PRCS Kecam Serangan Israel Terhadap Konvoi Ambulans di Gaza Sebagai Kejahatan Perang

Harakatuna

08/04/2025

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Maret – Lembaga medis Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mengutuk tindakan pasukan Israel yang menargetkan konvoi ambulans di wilayah Hashashin, Rafah, pada 23 Maret lalu, yang mereka sebut sebagai “kejahatan perang besar-besaran”. Menurut PRCS, serangan tersebut merupakan bagian dari pola pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang terus berulang di wilayah Gaza.

Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (7/4), Presiden PRCS, Younis al-Khatib, menuntut agar identitas paramedis Asaad al-Nasasira yang hingga kini belum ditemukan segera diungkap. Al-Khatib menyatakan bahwa nasib al-Nasasira dan beberapa anggota tim medis lainnya harus segera diketahui.

Rekaman video yang didokumentasikan oleh Rifaat Radwan, seorang rekan paramedis, memperlihatkan saat-saat terakhir kru ambulans yang menuju lokasi serangan. Dalam rekaman tersebut, ambulans yang dilengkapi dengan lampu darurat sebagai tanda jelas identitasnya, terkena tembakan dari pasukan Israel selama hampir lima menit, meskipun kendaraan tersebut jelas-jelas merupakan ambulans yang sedang melakukan evakuasi.

Meski identitas ambulans dan kru sudah sangat jelas, serangan terus berlangsung. Panggilan antara tim medis dan pusat komunikasi mengungkapkan bahwa baku tembak antara pasukan Israel dan tim medis berlangsung hingga dua jam, dengan tembakan terus-menerus hingga akhirnya kontak dengan salah satu anggota kru terputus.

PRCS menegaskan bahwa serangan ini bukanlah sebuah kecelakaan atau kesalahan individu, tetapi merupakan serangkaian serangan yang disengaja. Serangan dimulai dengan penembakan terhadap ambulans yang sedang menuju lokasi bom rumah di daerah Hashashin, dan berlanjut dengan penyerangan terhadap konvoi ambulans yang membawa tim medis dari PRCS dan Pertahanan Sipil Palestina, meskipun mereka sudah mematuhi protokol keselamatan yang berlaku.

“Selama hampir lima hari, pasukan pendudukan Israel mencegah tim penyelamat masuk ke lokasi untuk mencari kru yang hilang, dengan alasan bahwa daerah tersebut adalah zona merah. Mereka baru mengizinkan kami masuk dalam waktu yang sangat terbatas, di mana kami hanya dapat mengambil jenazah seorang anggota Pertahanan Sipil,” ungkap al-Khatib.

Pada 30 Maret, jenazah 14 paramedis, petugas Pertahanan Sipil, dan karyawan UNRWA ditemukan terkubur dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi di sebuah kuburan massal. Jenazah tersebut ditemukan dalam kantong jaring hitam, menunjukkan kekejaman yang jelas dalam perlakuan terhadap para korban.

PRCS menegaskan bahwa menargetkan kru ambulans, yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa, adalah pelanggaran serius dan merupakan kejahatan perang.

Leave a Comment

Related Post