Harakatuna.com – Bahagiakah Anda di tahun 2026? Jawaban atas pertanyaan ini beragam. Beberapa kalangan akan menjawab dengan tegas bahwa tahun ini patut disyukuri karena menjadi tahun “zero terrorism”. Namun, bagi kalangan yang memahami keadaan sebenarnya, mereka justru akan tegas menjawab tidak, sebab tahun ini relatif menantang. Sebagaimana disinggung pada editorial pekan lalu, 2026 merupakan tahun transformasi radikal-terorisme. Lantas, apa resolusi yang relevan?
Indonesia memasuki 2026 dengan modal pengalaman. Selama lebih dari dua dekade menghadapi terorisme, negara ini telah belajar banyak tentang ideologi, pendanaan, hingga pola perekrutan. Strategi yang digunakan cukup efektif. Serangan teror semakin jarang bahkan nol, jejaring teror terfragmentasi-sporadis, dan kapasitas aparat meningkat signifikan. Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh meninabobokan. Ancaman terorisme belum lenyap, hanya bertransformasi.
Transformasi itulah yang sepatutnya menjadi fokus utama resolusi masyarakat atau pun media keislaman di 2026. Bukan saja memberantas teror sebagai peristiwa, namun memberantas peluang transformasinya, yakni proses panjang ketika ideologi teror beralih jadi niat, dan niat perlahan bergerak menuju aksi. Jika negara terlambat membaca geliat tersebut, maka keberhasilan kontra-terorisme akan berubah jadi tragedi suatu hari nanti.
Selama beberapa tahun terakhir, wajah terorisme di Indonesia berubah secara mendasar. Tidak lagi tampil sebagai tanzhim dengan struktur komando jelas dan i’dad ‘askari terbuka. Yang ada ialah sel-sel kecil yang terhubung secara longgar, bahkan kadang sepenuhnya mandiri. Mereka tidak selalu berbaiat secara formal dan tidak selalu memiliki rencana matang. Namun mereka berbagi kesamaan, yaitu paparan ideologi yang terus-menerus dan glorifikasi terorisme yang tiada henti.
Para teroris hari ini boleh jadi membaur di lingkungan kerja, pendidikan, dan ruang digital yang sama dengan warga lainnya. Transformasi menuju mindset teror terjadi bukan melalui indoktrinasi frontal, melainkan akumulasi narasi ketidakadilan, glorifikasi kekerasan, pencarian identitas, dan perasaan alienasi diri. Ketika elemen-elemen tersebut bertemu, terbukalah peluang bagi terorisme untuk bertransformasi dari ide menjadi aksi. Mengerikan.
Jadi, apa tantangan terbesar kebijakan kontra-terorisme Indonesia hari ini? Tidak lain ialah bahwa negara relatif unggul merespons ancaman yang sudah konkret, hanya saja belum optimal mengelola fase abu-abu, yaitu fase ketika seseorang belum melakukan kejahatan, namun menunjukkan pola perilaku yang mengarah ke sana. Fase ini meniscayakan titik intervensi efektif dan paling murah secara sosial, tetapi tidak sampai pada level subversif dengan dalih apa pun.
Banyak pelaku teror di Indonesia sebenarnya telah berada dalam radar institusi negara jauh sebelum aksinya. Mereka pernah bersinggungan dengan jejaring lama, mengikuti halakah tertutup, atau bahkan terpapar konten radikal secara intens. Namun karena belum memenuhi ambang ancaman langsung, aksi mereka tertunda. Desain kebijakan yang masih terlalu berorientasi pada kejadian, bukan proses, ternyata tidak menghasilkan apa pun kecuali keinsafan yang rentan.
Resolusi 2026 menuntut pergeseran paradigma tersebut sepenuhnya. Jika sebelumnya kontra-terorisme dipahami sebagai upaya menangkap sebelum terjadi aksi teror, maka ke depan ia harus dipahami sebagai mengganggu transformasi sejak dini, tidak memberi peluang untuk mereka beraksi. Fokus kebijakan harus bergeser dari siapa pelakunya jadi bagaimana prosesnya berlangsung. Dari identifikasi kelompok ke identifikasi perilaku. Dari hard approach ke smart approach.
Pendekatan berbasis perilaku, sering disebut threat assessment, memberikan kerangka penting untuk perubahan ini karena menyoal ‘ideologi apa yang dianut seseorang’ sekaligus ‘perilaku apa yang ia tunjukkan’. Apakah ada obsesi terhadap aksi teror? Apakah ada kebocoran niat untuk lingkungan sekitar? Apakah ada langkah konkret mereka sebelum beraksi? Negara perlu mengelola risiko berdasarkan tanda-tanda empiris.
Pendekatan semacam itu sejalan dengan demokrasi dan HAM, karena mencegah stigmatisasi kelompok tertentu dan fokusnya pada pola perilaku individual. Pendekatan aktual juga membuka ruang intervensi non-penal: mulai dari konseling, pendampingan sosial hingga deradikalisasi dini. Dengan kata lain, negara tidak harus menunggu seseorang menjadi pelaku kejahatan untuk bertindak secara sah dan etis.
Namun pendekatan ini hanya efektif jika didukung oleh tata kelola yang matang. Resolusi 2026 harus mendorong integrasi data lintas sektor: keamanan, pendidikan, sosial, dan digital tanpa mengorbankan privasi warga. Resolusi tahun ini juga harus memperkuat kapasitas guru, dosen, pekerja sosial, dan pemuka agama lokal sebagai mitra deteksi dini. Kontra-terorisme tidak bisa terus dibebankan hanya kepada aparat semata.
Resolusi 2026 perlu jujur mengakui bahwa ruang digital kini menjadi arena utama transformasi terorisme. Radikalisasi tidak lagi memerlukan pertemuan fisik; ia berlangsung melalui algoritma, forum tertutup, dan narasi emosional yang berulang. Tanpa literasi digital kritis dan kebijakan platform yang akuntabel, upaya pencegahan akan selalu tertinggal satu langkah.
Yang juga penting, bahasa kebijakan kita harus berubah. Selama ini, kontra-terorisme dikomunikasikan dengan retorika darurat dan ancaman. Padahal, Indonesia hari ini berada dalam kondisi relatif stabil. Justru karena stabilitas itulah kita memiliki ruang untuk berbenah secara rasional, berbasis bukti, dan berorientasi jangka panjang. Resolusi 2026 bukan deklarasi perang, melainkan agenda pematangan demokrasi dalam menghadapi terorisme.
Memberantas peluang transformasi terorisme berarti mempersempit ruang bagi ide-ide radikal untuk jadi teror. Itu berarti hadir lebih awal, bertindak lebih halus, dan berpikir lebih dalam. Hal itu menuntut negara yang tidak hanya kuat, tetapi juga cermat. Negara tidak dituntut hanya tegas, melainkan juga cerdas dan memiliki strategi preventif yang relevan.
Keberhasilan resolusi 2026 adalah tentang berapa banyak yang tidak pernah menjadi pelaku. Karena terorisme tidak lahir pada hari ledakan, tetapi pada hari-hari sebelumnya, yakni ketika tanda-tandanya ada, namun aksi teror dibiarkan berlalu. Menutup peluang itulah tugas utama kita ke depan. Jadi, selain hard approach dan soft approach, kontra-terorisme di tahun 2026 ini juga meniscayakan smart approach. []









Leave a Comment