OJK dan PPATK Perkuat Sinergi untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

29/11/2025

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta — Untuk memperkuat upaya pencegahan kejahatan keuangan dan menjaga integritas sistem keuangan, OJK dan PPATK menandatangani kerja sama baru yang menekankan koordinasi dalam menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga menjadi sangat penting agar setiap penyalahgunaan sistem keuangan bisa dicegah secara dini. Ia menyoroti bahwa praktik ilegal — termasuk judi daring — dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan sosial — oleh karena itu kolaborasi ini dianggap sebagai kebutuhan kolektif.

Lebih lanjut, kerangka kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan pengolahan data berbasis teknologi informasi, koordinasi audit, serta penyusunan standar korespondensi di sektor jasa keuangan. Semua langkah tersebut dirancang agar mekanisme pencegahan dan deteksi TPPU, TPPT, dan PPSPM dapat berjalan lebih optimal.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa sektor jasa keuangan menghadapi risiko besar dari potensi serangan siber, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Oleh karenanya, penerapan keamanan, regulasi, dan pengawasan terpadu menjadi bagian dari upaya perlindungan industri.

Kerja sama ini juga dinilai strategis, karena dengan meningkatnya kompleksitas layanan keuangan — termasuk aset digital — regulasi dan pengawasan harus diperkuat agar celah kejahatan tidak dimanfaatkan. Pada awal 2025, misalnya, regulasi dari OJK telah diperbarui untuk mencakup pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk dalam sektor aset keuangan digital.

Para pelaku di industri keuangan — seperti bank, perusahaan jasa keuangan, koperasi, dan penyedia layanan keuangan lainnya — didorong untuk aktif melapor dan ikut memelihara sistem pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction reporting), agar potensi penyalahgunaan dapat segera terdeteksi sebelum merugikan masyarakat luas.

Dengan kolaborasi antara OJK, PPATK, dan lembaga terkait, diharapkan sistem keuangan Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi ancaman pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan layanan keuangan — sehingga dapat mempertahankan stabilitas, kepercayaan publik, dan keamanan nasional.

Leave a Comment

Related Post