Pakar UI: Teror terhadap Jurnalis Belum Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

29/04/2025

2
Min Read
Pakar UI: Teror terhadap Jurnalis Belum Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme Ahmad Fairozi BNPT

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta Pakar terorisme dari Universitas Indonesia (UI), Muhamad Syauqillah, menyatakan bahwa serangkaian aksi teror terhadap jurnalis belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/4), Syauqillah menegaskan bahwa tindak teror terhadap jurnalis, seperti pengiriman paket berisi kepala babi kepada jurnalis Tempo, lebih tepat diklasifikasikan sebagai tindak pidana umum, bukan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Definisi terorisme dalam UU sangat spesifik, yakni harus mengandung motif ideologi, politik, dan bertujuan mengganggu keamanan negara. Dalam kasus ini, aksi teror ditujukan kepada individu, sehingga belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme,” ujar Syauqillah.

Ia menambahkan bahwa penting bagi publik dan penegak hukum untuk membedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana terorisme.

“Pertanyaannya, apakah teror terhadap jurnalis memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam UU Terorisme? Kalau tidak, maka ini masuk dalam kategori delik pidana umum. Hal ini yang harus dipahami bersama,” tegasnya.

Kendati demikian, Syauqillah tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus teror tersebut. Ia menilai bahwa negara harus hadir dalam memberikan rasa aman, khususnya kepada para pekerja media.

“Negara tidak boleh diam. Harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh agar diketahui motif pelaku dan pihak yang bertanggung jawab. Investigasi harus dilakukan secara serius,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, telah melaporkan kasus teror paket kepala babi yang ditujukan kepada dirinya ke Bareskrim Polri. Ia menilai aksi tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Ini bukan hanya menyangkut Tempo. Hari ini kami yang menjadi sasaran, tapi besok bisa saja jurnalis lain. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada insan pers,” ujar Setri setelah membuat laporan di Bareskrim Polri pada Jumat (21/3).

Menanggapi laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Djuhandhani.

Kasus ini memantik perhatian luas, mengingat meningkatnya kekhawatiran terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di tengah situasi demokrasi yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Leave a Comment

Related Post