Pemerintah Tetapkan 46 RPerpres dalam Program Penyusunan Perpres 2026

Ahmad Fairozi, M.Hum.

21/01/2026

3
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah menetapkan sebanyak 46 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026. Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen Keppres yang diperoleh Tirto, agenda penyusunan Perpres mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi dan investasi, reformasi hukum, sosial, teknologi digital, hingga keamanan nasional. Setiap RPerpres memiliki kementerian atau lembaga negara sebagai pemrakarsa yang bertanggung jawab atas penyusunannya.

Di sektor ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan RPerpres Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini akan mengatur, antara lain, kriteria bidang usaha yang berhak memperoleh insentif fiskal.

“Kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal meliputi tax allowance, tax holiday, investment allowance, dan super tax deduction, serta kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” demikian tertulis dalam dokumen Keppres tersebut.

Sementara itu, Kementerian Investasi ditunjuk sebagai pemrakarsa RPerpres Rencana Umum Penanaman Modal. RPerpres ini akan memuat fokus penanaman modal nasional, faktor pengungkit utama investasi, kebijakan penanaman modal, hingga pengembangan koridor ekonomi wilayah.

Di bidang hukum, Kementerian Hukum mengusulkan RPerpres Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Pokok pengaturan dalam regulasi ini mencakup integrasi informasi antar lembaga penegak hukum. “Integrasi informasi antara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan, termasuk format data, standar enkripsi, keamanan informasi, serta pelindungan identitas saksi dan korban,” tulis Keppres tersebut.

Untuk isu sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memprakarsai RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi ini akan mengatur arah kebijakan strategis, penyelenggaraan di tingkat pusat dan daerah, peran serta masyarakat, serta pendanaan untuk periode 2026–2029. Selain itu, Kementerian PPPA juga mengusulkan RPerpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Di sektor reformasi tata kelola pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi pemrakarsa RPerpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2045. Dokumen tersebut akan memuat visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, arah kebijakan, serta kerangka kelembagaan reformasi birokrasi nasional.

Sementara di bidang energi dan kebencanaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan RPerpres Pengelolaan Kebencanaan Geologi. Regulasi ini mengatur mitigasi bencana geologi, sistem peringatan dini, pengurangan risiko terpadu, penegakan tata ruang, hingga sanksi dan pemberdayaan masyarakat.

Di sektor pangan, pemerintah menugaskan Badan Pangan Nasional sebagai pemrakarsa RPerpres Penyelamatan Pangan. RPerpres tersebut akan memuat arah kebijakan, strategi, penyelenggaraan, serta pendanaan penyelamatan pangan nasional.

Keppres Nomor 38 Tahun 2025 juga menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditunjuk sebagai pemrakarsa RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial.

Regulasi tersebut nantinya akan mencakup nilai etika AI, identifikasi dan mitigasi risiko, langkah-langkah pelindungan (safeguard), peran dan tanggung jawab para pihak, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, Komdigi juga memprakarsai RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030 yang memuat arah kebijakan, program, dan prioritas pembangunan ekosistem AI untuk mendukung program prioritas Presiden, termasuk program hasil terbaik cepat (quick win).

Di bidang keamanan nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ditunjuk sebagai pemrakarsa RPerpres Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis Terorisme. Regulasi ini akan mengatur tahapan pengendalian krisis, mulai dari prakrisis, siaga krisis, tanggap krisis, hingga pascakrisis, termasuk penilaian tingkat ancaman terorisme dari kondisi aman hingga darurat.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme pengawasan penyusunan Perpres. Setiap kementerian atau lembaga pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan RPerpres kepada Menteri Hukum.

“Melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden setiap triwulan kepada Menteri Hukum,” sebagaimana tertulis dalam Keppres Nomor 38 Tahun 2025. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dievaluasi sebelum disampaikan kepada Presiden.

Leave a Comment

Related Post