Harakatuna.com – Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar kata “BNPT”? Apa yang Anda bayangkan ketika mendengar kata “Densus 88”? Dua pertanyaan ini penting diajukan sebagai pemantik refleksi bersama HUT ke-14 BNPT RI, pada 16 Juli besok. BNPT dan Densus 88 adalah otoritas kontra-terorisme di Indonesia, namun keduanya memiliki persepsi berbeda di masyarakat. Betapa banyak yang belum tahu, bahwa BNPT merupakan pusat koordinasi?
Maksudnya, meskipun Densus 88 bertugas dalam penindakan terorisme, namun kebijakan dan strateginya ditetapkan oleh BNPT. BNPT sebagai lembaga non-kementerian, secara hierarki berada di bawah Presiden, sementara Densus 88 sebagai satgas Polri, berada di bawah Kapolri. Tugas pokok BNPT adalah merumuskan, melaksanakan, dan mendukung kebijakan kontra-terorisme, sementara Densus 88 bertugas menindaknya.
Pada HUT ke-14 ini, BNPT mengambil tema “Gelorakan Anti-Kekerasan, Indonesia Damai Menuju Indonesia Emas” sebagai diseminasi komitmen anti-kekerasan di Indonesia hari ini dan yang akan datang. Beberapa tagar dipakai, seperti #GelorakanAntiKekerasan, #IndonesiaDamai, #IndonesiaEmas2045, #IndonesiaHarmoni, dan #IndonesiaTanpaKekerasan. Sejumlah lomba pun digelar untuk memeriahkannya.
Kendati demikian, terlepas dari segala seremonial dalam perayaan, HUT ke-14 BNPT mesti menjadi momen refleksi bersama tentang peluang dan tantangan pengentasan terorisme ke depan. Faktanya, kendati HTI sudah bubar, gerakan propagandanya masih masif hingga sekarang. Selain itu, Jama’ah Islamiyah yang baru saja membubarkan diri juga tidak boleh mengurangi intensitas kinerja BNPT dalam penanggulangan terorisme itu sendiri.
BNPT dan Kinerjanya
BNPT telah berada di garda terdepan dalam kontra-terorisme di Indonesia sejak pendiriannya pada 2010 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, BNPT memperlihatkan komitmen kuat dalam mengonter dinamika ancaman terorisme. BNPT berhasil mengimplementasikan berbagai program yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi terorisme di Indonesia, yang mengejawantah melalui deradikalisasi hingga kesiapsiagaan nasional.
Program deradikalisasi, misalnya, bertujuan mengubah pola pikir napiter dan eks-napiter melalui pendekatan humanis dan edukatif. Melalui soft-approach semacam itu, banyak mantan teroris yang akhirnya kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, setelah terlebih dahulu disterilisasi melalui sumpah ikrar NKRI. Tetapi dalam penerapannya, deradikalisasi juga menjadi program Densus 88 dan stakeholder lainnya.
Tidak hanya itu, BNPT juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ihwal bahaya radikalisme dan terorisme. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, dan komunitas lokal. Apakah BNPT bergerak sendirian? Tentu tidak. FKPT menjadi eksekutor program BNPT dengan menggelar seminar, diskusi publik, dan lainnya.
Perlu digarisbawahi, kinerja BNPT tidak terbatas dalam negeri, melainkan juga internasional. BNPT memiliki jejaring kerja sama bilateral dengan Singapura, Australia, Inggris, Belgia, dan Amerika Serikat, juga kerja sama multilateral dengan ASEAN, PBB, hingga Interpol. Bersama Inggris, BNPT membentuk Joint Working Group (JWG). Dan bersama PBB ada United Nations Office of Counter-Terrorism (UNOCT) dan Counter-Terrorism Executive Directorate (CTED).
Dari kinerja-kinerjanya, BNPT telah meraih sejumlah prestasi yang wajib diapresiasi. Bisa disebutkan sedikit contoh, misalnya degradasi jumlah aksi teror, eskalasi pencegahan teror, semakin luasnya jangkauan kerja sama, serta semaraknya kontra-terorisme oleh para stakeholder terkait—sebagai realisasi sinergisitas dengan BNPT. Lantas, apa lagi yang masih menjadi tantangan ke depan?
Ihwal Peluang dan Tantangan
BNPT punya banyak peluang dalam kontra-terorisme. Sebagai contoh, pendekatan komunitas berbasis local wisdom. Program-programnya nanti melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama sebagai strategi efektif menanamkan nilai-nilai toleransi, anti-radikalisme, dan anti-terorisme. Pendekatan tersebut tidak hanya relevan secara budaya, tetapi juga lebih mudah diterima masyarakat karena tidak elitis.
BNPT perlu juga meningkatkan kapasitas kontra-terorisme teraktual bagi elemen-elemen terkait, untuk mengefektifkan upaya deteksi dini radikalisasi. Para ustaz, umpamanya, atau bahkan aparat dan penegak hukum, mereka harus mumpuni di bidang kontra-terorisme dan adaptif dengan dinamika yang ada. Selanjutnya, media sosial dapat dijadikan sarana untuk mendiseminasi kontra-narasi radikalisme dan terorisme.
Namun demikian, tantangan yang perlu disadari bersama oleh BNPT untuk menjadi bahan evaluasi reflektif pada HUT ke-14 adalah mengenai perkembangan media sosial yang disruptif: mempermudah diseminasi ideologi radikal. Maka, BNPT mesti selalu beradaptasi dan mengembangkan strategi untuk memonitor serta melakukan kontra-terorisme daring. Semua tantangan meniscayakan satu hal, yaitu sumber daya besar untuk merealisasikannya.
Intinya, BNPT telah menunjukkan kinerja lumayan baik dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia. Namun, di tengah pencapaian tersebut, ada tantangan yang harus diatasi ke depan. Dengan memanfaatkan peluang yang ada, BNPT dapat terus meningkatkan efektivitasnya dalam melindungi Indonesia melalui program kontra-terorisme. Kolaborasi, inovasi, dan adaptasi sifatnya urgen untuk melawan radikal-terorisme di satu sisi, dan merealisasikan Indonesia damai, Indonesia anti-kekerasan, serta Indonesia Emas 2045 di sisi lainnya.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…








Leave a Comment