Harakatuna.com – Seorang mufti sering kali dihadapkan dengan masalah kekinian yang belum dibahas dalam literatur fikih klasik, turast. Dalam menghadapi tantangan ini, mufti bisa menggunakan kaidah fikih untuk menjawab persoalan itu. kaidah fikih memiliki peran penting sebagai perangkat utama dalam melakukan istinbath (penggalian hukum).
Sering kali kaidah fikih tidak dijadikan dasar terhadap putusan hukum, akan tetapi digunakan sebagai pelengkap putusan itu saja. Oleh karena itu kaidah disebutkan bersama dengan fatwa yang mereka putuskan. Dalam hal ini kaidah fikih tidak begitu berperan dalam perangkat pemutusan hukum, tapi digunakan sebagai penguat dari putusan itu.
Misalnya, ketika seorang mufti menghadapi permasalahan muamalah yang baru, langkah pertama yang dilakukan adalah menganalisis kasus tersebut melalui pendapat-pendapat ulama yang relevan. Setelah pendapat yang sesuai ditemukan dan dianalisis, barulah mufti mencari kaidah-kaidah fikih yang sejalan dengan kesimpulan tersebut untuk memperkuat dan memvalidasi fatwanya. Praktik ini penting untuk memastikan konsistensi hukum dan memudahkan rujukan di masa depan.
Namun bagaimana jika mufti tidak menemukan jawaban dari turast, apakah persoalan itu tidak bisa diputuskan hukumnya?. Tentu saja tidak. Lantas bagaimana menjawab persoalan itu?
Dijelaskan dalam mengenal qawa’id fiqhiyyah karya kh imam nahe’i, bahwa ulama sepakat mengenai kaidah fikih yang format atau materinnya bersumber kepada al-Qur’an dan hadist bisa dijadikan sebagai dalil, mashdar al-ahkam. Oleh karenanya posisi kaidah fikih ini sama dengan al-Qur’an dan hadist itu sendiri sebagai sumber hukum.
Namun, menurut Dr. Ali an-nadawi, status ‘sumber hukum’ ini bukan dalam kapasitas ia sebagai kaidah fikih, tetapi dalam kapasitas ia sebagai syibhu ad-dalil, hal yang menyerupai dalil.
Contohnya adalah penggunaan kaidah ad-dharuratu tubihul mahdhurah ,keadaan darurat memperbolehkan hal yang dilarang, dalam kasus penggunaan vaksin yang mengandung lemak babi (hal yang dilarang) bagi orang yang sakit parah (keadaan darurat). Kaidah ini bersumber dari QS. Al-an’am (6):119 dan juga termasuk cabang dari kaidah la dharara wa la dhirara yang bersumber dari hadis dengan redaksi yang sama.
Kh Afifuddin muhajir, dalam bukunya metodologi kajian fikih, menjelaskan bahwa ketika tidak ada qoul secara format menjawab sebuah persoalan, maka harus menggunakan mekanisme takhrij dan ilhaq tehadap kaidah fikih.
Ilhaq adalah menyamakan furu’ (kasus baru) dengan ashl (kasus asal) yang ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah fikih. Sementara itu, takhrij adalah kebalikan dari ilhaq, yaitu menularkan hukum ashl kepada furu’ yang baru karena adanya kemiripan di antara keduanya. Kedua istilah ini memiliki makna yang serupa, tapi prosesnya berbeda.
Contohnya, kaidah idza dhaqa al-amru ittasa’a (apabila suatu perkara menyempit, maka menjadi lapang) dapat diberlakukan pada kasus-kasus yang memiliki unsur keterdesakan. Misalnya, seorang wanita yang akan menikah tetapi walinya enggan untuk menikahkannya. Dalam keadaan ini, metode takhrij dapat digunakan, yakni memberlakukan kaidah ini pada kasus tersebut. Sehingga, keadaan sempit yang dialami wanita tersebut bisa dilapangkan, dan dia diperbolehkan menyerahkan hak perwalian kepada seorang laki-laki tertentu (muhakkam).
Dengan demikian, peran kaidah fikih menjadi sangat efektif karena kejadian-kejadian baru di lingkungan kita banyak memiliki kemiripan dengan hal-hal yang telah diterapkan berlandaskan kaidah fikih. Oleh karena itu, kaidah fikih yang tersusun secara sistematis akan sangat berguna.
Oleh: Nabil Azizy (Mahasantri Ma’had Aly Situbondo yang berkelahiran di Sampang)









Leave a Comment