Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Terpidana Terorisme dari Filipina

Ahmad Fairozi, M.Hum.

20/08/2025

1
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan pemulangan Taufiq Rifqi, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini mendekam di penjara Cotabato, Filipina, karena kasus terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kajian dilakukan setelah keluarga Taufiq mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah.

“Keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan ke Indonesia, dan kami sedang mempelajari itu,” ujar Yusril dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Yusril menjelaskan, Taufiq Rifqi terlibat dalam sejumlah aksi terorisme pada awal 2000-an. Saat ditangkap, Taufiq masih berusia sekitar 20 tahun. Mahkamah Agung Filipina kemudian menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi pengeboman.

“Ia sempat mengajukan grasi, namun ditolak oleh otoritas Filipina,” terang Yusril.

Meski demikian, pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan akhir mengenai permohonan pemulangan tersebut. Kajian akan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Hal-hal seperti ini menjadi bahan pertimbangan apakah narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih WNI akan dikembalikan atau tidak. Kami belum mengambil keputusan,” jelasnya.

Apabila pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan keluarga, proses pemulangan akan dilakukan secara resmi melalui jalur diplomasi.

“Tapi nanti yang mengajukan kepada pemerintah Filipina adalah pemerintah, bukan keluarganya,” tegas Yusril.

Leave a Comment

Related Post