Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima atau yang terakhir, setiap orang islam yang mampu secara fisik dan finasial wajib untuk pergi haji ke makkah dan madinah, bagi yang mampu apabila belum melaksanakan ibadah haji maka belum sempurna keislamannya.
Agar haji yang dilaksanakan bisa mendapatkan haji yang mabrur, sebagaimana yang kita ketahui dalam sebuah hadis Nabi yang menyatakan tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga, maka harus mengetahui dan melaksanakan rukun dan wajib haji.
Dalam ibadah haji dikenal istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan. Tetapi ada perbedaan di antara keduanya. Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam, sejenis denda.
Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa yang menjadi rukun haji ada lima yaitu
1. Ihram, yaitu berniat untuk haji. Sebagaimana dalam shalat niat itu diwajibkan, begitupun niat dalam haji maupun umrah. Perlu diperhatikan pula terkait tempat dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.
2. Wuquf di Bukit Arafah, yang waktunya terentang mulai dari waktu zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
3. Thawaf Ifadhah. Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.
4. Sa’i dari bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.
5. Tahallul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Kelima rukun ini dilaksanakan secara berurutan. Itu artinya rukun haji ini harus tertib, dan apabila rukun haji ini tidak dilaksanakan secara tertib dan atau salah satu rukun haji ini tidak dilaksanakan maka batalnya haji yang dilakukan dan sebagai konsekuensinya harus melakukan ibadah haji ditahun berikutnya.
[zombify_post]









Leave a Comment