Harakatuna.com. Jakarta – Kenaikan status Direktorat Pesantren menjadi unit Eselon I di Kementerian Agama RI mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional dan pembinaan santri secara berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi kenaikan status Direktorat Pesantren menjadi Eselon I. Ini merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Kiki saat diwawancarai pada Jumat (26/9/2025).
Momentum Hari Santri 2025
RMINU DKI juga berharap peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 menjadi momen penting untuk memperkuat kontribusi santri dalam pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
“Harapannya, Hari Santri ini bisa menjadi titik tolak pembentukan santri sebagai generasi emas 2045. Santri hari ini adalah generasi harapan Indonesia di masa depan,” ungkapnya.
Menurut Kiki, santri yang dipersiapkan untuk menyongsong masa depan harus memiliki karakter yang seimbang antara iman dan takwa (imtak), serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Selain itu, santri juga diharapkan sehat secara jasmani dan rohani, serta memiliki kecerdasan di atas rata-rata masyarakat umum.
“Santri berkualitas adalah mereka yang siap menjadi pemimpin bangsa, bukan hanya sekadar penonton. Mereka tidak boleh menjadi beban negara, beban pemerintah, atau beban keluarga,” tegasnya.
Respons terhadap Regulasi Pemerintah
Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Kiki mengakui masih ada kekhawatiran di sebagian kalangan pesantren terkait regulasi pemerintah yang dianggap bisa mengganggu kemandirian lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Memang ada sebagian pesantren yang merasa keberatan jika terlalu diatur oleh regulasi pemerintah. Bahkan, ada yang melihat Undang-Undang Pesantren sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan dalam menjalankan proses pembelajaran,” jelasnya.
Namun, ia berharap pandangan seperti itu bukanlah suara mayoritas, terutama di lingkungan Nahdlatul Ulama.
“Kami di RMINU tetap berpandangan positif. Kenaikan status ini harus dilihat sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap pesantren, bukan sebagai intervensi negatif,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, RMINU DKI Jakarta juga menyatakan kesiapan mengikuti berbagai kebijakan dan regulasi Kementerian Agama, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 90 tentang Peta Jalan Program Pesantren Ramah Anak Indonesia.
“Ini adalah hadiah besar bagi pesantren. Keberadaan Dirjen Pesantren di level Eselon I akan memperkuat posisi dan peran pesantren secara struktural. Kami siap mendukung dan mengikuti aturan yang ada, karena itu bagian dari tanggung jawab bersama,” tutupnya.







Leave a Comment