Harakatuna.com – ‘Failed State’. Saya menyinggung soal negara gagal di tulisan sebelumnya, ketika membahas soal dampak buruk invasi AS ke negara-negara di Muslim. Libya, dan sepertinya selanjutnya Lebanon, menyandang predikat tersebut. Namun, mengapa itu terjadi, dan kenapa selalu di negara-negara Muslim yang pernah diintervensi Barat? Dan bagaimana Indonesia perlu mewaspadai itu agar tak jadi ancaman masa depan? Kali ini, itulah yang akan saya ulas.
Istilah failed state tentu bukan sekadar label politik. Term tersebut digunakan dalam studi hubungan internasional untuk menggambarkan negara yang ‘kehilangan kemampuan menjalankan pemerintahan’. Negara gagal ditandai oleh melemahnya kontrol pemerintah terhadap wilayah serta ketidakmampuan mengakomodasi layanan publik. Kekuasaan negara digantikan kelompok non-negara, mulai dari proksi asing, para kriminal, hingga kelompok teror.
Dua dekade terakhir, peta negara gagal beririsan dengan peta konflik di dunia Muslim. Afghanistan, Irak, dan Suriah jadi contoh utama dalam laporan keamanan internasional. Negara tersebut mengalami perang berkepanjangan yang merusak struktur negara dan memantik munculnya kelompok radikal, seperti Al-Qaeda, Taliban, dan lainnya. Kelompok teror bahkan menguasai wilayah luas di Irak dan Suriah serta menarik simpatisan dari banyak negara.
Banyak analis menilai, kekosongan kekuasaan merupakan faktor kunci lahirnya ekosistem terorisme. Ketika institusi negara runtuh, mekanisme hukum tak lagi berfungsi. Di ruang kosong itulah sejumlah ideologi teror menemukan lokus eksistensial. Kelompok-kelompok teror tidak sekadar menawarkan perlindungan dan kekuasaan lokal, namun juga memproduksi narasi ideologis yang memobilisasi kemarahan umat, identitas ideologis, dan solidaritas transnasional.
Masalahnya semakin kompleks ketika intervensi militer asing ikut berperan memperunyam keadaan. Invasi dan operasi militer yang bertujuan menggulingkan rezim selalu meninggalkan chaos politik yang berkepanjangan. Runtuhnya rezim Libya setelah intervensi NATO pada 2011, sebagai contoh, memicu fragmentasi milisi yang hingga kini belum stabil. Situasi serupa juga terlihat di sejumlah negara di Timur Tengah. Konflik melahirkan kelompok teror dan mengonstruksi failed state.
Pertanyaannya, bagi negara berdaulat seperti Indonesia, apakah fenomena failed state akan dipicu oleh krisis domestik, rivalitas geopolitik, dan intervensi asing? Bagaimana bangsa ini perlu belajar dari berbagai negara gagal agar tidak terjebak dalam siklus instabilitas serupa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dibahas sebelum memahami bagaimana negara gagal kerap berubah jadi ladang subur bagi pertumbuhan radikal-terorisme.
Negara-negara Terorisme
Seperti disinggung sebelumnya, peta terorisme lumrah beririsan dengan peta negara-negara yang pernah mengalami intervensi militer dari Barat. Banyak negara yang dulunya stabil berubah jadi kawasan konflik berkepanjangan setelah invasi atau operasi regime change. Kasus Afghanistan menjadi contoh klasik. Setelah invasi militer AS pada 2001 untuk menghancurkan Al-Qaeda, negara tersebut justru terjebak konflik panjang yang berlangsung hampir dua dekade.
Upaya membangun kembali negara dengan sistem politik baru menghadapi hambatan struktural, mulai dari konflik internal, korupsi, hingga lemahnya institusi pemerintahan. Bahkan setelah puluhan tahun intervensi dan miliaran dolar bantuan AS, pemerintahan Afghanistan akhirnya runtuh secara dramatis pada 2021. Kabul jatuh kembali ke tangan Taliban dan tentara AS lari terbirit-birit ke negara asalnya, membawa muka malu yang gagal memerangi terorisme dan justru melahirkan teroris.
Di Irak, pada 2003, penggulingan rezim Saddam Hussein membuka fase baru konflik sektarian dan fragmentasi politik. Saat itu berbagai kelompok milisi muncul dan bersaing memperebutkan kekuasaan, dan kekacauan negara Irak kemudian menjadi ladang subur bagi kemunculan organisasi teror semacam ISIS, yang sempat menguasai wilayah Irak, lalu Suriah, lalu merangkak ke berbagai negara termasuk Indonesia.
Libya setelah intervensi NATO pada 2011 yang menggulingkan Muammar Gaddafi juga sama. Alih-alih membawa stabilitas politik, runtuhnya rezim tersebut justru memicu fragmentasi kekuasaan di antara berbagai kelompok militan lokal. Sejumlah kelompok teror, termasuk afiliasi ISIS, sempat memanfaatkan chaos tersebut untuk membangun basis operasi di Libya sebelum akhirnya dipukul mundur oleh serangan militer.
Pengalaman Afghanistan, Irak, hingga Libya memperlihatkan pola serupa: intervensi militer menggulingkan rezim lama, tetapi gagal membangun stabilitas politik yang berkelanjutan. Negara tersebut kemudian jadi ruang kompetisi bagi kelompok ideologis dan jaringan ekstremis. Terorisme tidak muncul sebagai ancaman keamanan semata, namun juga sebagai produk dari kekosongan kekuasaan yang ditinggalkan oleh perang dan intervensi asing—dalam hal ini AS.
Itulah yang disebut sebagai negara-negara terorisme; failed state yang menjelma jadi inkubator kelompok teror. Pertanyaannya, jika banyak negara Muslim yang pernah mengalami intervensi Barat akhirnya jatuh ke dalam konflik berkepanjangan atau status negara gagal, bagaimana dengan Iran? Apakah Iran akan jadi pengecualian, satu-satunya negara di kawasan yang mampu bertahan dari pola negara gagal yang melahirkan ekosistem terorisme? Apa pun, waspada adalah keniscayaan.
Mewaspadai Failed State
Failed state tidak boleh dilihat sebagai fenomena jauh yang hanya terjadi di negara-negara Muslim di Timur Tengah. Pengalaman Afghanistan, Iraq, dan Libya menunjukkan bahwa kehancuran dimulai dari akumulasi krisis: polarisasi politik, melemahnya institusi negara, ketimpangan ekonomi, serta konflik sosial yang berlarut-larut. Ketika Indonesia ada di titik itu, maka negara ini akan rentan terhadap intervensi asing ataupun infiltrasi kelompok teror.
Indonesia sebenarnya pernah merasakan betapa rapuhnya stabilitas nasional pada masa transisi politik, yakni saat Reformasi 1998. Krisis ekonomi, konflik komunal di berbagai daerah, serta gelombang terorisme pada awal 2000-an mempertontonkan transformasi instabilitas politik menjadi ancaman keamanan. Bom Bali menjadi pengingat bahwa kelompok teror sangat mampu memanfaatkan celah kelemahan negara, dan mengancam terjadinya failed state.
Tentu, dalam sejumlah kasus, proses menuju negara gagal juga dimulai dari kesalahan dalam pengelolaan ekonomi-politik. Ketika institusi publik kehilangan kredibilitas, korupsi merajalela, dan ketimpangan sosial terus melebar, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan terkikis. Dalam kondisi seperti itu, ruang publik akan mudah dipenuhi oleh polarisasi sosial dan narasi radikal yang memecah-belah masyarakat.
Karena itu, pelajaran paling penting bagi Indonesia adalah selalu waspada. Pemerintah mesti menjaga kekuatan institusi negara sekaligus kohesi sosial masyarakatnya. Negara kuat ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun keadilan sosial dan memastikan kesejahteraan rakyat. Ketika negara mampu menghadirkan stabilitas, keadilan, dan peluang ekonomi yang merata, ruang bagi radikal-terorisme akan semakin sempit, apalagi failed state. Tidak akan terjadi.
Diskursus mengenai failed state harus menjadi refleksi strategis bagi Indonesia. Negara ini tidak boleh jadi penonton siklus konflik geopolitik. Stabilitas politik, kemandirian ekonomi, dan ketahanan sosial harus dijaga agar tidak masuk ke dalam daftar panjang negara yang runtuh oleh kombinasi krisis internal dan intervensi asing. Terlebih, Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar setelah India. Jangan sampai, Indonesia menjadi negara gagal, apalagi menjadi medan terorisme.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…









Leave a Comment