Beberapa bulan lagi, Indonesia akan kembali mengadakan perhelatan besar berupa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 171 daerah. Setiap individu rakyat yang sudah memiliki hak pilih tentu berhak memilih siapa saja yang menurutnya cocok mengatur dan memimpin daerahnya.
Para calon pemimpin daerah berhak menyuarakan kemampuannya dalam mengatur daerah, menggemakan pengalamannya, dan seabrek prestasi yang pernah diraihnya, misalkan. Mereka tentu akan berusaha semaksimal mungkin guna menjadi kepala daerah lima tahun mendatang. Tetapi, tak jarang, usaha maksimal itu dibumbui hal-hal yang berbau negatif, seperti politik uang. Apa negatifnya? Bagaimana agama Islam memandang hal tersebut?
Rakyat kerap kali mudah diiming-imingi dengan kesenangan sesaat. Uang puluhan ribu menjadi tebusan kehidupannya lima tahun mendatang. Hal ini tidak menjadi pikir panjang mereka. Mereka hanya tahu apa yang ada di hadapannya saat itu. Ini perlu disosialisasikan secara masif. Jangan sampai masyarakat menggantungkan daerahnya lima tahun mendatang dengan uang yang hanya sepeser atau beberapa peser saja.
Politik uang dapat digolongkan pada risywah muharramah, suap yang diharamkan. Hal tersebut karena dapat memengaruhi ketetapan hukum yang benar berupa pilihan semula seseorang.
Allah akan melaknat pemberi maupun penerima suap. Meskipun pada praktiknya, penerima suap tersebut tidak memilih orang yang memberikan suap terhadapnya. Hal tersebut tetap tidak diperbolehkan. Apapun alasannya uang risywah haram untuk diterima dan apalagi digunakan.
*Disarikan dari Fikih Progresif 2








Leave a Comment