Negara Berikan Kompensasi pada 129 Korban Bom Bali

Harakatuna

12/10/2024

1
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Sebanyak 129 korban bom Bali telah menerima kompensasi dari negara. Dari jumlah korban, lima di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan, ada 86 korban bom Bali 1 yang sudah menerima kompensasi. “Sisanya 43 orang merupakan korban bom Bali 2,” katanya dalam ngobrol bareng media, Jumat 11 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, pemberian kompensasi sebagai bentuk hadirnya negara dalam meringankan beban para korban tindak pidana terorisme. Kompensasi telah diterima ahli waris korban meninggal, korban luka berat, sedang, hingga ringan.

Rinciannya, untuk korban meninggal mendapat Rp. 250 juta, luka berat Rp. 210 juta dan luka menengah hingga sedang Rp. 115 juta dan luka ringan Rp. 75 juta. Dari 129 korban yang telah menerima kompensasi, lima di antaranya adalah warga negara asing. “Terdiri empat warga negara Amerika Serikat dan satu warga negara Jerman,” ujar Mahyudin.

Bom Bali 1 terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club Legian, Kutai. Sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

Tercatat 202 korban jiwa, terdiri 164 warga negara asing (WNA) dan 38 warga negara Indonesia (WNI). Untuk korban luka sebanyak 209 orang. Sedangkan bom Bali 2 meledak pada 1 Oktober 2005. Tercatat 23 orang tewas terdiri 15 WNI dan 5 WNA serta 196 lainnya luka-luka.

Leave a Comment

Related Post