Harakatuna.com. Jakarta-Koordinator Riset Penilaian Risiko Nasional untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme PPATK Patrick Irawan menyebut dana terorisme banyak diperolah dari danonasi kemanusiaan. Pihaknya mengemukakan sejumlah celah dan penyalahgunaan dana kemanusiaan terbilang besar untuk mendanai gerakan terorisme.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus ada indikasi donasi yang digalang lembaga kemanusiaan justru diselewengkan untuk pendanaan terorisme. Penggalangan dana juga dilakukan melalui media sosial.
Ia mengatakan, sebagian besar pendonor menyumbang dana atas alasan simpati kemanusiaan sehingga dilakukan atas azas keikhlasan. “Donasi ini bisa dilakukan lewat penggalangan dana langsung atau melalui media sosial, di sini kami melihat ada implikasi pendanaan untuk kegiatan terorisme,” kata Patrick di Jakarta, Selasa (17/9).
Patrick mengatakan dana kemanusiaan yang disalahgunakan untuk terorisme biasanya digunakan untuk pembelian senjata dan bahan peledak, mobilitas anggota teror, pelatihan perang, santunan keluarga pelaku teror, hingga pengelolaan jaringan terorisme.
Ia juga mengatakan bahwa kota besar seperti Jakarta adalah lokasi potensial penggalangan dana tersebut mengingat populasinya yang besar. Patrick berharap selain warga selaku donatur yang waspada, perbankan juga mestinya melakukan monitor terhadap pembukaan rekening yang mengatasnamakan penggalangan dana.
Potensi Yayasan Keagamaan untuk Pengumpulan Dana Terorisme
Sementara itu, Penyidik Detasemen Khusus 88 Polri Inspektur Polisi Satu Daniel mengatakan instansinya juga telah menemukan indikasi penggalangan dana terorisme melalui donasi di salah satu Yayasan tersebut disebutnya kerap mengiklankan donasinya di media sosial dan mencantumkan cara pengiriman uang ke tiga bank dalam negeri.
Hanya saja, ia enggan menyebut nama yayasan yang dimaksud lantaran masih dalam proses penyidikan. “Tapi memang kami menemukan ada penggalangan dana untuk organisasi teror berkedok yayasan yang dibuat dengan tujuan sosial kemanusiaan,” katanya.
Densus 88 mengaku masih menyisir yayasan lain yang diduga melakukan hal serupa. Namun, penyidikan itu terhalang beberapa hal. Misalnya soal belum ada regulasi yang khusus mengakomodasi penegakan hukum bagi lembaga non-profit. Selain itu penegak hukum harus hati-hati lantaran organisasi sosial sangat dekat dengan masyarakat.
Daniel mengatakan dalam catatan Densus 88 penggalangan dana dari lembaga nirlaba ini berpotensi tinggi terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur








