Harakatuna.com – Indonesia adalah negara dengan keragaman etnis, budaya, dan agama. Keragaman ini melahirkan dinamika politik identitas. Identitas agama, terutama Islam sebagai mayoritas, kerap menjadi landasan perjuangan politik. Reformasi 1998 membuka ruang luas bagi ekspresi politik berbasis agama. Namun, politik identitas bisa memberi representasi sekaligus memicu polarisasi. DPR menjadi arena utama perdebatan tersebut. Dari sinilah penting untuk melihat bagaimana DPR berperan sebagai representasi politik dalam konteks identitas.
DPR berfungsi membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, dan menyalurkan aspirasi rakyat. Partai-partai berbasis Islam seperti PKS, PPP, dan PKB hadir membawa agenda keagamaan. Bahkan partai nasionalis pun sering memakai narasi Islam demi menjaga basis suara. DPR dituntut menyeimbangkan aspirasi Islam dengan hak minoritas serta menjaga persatuan nasional. Untuk memahami mengapa politik Islam terus menguat di DPR, perlu dilihat faktor-faktor yang mendorongnya.
Beberapa faktor menjelaskan hal ini. Pertama, demografi: umat Islam adalah mayoritas. Kedua, faktor historis: sejak awal kemerdekaan Islam hadir dalam perdebatan dasar negara. Ketiga, faktor praktis: isu agama sering dipakai untuk mobilisasi massa. Keempat, resonansi sosial: kebijakan DPR menyentuh pendidikan, keluarga, dan ekonomi syariah. Kelima, polarisasi: isu agama sering muncul dalam konflik sosial politik. Faktor-faktor ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang peran Islam di DPR.
Pasca kemerdekaan, Masyumi dan NU menjadi kekuatan utama. Masyumi dibubarkan pada 1960, sedangkan NU tetap bertahan. Pada Orde Baru, partai Islam dipaksa melebur dalam PPP, dengan ruang gerak terbatas. Reformasi 1998 membuka kembali ruang demokrasi. Lahir PKB, PAN, dan PKS yang membawa wajah Islam berbeda. Sejak itu, aspirasi Islam kembali beragam, dari moderat hingga eksklusif, namun tetap menjadi bagian penting DPR. Sejarah ini membentuk dasar hadirnya berbagai aspirasi Islam dalam parlemen hingga kini.
Aspirasi Islam hadir dalam berbagai bentuk. Pertama, legislasi: UU Perbankan Syariah, Zakat, dan Pesantren lahir dengan dukungan partai Islam. Kedua, advokasi moralitas publik, seperti isu pornografi dan LGBT. Ketiga, penguatan pendidikan Islam melalui kebijakan madrasah dan pesantren. Keempat, solidaritas umat global, misalnya dukungan pada Palestina. Aspirasi ini menunjukkan politik Islam berusaha mewujudkan nilai agama dalam kebijakan negara. Aspirasi tersebut juga membawa sejumlah dampak positif bagi kehidupan politik nasional.
DPR Aspirasi Islam memberi kontribusi positif. Pertama, membawa nilai moral dalam perdebatan politik. Kedua, mendorong keadilan sosial melalui ekonomi syariah dan zakat. Ketiga, memperkuat civil society Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Keempat, memperkuat diplomasi moral Indonesia di tingkat internasional. Politik Islam dengan demikian bisa memperkaya demokrasi, bukan sekadar simbol identitas. Dengan demikian, politik Islam tidak lepas dari tantangan dan potensi masalah yang harus diantisipasi.
Meski positif, ada risiko. Aspirasi Islam bisa mendorong eksklusivitas, diskriminasi, dan konflik dengan prinsip kebangsaan. Kadang isu agama dijadikan komoditas politik, bukan kepentingan substantif. Polarisasi “umat vs kelompok lain” juga bisa melemahkan kohesi sosial. DPR harus berhati-hati agar politik identitas tidak menimbulkan fragmentasi bangsa. Risiko inilah yang tampak nyata dalam polarisasi politik di DPR.
Beberapa isu memicu polarisasi tajam. Misalnya RUU Anti Pornografi (2008), RUU Pesantren (2019), hingga isu Palestina. Politik identitas juga dipakai sebagai strategi mobilisasi massa dan pencitraan politik. Namun, polarisasi berlebihan membuat legislasi buntu, kebijakan bias mayoritas, dan kepercayaan publik pada DPR menurun. Oleh karena itu, DPR dituntut untuk menyalurkan aspirasi Islam tanpa mengorbankan prinsip kebhinekaan
DPR perlu menjembatani aspirasi Islam dengan prinsip kebhinekaan. Mekanisme dialog lintas fraksi, konsensus kebangsaan, dan legislasi inklusif harus diperkuat. Aspirasi Islam bisa dikemas sebagai kontribusi keadilan sosial, bukan klaim kebenaran tunggal. Dengan begitu, aspirasi umat tetap terakomodasi tanpa mengorbankan minoritas atau persatuan bangsa. Hal ini sejalan dengan kritik akademisi terhadap dominasi politik identitas yang berlebihan.
Akademisi menilai politik identitas adalah pisau bermata dua. Ia bisa mewakili aspirasi, tetapi jika dominan bisa melemahkan demokrasi substantif. Identitas sering mengedepankan emosi daripada rasionalitas, sehingga mengurangi ruang kebijakan inklusif. Jika tidak dikendalikan, DPR berisiko kehilangan legitimasi publik. Namun, kritik ini tidak berarti menolak sepenuhnya, karena politik Islam juga menyimpan potensi positif.
Politik Islam di DPR Politik Islam tetap berpotensi positif. Nilai Islam tentang kejujuran, anti-korupsi, dan solidaritas sosial bisa memperkuat demokrasi. Integrasi nilai Islam dengan prinsip demokrasi modern perlu dilakukan. Aspirasi Islam sebaiknya diarahkan menjadi inklusif, moderat, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Dengan begitu, DPR dapat berfungsi sebagai ruang penyatuan, bukan pemecah belah. Prospek ini semakin jelas ketika ditutup dengan kesimpulan peran strategis DPR.
Politik identitas dalam DPR merupakan kenyataan politik yang tak terhindarkan. Aspirasi Islam hadir sebagai bagian penting dari representasi rakyat, sekaligus memberi kontribusi moral dan sosial bagi demokrasi Indonesia. Namun, jika digunakan secara eksklusif, politik identitas justru bisa menimbulkan polarisasi, diskriminasi, bahkan melemahkan kepercayaan publik terhadap DPR. Karena itu, DPR dituntut untuk menyalurkan aspirasi Islam secara moderat, inklusif, dan selaras dengan prinsip kebhinekaan agar dapat memperkuat persatuan nasional.
Melihat kondisi DPR saat ini yang sering terjebak dalam tarik-menarik kepentingan sempit, sudah saatnya para wakil rakyat menempatkan identitas sebagai energi moral, bukan sekadar alat politik praktis. DPR seharusnya berani menjadi teladan politik yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar panggung simbol agama atau kepentingan partai. Dengan langkah itu, politik identitas dapat berubah dari sumber perpecahan menjadi fondasi persatuan bangsa.








Leave a Comment