Pelibatan TNI dalam Kontra-Terorisme: Ancaman atau Harapan bagi Demokrasi?

Muhammad Asyrofudin

02/02/2026

6
Min Read
tni kontra-terorisme

On This Post

Harakatuna.com – “Semakin ditekan, semakin melawan!” Demikianlah yang diutarakan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, ketika dipindah dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Salemba Jakarta Pusat. Ungkapan ini, kiranya telah mencerminkan prinsip psikologi yang relevan, yaitu tekanan yang berlebihan cenderung kuat untuk memunculkan perlawanan, bukan kepatuhan.

Fenomena ini, menjadi penting ketika menelaah draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kontra-terorisme. Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini telah  memunculkan pertanyaan besar akan efektifitas kekuatan militer dalam menanggulangi aksi terorisme tanpa melanggar prinsip hukum dan psikologi sosial?

Ini penting, terlebih lagi Indonesia adalah negara hukum yang keragaman masyarakatnya memiliki banyak akan makna.

Persoalan pada aspek keamanan, memang aksi terorisme sangatlah berbahaya. Akan tetapi apakah pendekatan yang militeristik, dalam kerangka negara hukum, benar-benar efektif untuk menanganinya. Sebab, institusi militer tidak terlepas dengan rancangan kekerasan, paksaan, bahkan penggunaan senjata, karena memang tujuan dasarnya adalah untuk menangani konflik bersenjata untuk bisa memenangi perang (Bivitri Susanti, 2025).

Di samping itu, latar belakang TNI yang tidak dilengkapi kemampuan untuk melakukan penegakan hukum. Misalnya dalam mencari alat bukti atau menempuh penangkapan yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM), menjaminkah tidak memicu kekerasan berlebih dan adanya pelanggaran HAM dalam prosesnya?

Sejarah dan pengalaman, telah menunjukkan bahwa kekerasan fisik jarang mematikan keyakinan (ideologi), tapi justru luka yang ditimbulkan sering menjadi pupuk tumbuhnya kebencian baru. Dalam sejarah agama Samawi (Islam) misalnya, dakwah Nabi Muhammad berhasil karena merangkul, bukan memukul. Strategi inilah, yang menjadikan penentangnya banyak yang bertekuk lutut.

Pengakuan akan hal itu, datang juga dari Munir Kartono, seorang mantan pelaku terorisme. Di dalam esainya, Senjata Tidak Mematikan Ideologi: Catatan Seorang Mantan Teroris (Kompas, 27 Januari 2025), Kartono mengamini bahwa ideologi tidak pernah tunduk pada senjata, namun ia bisa dilemahkan melalui jalan panjang keadilan, dialog, dan kebijaksanaan.

Artinya, untuk menyelaraskan pihak yang berseberangan, bahkan yang menentang sekalipun, adalah lebih penting untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan hukum dengan seperangkat etikanya, alih-alih pada tindakan destruktif yang cenderung menekan ke arah fisik.

Dr. Sukidi dengan mengutip pernyataan Where is The Wealth of Nations (2006), memperkirakan sumber kemakmuran suatu bangsa terletak pada kekayaannya yang tidak berwujud materi (intangible assests), melainkan kepatuhan pada aturan hukum yang memiliki kontribusi sebesar 44 persen dalam kemakmuran suatu bangsa (Kompas, 19 Juni 2025).

Sehingga penting bagi kita semua untuk menimbang ulang draf Perpres tentang perancangan keterlibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme ini, yang secara aturan ketatanegaraan seharusnya ditangani oleh pihak aparat penegak hukum sipil yang berfungsi pada aspek keamanan negara, bukan pertahanan.

Hal ini tiada lain untuk mengukuhkan kompetensi, prestasi, dan kebijaksanaan, yang menjadi tiga prasyarat penting dalam negara demokrasi, sehingga negara bisa memberikan perintah secara proporsional.

Memisahkan Pertahanan dan Penegakan Hukum

Aksi terorisme, memang harus ditangani sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang, karena bagaimana pun, aksi terorisme adalah suatu tindakan yang dapat meruntuhkan demokrasi, dan memang itu tujuannya. Akan tetapi, tidaklah menyelesaikan masalah, jika penanganannya justru berpotensi meruntuhkan nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Karena secara hukum, pelibatan TNI dalam operasi kontra-terorisme seharusnya diatur melalui UU, bukan Perpres, sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 7 Ayat (2) UU TNI dan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000, pelibatan tersebut semestinya diatur setingkat undang-undang, bukan sekadar perpres.

Secara substansi, Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dengan sadar menempatkan peran TNI di luar ranah penegakan hukum pidana. Keterlibatan TNI dirumuskan hanya sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Artinya, negara telah membedakan secara tegas antara tindak pidana terorisme sebagai urusan hukum dan aksi terorisme sebagai ancaman nyata terhadap keamanan dan kedaulatan.

Dengan begitu, TNI hadir hanya pada fase ekstrem, di mana terorisme telah menjelma menjadi kekerasan bersenjata yang tidak lagi dapat ditangani dengan pendekatan kepolisian biasa, dan itu pun, kewenangan TNI selaku alat negara harus tunduk pada kebijakan dan politik negara yang menegaskan, bahwa kontra-terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana.

Karena secara ketatanegaraan, pembagian peran tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tugas TNI dan Polri sebagai alat negara. Ayat (3) menyebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara itu, ayat (4) menegaskan Polri sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dengan begitu, penanganan terorisme yang berada dalam kerangka hukum pidana seharusnya memang dilakukan oleh aparat sipil—dalam hal ini Polri—dengan prosedur yang menjamin due process of law (proses hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia), bukan militer.

Ancaman terhadap Ruang Sipil dan Maraknya Terorisme

Persoalan menjadi semakin rumit, ketika draf Perpres—sebagaimana dilansir BBC News Indonesia (15 Januari 2025)—m memasukkan unsur “ideologi” dan “politik” ke dalam definisi terorisme. Ketika keduanya didefinisikan secara longgar, batas antara terorisme dan ekspresi politik yang sah pun menjadi kabur, dan membuka risiko penyempitan kritik dan aktivisme sipil.

Jika saja, TNI tetap diberi kewenangan dalam domain penegakan hukum yang berdasarkan definisi (longgar) semacam itu, maka risiko penyalahgunaan pun relatif besar. Karena tanpa definisi terorisme yang mengikat dan pasti, peraturan tersebut bisa saja digunakan oleh aparat dengan penilaian subjektifnya, untuk bisa menangkap siapa saja yang dianggap mengganggu stabilitas negara.

Di sisi lain, secara psikologi dan pengalaman mantan teroris (Kartono)—di mana semakin seseorang ditekan, semakin kuat juga perlawanan yang muncul—seharusnya menjadi pelajaran bagi negara bahwa pelibatan TNI yang berpotensi berlebihan, bukan hanya menimbulkan risiko pada aspek hukum dan sosial saja, tetapi juga menjadi kontraproduktif terhadap tujuan pencegahan terorisme itu sendiri.

Pengalaman internasional, menunjukkan bahwa keberhasilan deradikalisasi lebih ditentukan oleh strategi yang lebih humanis dan berbasis komunitas. Pendekatan yang mengedepankan dialog, keadilan, pendidikan, dan reintegrasi sosial terbukti lebih efektif dibandingkan tekanan militer.

Dalam Perang Salib misalnya, Saladin (Shalahuddin al-Ayyubi) tidak menundukkan Raja Inggris Richard yang Berhati Singa melalui senjata, melainkan melalui strategi kemanusiaan, di mana ketika anak Richard jatuh sakit, Saladin mengirimkan dokter pribadinya untuk mengobati, bahkan dengan mempertaruhkan putranya sendiri sebagai jaminan (Abdurrahman Wahid, 2003).

Tindakan yang secara militer tampak irasional itu, justru meruntuhkan permusuhan, hingga Richard kembali ke negerinya dan konflik pun mereda. Ini sejalan dengan apa yang diutarakan Kartono sebagai mantan pelaku teroris. Karena mungkin saja, senjata dapat mematikan tubuh, tetapi ia tidak untuk keyakinan atau ideologi seperti terorisme—yang menurut Kartono hanya bisa dilemahkan melalui keadilan dan kebijakan yang bijaksana.

Sehingga dalam mempertimbangkan hal ini, pelibatan TNI sebaiknya dibatasi pada situasi ekstrem yang berada di luar yurisdiksi hukum nasional saja, misalnya aksi terorisme lintas negara atau kondisi bencana keamanan yang membutuhkan bantuan militer. Penanganan terorisme di dalam negeri tetaplah harus berada dalam kerangka hukum pidana, di bawah kewenangan aparat sipil dengan memperkuat prinsip due process of law, perlindungan hak sipil, dan dialog deradikalisasi.

Dalam demokrasi, tekanan militer yang melampaui kewenangan sipil juga bukan hanya berisiko menimbulkan korban, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Sementara sebaliknya, penegakan hukum yang transparan, adil, dan berbasis dialog selain akan membangun keamanan berkelanjutan sekaligus mengurangi potensi tumbuhnya ideologi ekstrem, juga berpotensi menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang adil dan makmur.

Leave a Comment

Related Post