Revisi UU Polri Dinilai Berpotensi Ganggu Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Harakatuna

03/03/2025

4
Min Read
Revisi UU Polri Dinilai Berpotensi Ganggu Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf, memberikan kritik tajam terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Al Araf menilai beberapa materi dalam revisi tersebut berpotensi merusak penegakan hukum di Indonesia dan dapat memundurkan konsep negara hukum yang demokratis.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memperbolehkan intelijen kepolisian untuk melakukan penyadapan tanpa melalui izin pengadilan. Al Araf menilai hal ini dapat mengancam keseimbangan antara demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, penyadapan tetap harus melalui mekanisme kontrol, yaitu mendapatkan izin dari pengadilan, untuk memastikan hak-hak warga negara terlindungi.

“Ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan harus melalui izin ketua pengadilan karena penyadapan harusnya ada mekanisme kontrol,” ujar Al Araf saat diwawancarai oleh Media Indonesia, Minggu (2/3/2025).

Al Araf menambahkan bahwa pelaksanaan operasi penyadapan tanpa melalui izin pengadilan dapat berdampak negatif pada beberapa aspek. Salah satunya, merusak prinsip check and balances yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) atau Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterorisme juga harus melalui izin pengadilan untuk menjaga mekanisme pengawasan yang transparan.

“Di dalam undang-undang negara, mekanisme penyadapan BIN saja harus melalui mekanisme pengadilan, penyadapan terorisme oleh Densus juga harus melalui izin ketua pengadilan. Hal itu untuk memastikan ada check and balance,” jelasnya.

Lebih lanjut, Al Araf mengingatkan bahwa operasi penyadapan oleh lembaga penegak hukum sejatinya merupakan tindakan yang ilegal, dan hanya dapat dianggap sah apabila melalui persetujuan pengadilan. Ia menegaskan bahwa meskipun penyadapan diperbolehkan dalam konteks penegakan hukum, hal tersebut harus tetap diawasi dengan ketat.

“Penyadapan ini diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, harus dikontrol dengan cara harus izin dari ketua pengadilan negeri,” tegasnya.

Selain itu, Al Araf juga menyoroti adanya penambahan wewenang kepolisian dalam revisi UU Polri yang dinilai dapat mengubah peran Polri dari penjaga keamanan masyarakat menjadi institusi yang berperan dalam menjaga keamanan negara. Ia menilai, dengan penekanan pada “keamanan nasional” dalam pasal 14 ayat 1 RUU Polri, peran Polri dalam hal ini menjadi kabur dan dapat menimbulkan benturan dengan peran militer.

“Polri memiliki fungsi untuk penegakan hukum, perlindungan pengayoman, dan pelayanan masyarakat yang lebih menekankan pada aspek keamanan individu. Tetapi faktanya, catatan terhadap RUU Polri justru menggeser paradigma di mana Polri akan bisa menjalankan tugas untuk kepentingan nasional dan keamanan nasional,” paparnya.

Al Araf menilai, penggunaan diksi “keamanan nasional” dalam UU Polri berpotensi menciptakan tumpang tindih dengan fungsi militer dalam hal menjaga keamanan negara. Ia pun menilai revisi ini sebagai kesalahan besar dalam pemahaman peran Polri.

“Baru kali ini saya membaca diksi ‘keamanan nasional’ di UU Polri. Padahal di dalam UU yang lama, tidak ada diksi keamanan nasional. Sehingga Polri seperti ingin mengisi peran dalam konstruksi keamanan nasional, itu salah dan keliru karena konsep Polri dalam konteks keamanan dan kamtibmas itu harusnya mengurus keamanan individu, bukan keamanan nasional,” kata Al Araf.

Menurutnya, jika revisi UU Polri ini diterima dengan diksi tersebut, maka hal itu akan berdampak pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Nasional, yang seharusnya direvisi terlebih dahulu. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sipil selama 15 tahun ini selalu menolak adanya rancangan RUU Keamanan Nasional yang akan memberikan kekuasaan lebih besar pada pemerintah dan aparat keamanan.

Al Araf menegaskan bahwa revisi UU Polri berpotensi menjadikan Polri sebagai institusi “superbody” yang memiliki kewenangan besar tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini, menurutnya, akan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Dengan kewenangan yang ada saja, penyimpangan terus terjadi. Lalu ketika kewenangan ditambah lagi, maka kita akan mengasumsikan potensi penyimpangan akan terus bertambah karena peningkatan kewenangan tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan,” pungkasnya.

Kritikan terhadap revisi UU Polri ini menjadi perhatian utama dalam diskursus tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Leave a Comment

Related Post