Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan peringatan International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism atau Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme, Kamis (21/8), di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta.
Mengusung tema “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” (United by Hope: Collective Action for Victims of Terrorism), acara ini menjadi momentum penting untuk menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan penghormatan kepada korban tindak pidana terorisme.
Negara Hadir untuk Korban
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, dalam sambutannya menyatakan bahwa negara tidak tinggal diam dan terus berupaya memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban terorisme sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020,” tegas Eddy.
Eddy menjelaskan, BNPT terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, terutama dengan LPSK, dalam mendukung pemenuhan hak korban. Salah satu langkah konkret adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun sejak undang-undang berlaku.
“Sejak putusan MK tersebut diberlakukan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi,” ungkap Eddy.
Ia menambahkan, beberapa korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk nyata tanggung jawab negara. “Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut sebagai simbol konkret kehadiran negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2025–2029, terdapat perhatian khusus terhadap perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban.
“Melalui RAN PE, BNPT bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya membantu korban untuk bangkit menatap masa depan dengan optimisme. Kami juga mendorong mereka untuk terlibat aktif dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices,” jelas Eddy.
LPSK: Komitmen Tak Pernah Luntur
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi, menekankan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan penghormatan dan pemulihan yang layak bagi korban.
“Hari ini kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang bermartabat,” kata Achmadi.
Ia menegaskan, keberhasilan perlindungan korban sangat dipengaruhi oleh kekompakan dan kerja sama semua pihak. “Tema tahun ini, ‘Bersatu dalam Harapan’, mengingatkan kita bahwa solidaritas adalah kekuatan. Melalui kolaborasi yang erat antara LPSK, BNPT, dan berbagai lembaga terkait, ratusan korban telah memperoleh kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial,” ujar Achmadi.
UNODC Apresiasi Komitmen Indonesia
Kepala Kantor UNODC Indonesia, Zoey Anderton, turut memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia, khususnya BNPT dan LPSK, dalam menjamin hak dan pemulihan korban terorisme. “Kedua lembaga ini menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjunjung hak asasi manusia, martabat korban, dan proses pemulihan yang komprehensif. PBB siap melanjutkan kerja sama, berbagi praktik terbaik global, dan memastikan pendekatan yang berlandaskan HAM tetap diutamakan,” ungkap Zoey.
Momentum Hening dan Kick Off Penanganan Korban
Peringatan ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai kementerian/lembaga, perwakilan kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, masyarakat sipil, dan komunitas korban terorisme. Acara dimulai dengan dua menit hening serentak di seluruh Indonesia sebagai penghormatan kepada para korban.
Selanjutnya, para peserta disuguhkan penampilan monolog bertema aksi kolektif untuk korban terorisme, yang menggambarkan perjalanan trauma dan harapan para penyintas. Acara ditutup dengan penyerahan kompensasi secara simbolis kepada korban serta kick off penanganan korban terorisme masa lalu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.







Leave a Comment