Sekjen PBB Kecam Amandemen UU Israel yang Dinilai Hambat Operasional UNRWA

Ahmad Fairozi, M.Hum.

03/01/2026

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jenewa – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres mengecam keras keputusan parlemen Israel (Knesset) yang mengesahkan amandemen undang-undang yang dinilai secara langsung menargetkan dan mempersulit operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Guterres menilai amandemen yang diadopsi Knesset pada 29 Desember 2025 tersebut berpotensi melemahkan kemampuan UNRWA dalam menjalankan mandat kemanusiaannya. Pernyataan itu disampaikan melalui Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stéphane Dujarric, sebagaimana dilansir laman resmi PBB, Jumat (2/1).

“Amandemen tersebut dimaksudkan untuk semakin menghambat kemampuan UNRWA untuk beroperasi dan melaksanakan kegiatannya sesuai dengan mandat yang diberikan,” kata Guterres.

Menurutnya, undang-undang baru Israel beserta amandemennya tidak sejalan dengan status UNRWA sebagai badan resmi PBB maupun dengan kerangka hukum internasional yang mengatur kerja organisasi kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru berisiko memperparah krisis kemanusiaan yang tengah dialami rakyat Palestina.

Guterres menekankan bahwa UNRWA merupakan bagian integral dari sistem PBB dan berada di bawah perlindungan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations. Konvensi tersebut memberikan jaminan perlindungan terhadap aset, properti, pejabat, serta seluruh personel PBB. “Properti yang digunakan oleh UNRWA bersifat tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekjen PBB mengingatkan kewajiban Israel sebagai negara anggota PBB untuk mematuhi Piagam PBB serta konvensi internasional terkait hak istimewa dan kekebalan organisasi dunia. Ia mendesak agar amandemen undang-undang yang dinilai melemahkan peran UNRWA tersebut segera dicabut demi menjamin kelangsungan operasi kemanusiaan di wilayah yang sangat membutuhkan bantuan.

Keputusan parlemen Israel ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara otoritas Israel dan berbagai organisasi kemanusiaan internasional yang beroperasi di wilayah pendudukan Palestina.

UNRWA sendiri didirikan oleh Majelis Umum PBB pascaperang 1948 dengan mandat utama memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina. Hingga kini, badan tersebut menjalankan layanan pendidikan, kesehatan, serta bantuan kemanusiaan dasar bagi jutaan warga Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon, dan Suriah.

Berbagai pihak menilai upaya pembatasan terhadap operasional UNRWA berpotensi memperburuk kondisi kemanusiaan yang sudah kritis akibat konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.

Leave a Comment

Related Post