Harakatuna.com – Pada tulisan ketiga (terakhir) tentang Sayyid Quthub dan Taqiyuddin an-Nabhani ini saya menjelaskan perbedaan pemikiran mereka berdua. Hanya menjelaskan bukan “mentarjihkan”, sebab saya tidak punya kapasitas untuk melakukannya.
Dalam melakukan pembedaan tersebut, saya menggunakan kata-kata kunci (keywords) yang merupakan konsep-konsep penting dan dominan dalam pemikiran mereka berdua. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1] Din dan Mabda’
Sayyid Quthub konsisten menggunakan kata ad-din untuk menunjukkan makna agama Islam. Konsistensi ini dapat dilihat dari judul buku Hadza ad-Din, Inilah Islam, sampai buku terakhir Ma’alim fi ath-Thariq. Beliau jarang menggunakan kata mabda’. Kata yang sangat sering digunakan oleh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam buku-bukunya. Oleh aktivis HT kata mabda’ diterjemahkan menjadi ideologi. Adapun Sayyid Quthub sering menggunakan kata tashawwur untuk menunjukkan aspek ideologis yang sebenarnya mengarah kepada makna “world view” dari ajaran Islam.
2] Manhaj dan Thariqah
Sayyid Quthub menggunakan kata “manhaj” ketika menerangkan bahwa syariah Islam merupakan metode melangsungkan kehidupan Islam. Sedangkan Taqiyuddin an-Nabhani kerap menggunakan kata “thariqah“. Makna manhaj lebih umum, fleksibel dan sosiologis dibanding thariqah yang terkesan khusus, baku dan praktis.
3] Mujtama’ dan Nizhamul Hukmi
Sayyid Quthub lebih menekankan kepada terbentuknya masyarakat islami (mujtama’ al-islami) sebagai prasyarat dan sokoguru terealisasinya kehidupan Islam. Kekuatan, peran dan urgensi civil society dalam menciptakan, memelihara dan menjamin kesejahteraan rakyat dijelaskan dalam bukunya Al-‘Adalah al-Ijtima’iyah fil Islam (Keadilan Sosial dalam Islam). Pembahasannya tentang masyarakat Islami lebih dominan dibandingkan tentang nizhamul hukmi (sistem pemerintahan).
Sedangkan Taqiyuddin an-Nabhani memberi stressing kepada peran dan urgensi negara yang direpresentasikan oleh pemerintah sebagai prasyarat dan sokoguru terwujudnya kehidupan islam dan terciptanya kesejahteraan rakyat. Pembahasannya tentang nizhamul hukmi yang disebut dengan khilafah sangat menonjol. Dan penegakan khilafah menjadi agenda utama perjuangannya dan partai yang didirikannya yaitu Hizbut Tahrir (HT).
4] Aqidah dan Qiyadah Fikriyah
Bagi Sayyid Quthub, kunci perubahan masyarakat terletak pada akidah individu. Karena itu penanaman, penguatan, pengokohan dan penjiwaan aqidah Islam (la ilaha illallah muhammadur rasulullah) menjadi agenda pertama dan utama melalui proses pembinaan (tarbiyah) oleh harakah islamiyah. Tarbiyah menjadi manhaj baku menuju kepemimpinan umat ke tingkat global.
Adapun Taqiyuddin an-Nabhani meletakkan kepemimpinan berpikir (qiyadah fikriyah) Islam pada individu sebagai metode baku (thariqah) menuju kepemimpinan umat ke tingkat global. Karena itu penanaman dan pembentukan kerangka berpikir Islam yang ideologis menjadi hal mutlak dalam halaqah HT.
Qiyadah fikriyah bersifat ideologis. Head to head dengan ideologi kapitalisme dan sosialisme-komunisme. Semua terangkum dalam kitab-kitab halakah HT dan dikodifikasi dalam rancangan UUD Khilafah.
Sayyid Quthub dan Taqiyuddin an-Nabhani memang menggunakan kata-kata kunci di atas, namun berbeda dalam konteks dan penekanannya. Hal ini menepis anggapan seolah-olah pemikiran mereka berdua sama. Seolah-olah saling mempengaruhi satu sama lain. Seolah-olah Sayyid Quthub memanfaatkan atau terpengaruh oleh Taqiyuddin an-Nabhani pasca pertemuan mereka di Al-Quds pada tahun 1953 sebagaimana narasi yang beredar di kalangan aktivis HT di Indonesia.








Leave a Comment