Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) memiliki batasan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sejumlah tindak pidana berat dipastikan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa restorative justice sama sekali tidak berlaku untuk kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang, hingga kekerasan seksual.
“Restorative justice tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, termasuk kekerasan seksual. Itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Selama ini, mekanisme restorative justice kerap dinilai disalahgunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang seharusnya diproses secara pidana penuh.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengakui bahwa penerapan restorative justice, khususnya pada tahap penyelidikan, selama ini menuai kritik tajam dari publik. Oleh karena itu, KUHAP yang baru mengatur mekanisme RJ secara lebih ketat, terbatas, dan transparan.
Eddy menjelaskan, restorative justice masih dimungkinkan untuk perkara tertentu, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan dan dilaporkan secara resmi kepada penyidik agar tercatat dalam sistem hukum. “Mengapa harus diberitahu ke penyidik? Karena RJ ada syaratnya,” kata Eddy.
Ia merinci, syarat tersebut antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya persetujuan dari korban. “Persetujuan korban ini yang paling penting. Kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus, tidak ada restorasi,” tegasnya.
Selain itu, penerapan restorative justice pada tahap penyidikan atau penuntutan juga harus disertai dengan penetapan pengadilan agar tercatat secara resmi. Ketentuan ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatan dan kembali meminta penyelesaian damai. “Untuk kedua kali, restorative justice sudah tidak boleh,” kata Eddy.
Dengan pengaturan yang lebih tegas tersebut, pemerintah berharap penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih adil dan berimbang, tanpa memberi ruang kompromi bagi kejahatan serius, serta tetap menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas utama.
Polri Ditegaskan sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah upaya memperluas kekuasaan kepolisian. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, status penyidik utama diberikan kepada Polri untuk memastikan koordinasi berjalan efektif di tengah banyaknya lembaga penyidik yang diatur dalam KUHAP. Menurutnya, perdebatan mengenai penyidik utama seharusnya tidak dilihat sebagai persoalan dominasi kewenangan.
“Banyak yang berpendapat kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” ujar Supratman.
Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum terdapat sejumlah tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kondisi ini membutuhkan satu simpul koordinasi agar proses hukum tidak tumpang tindih. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” ucapnya.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Ia menekankan bahwa konsep Polri sebagai penyidik utama bukanlah kebijakan sepihak pemerintah atau DPR, melainkan amanat konstitusional. “Saya mau ingatkan ya, istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR. Bukan. Itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, makna penyidik utama tidak identik dengan pengambilalihan kewenangan penyidikan dari lembaga lain. Polri berperan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik lain, khususnya PPNS. “Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujarnya.
Eddy menegaskan, PPNS tetap memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara sesuai bidangnya masing-masing. Namun, koordinasi dengan Polri tetap menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi. “PPNS tetap punya kewenangan, hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.







Leave a Comment