awal pelarian, Arif sempat menemui Amir Jamaah Islamiyah (JI) yaitu Abu Rusdan di rumahnya di Kudus Jawa Tengah, pada saat itu Arif mengatakan kepada Abu Rusdan bahwa situasi para pelaku pengeboman di Bali dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian, dan terdakwa menanyakan kepada Abu Rusdan rumah atau tempat mana yang aman bisa disinggahi untuk bersembunyi. Lalu, Abu Rusdan mengatakan tidak ada satu rumah pun yang bisa disinggahi kecuali rumah Jafar Baraja yang ada di Solo.

Setelah mendengar ucapan Abu Rusdan, Arif langsung ke Sidoarjo menemui Usman (anggota Tim Khoos yang juga pelaku peledakan bom Bali), untuk memberitahukan bahwa “mulai sekarang kita ngurus diri masing-masing”, dan meminta Usman supaya menjualkan HP milik terdakwa, setelah itu terdakwa langsung berangkat ke daerah
Pekalongan, dengan menggunakan Bis umum, dan di sana, Pekalongan, Arif bersembunyi di rumah Rosyid (anggota JI wilayah Solo).

Arif bersembunyi di rumah Rosyid di Pekalongan dan di Gresik selama kurang lebih 3 tahun yakni hingga akhir tahun 2005. Selama di sana Arif berdiam diri di dalam rumah sedangkan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari disuplai oleh Rosyid, karena dalam persembunyian dibatasi untuk beraktivitas dan bertemu orang lain di luar supaya tidak terdeteksi. Lalu, untuk mengetahui dunia luar Arif meminta Rosyid untuk membelikan koran untuk melihat perkembangan situasi di luar.

Sekitar akhir tahun 2006, Arif dijemput oleh anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang bernama Ari anggotanya Abu Dujana dan dibawa ke daerah Kebumen, kemudian Arif ditempatkan di kontrakan yang sudah disediakan oleh Ari.

Selama keberadaan Arif di rumah kontrakan tersebut segala kebutuhan hidup pun ditanggung seluruhnya oleh organisasi Jamaah Islamiyah (JI) melalui Ari dan Siful di antaranya terdakwa diberi pendamping yaitu Ari kemudian terdakwa juga dikasih sepeda ontel, serta modal untuk usaha sebesar Rp. 5.000.000,-.

Perjalanan hidup yang dilakukan oleh Arif sangat tidak layak dicontoh. Karena, itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Seharusnya, sebagai manusia harus saling mengasihi, bukan membunuh yang lain. Hanya berdoa, semoga Arif diberi hidayah dan kembali ke jalan yang benar sesuai dengan petunjuk agama.[] Shallallah ala Muhammad.

Leave a Comment

Related Post