Perjanjian Pra Nikah dan Ketidaksetujuan Poligami dalam Perspektif Islam

Harakatuna

22/05/2025

3
Min Read
Perjanjian Pra Nikah dan Ketidaksetujuan Poligami dalam Perspektif Islam Ahmad Fairozi BNPT

On This Post

Harakatuna.com – Dalam Islam, Pernikahan adalah ikatan suci yang mengandung hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, yaitu antara suami dan istri. Islam memperbolehkan poligami dengan adanya syarat tertentu, yaitu seorang suami harus berlaku adil kepada istri-istrinya. Namun, dalam praktiknya muncul pertanyaan penting, yaitu apakah seorang wanita berhak mengajukan perjanjian pra nikah yang menyatakan tentang ketidaksetujuannya untuk dipoligami? Apakah perjanjian semacam itu diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam?.

Perjanjian pra nikah atau ta’liq nikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum menikah, yang mengatur tentang hak dan kewajiban selama pernikahan berlangsung. Dalam Kompilasi Hukum Islam atau disingkat KHI pada pasal 45, disebutkan bahwa calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian-perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Perjanjian pra nikah harus dibuat secara sukarela, tanpa paksaan, dan disaksikan oleh saksi yang adil. Isi dari perjanjian yang dibuat bisa untuk mengatur berbagai hal, seperti hakn waris, harta bersama, kewajiban finansial, dan juga ketentuan lainnya yang disepakati bersama.

Salah satu perjanjian yang kerap kali dipertanyakan oleh para wanita diluar sana adalah perjanjian tentang ketidakmauannya untuk dipoligami. Dalam konteks ini, perjanjian tersebut dikenal sebagai syarat atau ta’liq nikah yang mengikat suami untuk tidak melakukan poligami selama pernikahan tersebut berlangsung.

Menurut para ulama’ dan praktik hukum Islam di Indonesia, perjanjian seperti ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan juga telah disepakati bersama. Dengan kata lain, calon suami yang telah menyetujui syarat tersebut wajib untuk mematuhi perjanjian tersebut. Jika suami melanggar perjanjian itu, maka seorang  istri berhak menuntut haknya secara hukum, bahkan dapat mengajukan gugatan perceraian atau ganti rugi.

Perjanjian pra nikah yang mengatur ketidaksetujuan untuk dipoligami tidak menghapus hukum asal poligami dalam Islam, tetapi hal tersebut merupakan bentuk kesepakatan pribadi yang mengikat secara kontraktual. Hal ini sesuai dengan prinsip muamalah dalamn Islam yang memperbolehkan setiap pihak untuk membuat perjanjian selama perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, perjanjian ini juga mencerminkan sikap adil dan saling menghormati antara suami dan istri, serta menjaga keharmonisan rumah tangga dengan menghindari potensi konflik yang dapat timbul akibat poligami tanpa persetujuan istri.

Secara ringkas, dalam perspektif prinsip-prinsip syariat Islam dan hukum Islam di Indonesia, seorang wanita berhak mengajukan perjanjian pra nikah yang menyatakan ketidaksetujuannya untuk dipoligami. Perjanjian tersebut sah dan mengikat selama dibuat secara sukarela, jelas, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Suami yang menyetujui perjanjian ini wajib mematuhi ketentuan tersebut, dan pelanggaran terhadapnya dapat berakibat pada konsekuensi hukum sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.

Oleh: Nanda Ambika Fatikasari (Mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta prodi Pendidikan Agama Islam. Pernah belajar di Perguruan Islam Pondok Tremas Pacitan Jawa Timur selama 7 tahun dan sekarang sedang menjalani masa pengabdian di sebuah pondok di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.)

Leave a Comment

Related Post